wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TGTC Quiz 🧑‍🏫

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang, dengan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

a)

Benar

b)

Salah

c)

Tidak Tahu

2.

Peraturan yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah ... ?

a)

UU No.6 Tahun 2021

b)

UU No.7 Tahun 2021

c)

UU No.8 Tahun 2021

3.

Siapa Dirjen Pajak yang menjabat saat ini ?

a)

Suryo Utomo

b)

Sri Mulyani

c)

Luhut Binsar Panjaitan

d)

Robert Pakpahan

4.

Apa kepanjangan PPS?

a)

Program Pengurangan Sanksi

b)

Pemberitahuan Pengungkapan Sukarela

c)

Program Pengungkapan Sukarela

d)

Pelaporan Pajak Sukarela

5.

Apa kepanjangan KPP?

a)

Kantor Perbendaharaan Pajak

b)

Kantor Pelayanan Pajak

c)

Kantor Pelayanan Publik

d)

Kantor Pengungkapan Pajak

6.

Berikut ini yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak adalah

a)

Pengusaha

b)

Anggota DPR

c)

Mahasiswa

d)

Dokter

7.

Menurut UU HPP,

Bagi orang pribadi pengusaha

dengan peredaran bruto tertentu

(WP OP PP 23), dengan peredaran

bruto sampai Rp 500 juta setahun

tidak dikenai PPh.

a)

Benar

b)

Salah

8.

Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi menurut UU HPP adalah

a)

Rentang Penghasilan 0 - 50 juta, dikenai 5%

b)

Rentang Penghasilan 0 - 60 juta, dikenai 5%

c)

Rentang Penghasilan 0 - 70 juta, dikenai 5%

d)

Rentang Penghasilan 0 - 80 juta, dikenai 5%

9.

Apa tujuan dari pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a)

Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian

b)

Mengoptimalkan penerimaan negara

c)

Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum

d)

Semua Benar

10.

Perubahan UU PPh yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai berlaku sejak ....

a)

tanggal diundangkan

b)

mulai 1 April 2022

c)

tahun pajak 2021

d)

tahun pajak 2022