wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UJI PEMAHAMAN BIDANG KPP UB. MARET 2022

Total questions: 10

Worksheet time: 65secs

Name
Class
Date
1.

Peraturan direksi terbaru untuk acuan dalam pelayanan yang mengatur Pedoman standar pelayanan peserta tertuang di perdir nomor ?

a)

perpres 82 tahun 2018

b)

Perdir 18 Tahun 2020

c)

Perdir 69 Tahun 2020

d)

Perdir 52 Tahun 2020

2.

Berapakah iuran BPJS Kesehatan saat ini yang tepat dan benar untuk kelas 1, 2 dan 3 ?

a)

(80.000), (42.000), (25.500)

b)

(160.000), (110.000), (42.000)

c)

(150.000), (110.000), (25.500)

d)

(150.000), (100.000), (35.000)

3.

Berapakah nomor care center BPJS Kesehatan ?

a)

185

b)

165

c)

1500400

d)

155

4.

Saat ini pelayanan non tatap muka menggunakan Nomor WA Pandawa terbaru. Nomor WA pandawa terbaru BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

a)

08115230037

b)

08116165165

c)

08118165165

d)

08524616309

5.

Sebutkan fitur Layanan Non tatap Muka Pandawa BPJS Kesehatan (tidak termasuk untuk Badan Usaha) adalah sebagai berikut :

a)

Pendaftaran Baru (PNS/TNI/POLRI/WNA), Penambahan Anggota keluarga, Pengaktifan Kembali kartu, Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi PBPU/Mandiri, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP, Pengurangan anggota keluarga, dan Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama

b)

Pendaftaran Baru (PNS/TNI/POLRI/WNA/WNI), Penambahan Anggota keluarga, Pengaktifan Kembali kartu, Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi PPU,PBPU/Mandiri, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP, Pengurangan anggota keluarga, dan Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama

c)

Pendaftaran Baru (BU/PNS/TNI/BU/WNI/WNA), Penambahan Anggota keluarga, Pengaktifan Kembali kartu, Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi PBPU/Mandiri, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKRTL, Pengurangan anggota keluarga, dan Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama

d)

Pendaftaran Baru (PNS/TNI/POLRI/WNA), Penambahan Anggota keluarga, Pengaktifan Kembali kartu, Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PBPU non aktif menjadi PBPU/Mandiri, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP, Pengurangan anggota keluarga, dan Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran kedua

6.

Singkatan dari Program REHAB adalah :

a)

Rencana Pembayaran Bergaransi

b)

Rencana Pembayaran Bertahap

c)

 Rencana Istirahat Sejenak

d)

Rencana Program Pembayaran Bertahap

7.

Syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB ini yaitu :

a)

memiliki tunggakan lebih dari enam bulan hingga maksimal 12 bulan, serta maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 24 tahapan

b)

Mendaftar melalui Apkikasi INTAN

c)

Melakukan pendaftaran melalui Care Center 165

d)

Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan, serta maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan

8.

Updating Aplikasi Mobile JKN versi terbaru sebagai berikut :

a)

5.0.1

b)

6.0.1

c)

4.0.1

d)

3.0.1

9.

Bagaimanakah mekanisme Re- Aktivasi data PBI-JK ?

a)

  Peserta melaporkan diri ke Dinsos Provinsi setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP ElektronikèDinsos menerbitkan surat keterangan ke BPJSKes setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI-JK dan membutuhkan layanan KesehatanèPeserta PBI-JK yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 harièPeralihan atau pindah segen kepesertaan menjadi peserta PBPU dapat dilakukan di Kantor Dinas Sosial

b)

Peserta melaporkan diri ke Dinsos setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP ElektronikèDinsos menerbitkan surat keterangan ke BPJSKes setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI-JK dan membutuhkan layanan KesehatanèPeserta PBI-JK yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 harièPeralihan atau pindah segen kepesertaan menjadi peserta PBPU dapat dilakukan di Kantor BPJSKes

c)

Peserta melaporkan diri ke Pansos setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP ElektronikèDinsos menerbitkan surat keterangan ke BPJSKes setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI-JK dan membutuhkan layanan KesehatanèPeserta PBI-JK yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 4 harièPeralihan atau pindah segen kepesertaan menjadi peserta PBPU dapat dilakukan di Kantor Dinas Sosial

d)

  Dinsos menerbitkan surat keterangan ke BPJSKes setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI-JK dan membutuhkan layanan KesehatanèPeserta PBI-JK yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 harièPeralihan atau pindah segen kepesertaan menjadi peserta PBPU dapat dilakukan di Kantor Dinas Sosial

10.

Pendaftaran program rehab dapat dilakukan sampai tanggal

a)

28 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 27

b)

31  bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 28

sampai dengan tanggal 15

c)

25 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 20

d)

  1 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 15