WorksheetsSOSIOLOGI HUKUM HTN 4C
Total questions: 20
Worksheet time: 16mins
Ilmu Sosiologi Hukum pada hakekatnya dihasilkan dari pemikiran bidang ilmu dari :
Filsafat hukum
Sosiologi
ekonomi
a dan b benar
Ilmu sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial, maka sosiologi hukum mempelajari juga, KECUALI
Sosiologi hukum empirik
Hukum Murni
Kemasyarakatan
Sebab-sebab Kejahatan
Berikut ini ciri dari falsafat timur oriental, yaitu :
masyarakat individual
masyarakat komunal
masyarakat individul dan komunal
salah semua
Suatu jalinan kelompok-kelompok sosial ygsaling kait mengkait dalam satu SISTEM SOSIAL, menempati suatu wilayah dengan batas-2 geografi yang jelas, dan berdasarkan kebudayaan yang sama disebut :
Rakyat
Masyarakat
Penduduk
imigran
Berikut ini ciri-ciri Masyarakat, Kecuali :
masyarakat akan berhenti berkembang karena mereka mengalami perubahan baik lambat maupun cepat
Perubahan yang terjadi pd lembaga kemasyarakatan akan diikuti dengan perubahan pd lembaga-2 sosial lainnya
Perubahan sosial yang cepat dapat mengakibatkan terjadinya disorganisasi yg bersifat sementara sbg proses penyesuaian diri
Perubahan tidak dibatasi oleh bidang kebendaan atau bidang spiritual karena keduanya memiliki hubungan timbal balik
Berikut ini yang merupakan ciri masyarakat yang Harmoni , yaitu :
Norma dan nilai menjadi elemen dasar dalam kehidupan masyarakat.
Kehidupan sosial tergantung pada solidaritas masyarakat.
Kehidupan sosial didasarkan pada
kerjasama& saling memperhatikan atausaling membutuhka
Sistem sosial merusak integrasi dan penuh dengan kontradiksi
Menganalogikan masyarakat sebagai ORGANISME BIOLOGIS (Seperti mempelajari tubuh manusia, terdapat ORGAN, kerangka dan jaringan, hal ini merupakan penjelasan dari :
Dinamika Sosial
Statika Sosial
Konflik Sosial
Organisme Sosial
Sifat Norma Hukum umum , Kecuali :
Ketentuan2-nya ditujukan pada setiap orang atau beberapa orang yang tidak tertentu
Memaksa
Ketentuan2-nya (hanya) ditujukan pada seseorang atau beberapa orang tertentu
Untuk kepentingan umum
ilmu yang berupa Gagasan dari kehidupan bersama disebut :
NORMA
IDEOLOGI
INTERAKSI
KEPENTINGAN
FUNGSI HUKUM dlm
SISTEM SOSIAL Yaitu :
MENJAGA DAN MENEGAKKAN
NORMA-NORMA SOSIAL
PERLINDUNGAN TERHADAP
KELEMBAGAAN SOSIAL
MENJAMIN KEHARMONISAN
SOSIAL
benar Semua
Gambar disamping merupakan salah satu kebiasaan yang tidak baik dikarenakan :
Kurangnya Kesadaran Hukum
Salahnya Pergaulan di masyarakat
Benar Semua
SALAH Semua
Prinsip hukum bahwa hukum tidak boleh berlaku diskriminiatif yang artinya semua sama dihadapan hukum disebut :
Equalitiy Before The Law
Equity Before The Law
Persumption of Innocent
Asas Legalitas
Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum, diantaranya, KECUALI :
Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif
Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat
Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat
Mampu membuat kebijakan dalam hal pertumbuhan ekonomi
hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan, merupakan pengertian dari Madzab :
Sejarah dan Kebudayaan
Formalitas
Utilitarianism
Realisme Hukum
Austin menganggap bahwa hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, KECUALI
perintah
sangsi
kewajiban
Kebutuhan
hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist).Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang, merupakan penjekasan dari madzab :
Formalitas
Sejarah dan Kebudayaan
Realisme Hukum
Sociological Jurisprudence
hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat atau memiliki manfaat bagi masyarakat, hal ini merupakan penjelasan dari madzah :
Formalitas
Sejarah dan Kebudayaan
Utilitarianisme
Realisme Hukum
Ehrlich menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, hal ini merupakan penjelasan dari madzab :
Formalitas
sociological yurispredence
Realisme Hukum
Utilitarianisme
Ehrlich menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, hal ini merupakan penjelasan dari madzab :
Formalitas
sociological yurispredence
Realisme Hukum
Utilitarianisme
Berat ringannya sanksi senantiasa tergantung dari :
sifat pelanggaran
keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan
Peranan sanksi-sanksi dalam masyarakat
benar semua
