WorksheetsCerdas Cermat TINGKAT SMA Gebyar Safari Ramadhan OJK Jember
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Pengawasan lembaga jasa keuangan sebelum OJK dibentuk dilakukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) Kementerian Keuangan dan Dinas Koperasi
Bank Indonesia dan Dinas Koperasi
Bank Indonesia
Undang-Undang tentang OJK No
Undang Undang No.12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Yang dimaksud dengan pengawasan terintegrasi, kecuali
Pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan beserta lembaga jasa keuangan lainnya yang merupakan anak perusahaan dari lembaga jasa keuangan tersebut
Pengawasan terintegrasi meliputi unsur-unsur pengawas perbankan, pengawas pasar modal, dan pengawas IKNB
Pengawasan terhadap suatu kelompok atau grup atau konglomerasi lembaga jasa keuangan
Pengawasan terhadap induk perusahaan lembaga jasa keuangan
Yang bukan merupakan latar belakang terbentuknya OJK, kecuali
Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Permasalahan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor
Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Perbankan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor
Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor
Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan Non Bank, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor
OJK dipimpin oleh
Dewan Komisaris
Dewan Komisioner
Kepala Ekskekutif
Dewan Gubernur
Fungsi dan tugas OJK adalah
a. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pembinaan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sebagian kegiatan dalam sektor jasa keuangan
Menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam upaya preventif, kecuali
Fasilitasi penyelesaian pengaduan
Informasi dan Edukasi
Layanan Konsumen
Market Intelligence
Bank berdasarkan prinsip kegiatan usahanya
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Konvensional dan Syariah
Fungsi Perbankan
Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, layanan pembayaran
Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, jasa asuransi
Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, Menyediakan jasa perbankan
Menghimpun dana masyarakat dan Menyalurkan kepada masyarakat
Berikut merupakan karakteristik bank syariah
Bebas nilai
Bunga
Uang sebagai komoditas
Bagi hasil
Akad bank syariah berdasarkan produk, kecuali
Wadiáh
Tijarah
Mudharabah
Salam
Akad bank syariah dengan pola jual beli dimana, pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan di muka secara tunai yaitu
Salam
Qardh
ijarah
Wadiáh
Pengertian risiko
Kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki
Potensi kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang timbul akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki
Kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul akibat terjadinya sesuatu yang dikehendaki
Mengandung unsur kerugian namun pasti
Contoh risiko yang dapat diasuransikan, kecuali
Hancurnya mobil akibat kecelakaan
Terbakarnya bangunan akibat arus pendek listrik
Kehilangan harta benda karena dijual
Rusaknya rumah karena kebakaran
Yang bukan merupakan unsur asuransi
Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung
Tertanggung membayar premi
Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis
Penanggung membayar premi
Akad asuransi sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung, kecuali
Gharar (ketidakjelasan)
Maysir (perjudian)
Riba (bunga)
Halal
Yang bukan merupakan produk asuransi jiwa adalah
Term Life
Health Insurance
Whole Life
Endowment
Manfaat Asuransi
Memberikan rasa aman dan perlindungan
Memberikan ketidakpastian
Menjadikan hidup tidak tenang
Menambah risiko kerugian
Yang bukan merupakan karekteristik pergadaian
Berutang piutang/ pinjam-meminjam
Jaminan berupa benda tidak bergerak
Benda gadai dikuasai penerima gadai
Ada perjanjian utang piutang
Jenis-jenis barang bergerak yang dapat diterima dan dijadikan jaminan di pergadaian, antara lain
Hewan peliharaan
Hak Cipta
Perhiasan emas dan berlian
Karya Seni
Perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang disebut
Rahn
Ujrah
Asuransi
Marhun
Bentuk tata cara kredit bagi para pengusaha mikro/ kecil yang memerlukan bantuan kredit untuk keperluan usaha produktif pada semua sektor ekonomi dengan jaminan dikuasai oleh pergadaian dan pelunasan pinjaman dengan cara angsuran setiap bulan disebut
Produk Gadasi Syariah
Produk Investasi Emas
Produk Berbasis Fidusia
Produk Gadai Sistem Angsuran
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ jasa adalah
Perusahaan Investasi
Perusahaan Pembiayaan
Perbankan
Pergadaian
Akad-akad yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan Syariah adalah, kecuali
Pembiayaan Jual Beli (Murabahah; Salam; Istishna’)
Pembiayaan Sewa (Salam)
Pembiayaan Investasi (Mudharabah; Musyarakah;Mudharabah Musytarakah; Musyarakah Mutanaqishoh)
Pembiayaan Jasa (Ijarah; Ijarah Muntahiyah Bittamlik; Hawalah atau Hawalah bil Ujrah; Wakalah atau Wakalah bil Ujrah; Kafalah atau Kafalah bil Ujrah; Ju’alah; Qardh)
Akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli adalah
Murabahah
Mudarabah
Musyarakah
Salam
Manfaat pembiayaan pada perusahaan pembiayaan
Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya membutuhkan waktu
Bunga yang dikenakan cukup tinggi namun fleksibel
Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka
Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dalam waktu tertentu dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik
Manfaat keberadaan pasar modal
Menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha
Pembatasan kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas
Memberikan wahana investasi bagi investor
Menciptakan lapangan kerja/profesi di bidang keuangan
Produk pasar modal, kecuali
Saham
Obligasi
Reksa dana
Investasi emas
Produk pasar modal syariah
Wadiah
Sukuk
Obligasi
Reksa Dana Pasar Uang
Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli yang lebih rendah daripada harga jual
Deviden
Profit
Bagi Hasil
Capital Gain
Menabung saham dan pasar modal menguntungkan karena
Investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang
Banyak perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi yang dapat memberi rekomendasi investasi dan terdapat fasilitas online trading
Mulai dari Rp100 ribu setiap bulan
Mudah mengelola risiko dan bukan merupakan spekulasi/judi
Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset) disebut
Obligasi
Sukuk
Reksa Dana
Saham Syariah
Lemaga penunjang pasar modal
Akuntan
Notaris
Wali Amanat
Konsultan
Jenis reksa dana, kecuali
Reksa dana campuran
Reksa dana syariah
Reksa dana saham
Reksa dana pasar uang
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun. Manfaat pensiun ini oleh masyarakat umum sering disebut sebagai uang pensiun atau gaji pension disebut
Lembaga dana pensiun
Manfaat pensiun
Tujuan pendirian dana pensiun
Penghasilan pensiun
Hak peserta setelah memasuki usia pensiun adalah menerima manfaat pensiun yang besarnya bergantung bukan pada
Iuran
Masa kerja/ masa iur
Faktor penghargaan tahunan atau hasil pengembangan
Jabatan
Manfaat pensiun yang akan diterima pada saat peserta sudah pensiun sudah ditetapkan sesuai rumus yang tercantum di dalam Peraturan Dana Pensiun dari masing-masing lembaga dana pensiunnya
Program Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun Iuran dan Manfaat Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program Pensiun DPLK
Landasan hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
UU No. 11 Th. 1992
UU No. 11 Th. 1969
UU No.11 Th. 1969
UU No.40 Th. 2004 dan UU No. 24 th. 2011
Bagi anggota TNI dan Polri dapat menjadi peserta sukarela di DPLK (mandiri, membayar iuran sendiri), namunwajib menjadi peserta dana pension
PT TASPEN
DPPK
DPLK
PT ASABRI
Pajak adalah
Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan
Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dapat dirasakan
Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan tidak mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dan tidak dapat dirasakan
Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan tidak mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dapat dirasakan
Yang bukan merupakan wajib dan obyek pajak
Perseorangan
Badan usaha
Seluruh kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun
Tidak ada yang benar
Sistem pembayaran pajak yang dianut di Indonesia
Tax amnesty
Self assessment
Withholding
Official Assessment
Tahapan menjadi pembayar pajak yang baik
Daftar – Hitung – Bayar – Lapor
Daftar – Bayar – Lapor
Daftar – Hitung – Bayar – Lapor
Daftar – Hitung – Bayar
Memiliki tabungan di bank berupa tabungan maupun deposito, atas pendapatan bunga yang diperoleh maka
Akan dikenakan PPN
Akan dikenakan PPh dan PPN
Akan dikenakan PPh
Bukan merupakan obyek pajak
Latar belakang perkembangan Fintech P2P Lending, kecuali
Kemudahan akses dengan jangkauan luas dengan internet
Tingginya finance gap di Indonesia
Usaha fintceh memberikan suku bunga yang rendah
Masih sedikit peraturan yang melingkupi
Target pasar Fintech P2P Lending adalah
Masyarakat dan UMKM yang layak dibiayai namun unbakable
Pelajar dan kaum milenial yang tidak mendapat akses keungan
Masyarakat yang ingin mencari kemudahan
UMKM yang bankable
Dasar hukum Fintech P2P Lending (Produk OJK)
Undang –undang tentang Fintech P2P Lending
Peraturan Presiden No.75 tahun 2017
POJK tentang Fintech P2P Lending/ pindar
Tidak ada yang benar
Yang buknan Pemberi Pinjaman di Fintech P2P Lending
Orang
Badan Hukum Indonesia/asing
Badan Usaha Indonesia/asing
WNA
Bentuk hasil penilaian kelayakan pengajuan pinjaman yaitu
Analisa 5C
Credit Scoring
Hasil olah SLIK
BI Checking
Pedoman perilaku (code of conduct) wajib diikuti penyelenggara Fintech P2P Lending yang ditetapkan oleh
Asosiasi Fintceh Pendanaan (AFPI)
OJK
Satgas Waspada Investasi
Kementerian Investasi dan Perdagangan
