wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Cerdas Cermat TINGKAT SMA Gebyar Safari Ramadhan OJK Jember

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Pengawasan lembaga jasa keuangan sebelum OJK dibentuk dilakukan oleh

a)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI)

b)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) Kementerian Keuangan dan Dinas Koperasi

c)

Bank Indonesia dan Dinas Koperasi

d)

Bank Indonesia

2.

Undang-Undang tentang OJK No

a)

Undang Undang No.12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

b)

Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

c)

Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

d)

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan

3.

Yang dimaksud dengan pengawasan terintegrasi, kecuali

a)

Pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan beserta lembaga jasa keuangan lainnya yang merupakan anak perusahaan dari lembaga jasa keuangan tersebut

b)

Pengawasan terintegrasi meliputi unsur-unsur pengawas perbankan, pengawas pasar modal, dan pengawas IKNB

c)

Pengawasan terhadap suatu kelompok atau grup atau konglomerasi lembaga jasa keuangan

d)

Pengawasan terhadap induk perusahaan lembaga jasa keuangan

4.

Yang bukan merupakan latar belakang terbentuknya OJK, kecuali

a)

Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Permasalahan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor

b)

Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Perbankan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor

c)

Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor

d)

Amanat Undang-Undang, Perkembangan Industri Keuangan Non Bank, Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Koordinasi Lintas Sektor

5.

OJK dipimpin oleh

a)

Dewan Komisaris

b)

Dewan Komisioner

c)

Kepala Ekskekutif

d)

Dewan Gubernur

6.

Fungsi dan tugas OJK adalah

a)

a.     Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pembinaan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan

b)

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan

c)

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sebagian kegiatan dalam sektor jasa keuangan

d)

Menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan

7.

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam upaya preventif, kecuali

a)

Fasilitasi penyelesaian pengaduan

b)

Informasi dan Edukasi

c)

Layanan Konsumen

d)

Market Intelligence

8.

Bank berdasarkan prinsip kegiatan usahanya

a)

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

b)

Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

c)

Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

d)

Konvensional dan Syariah

9.

Fungsi Perbankan

a)

Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, layanan pembayaran

b)

Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, jasa asuransi

c)

Menghimpun dana masyarakat, Menyalurkan kepada masyarakat, Menyediakan jasa perbankan

d)

Menghimpun dana masyarakat dan Menyalurkan kepada masyarakat

10.

Berikut merupakan karakteristik bank syariah

a)

Bebas nilai

b)

Bunga

c)

Uang sebagai komoditas

d)

Bagi hasil

11.

Akad bank syariah berdasarkan produk, kecuali

a)

Wadiáh

b)

Tijarah

c)

Mudharabah

d)

Salam

12.

Akad bank syariah dengan pola jual beli dimana, pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan di muka secara tunai yaitu

a)

Salam

b)

Qardh

c)

ijarah

d)

Wadiáh

13.

Pengertian risiko

a)

Kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki

b)

Potensi kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang timbul akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki

c)

Kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul akibat terjadinya sesuatu yang dikehendaki

d)

Mengandung unsur kerugian namun pasti

14.

Contoh risiko yang dapat diasuransikan, kecuali

a)

Hancurnya mobil akibat kecelakaan

b)

Terbakarnya bangunan akibat arus pendek listrik

c)

Kehilangan harta benda karena dijual

d)

Rusaknya rumah karena kebakaran

15.

Yang bukan merupakan unsur asuransi

a)

Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung

b)

Tertanggung membayar premi

c)

Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis

d)

Penanggung membayar premi

16.

Akad asuransi sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung, kecuali

a)

Gharar (ketidakjelasan)

b)

Maysir (perjudian)

c)

Riba (bunga)

d)

Halal

17.

Yang bukan merupakan produk asuransi jiwa adalah

a)

Term Life

b)

Health Insurance

c)

Whole Life

d)

Endowment

18.

Manfaat Asuransi

a)

Memberikan rasa aman dan perlindungan

b)

Memberikan ketidakpastian

c)

Menjadikan hidup tidak tenang

d)

Menambah risiko kerugian

19.

Yang bukan merupakan karekteristik pergadaian

a)

Berutang piutang/ pinjam-meminjam

b)

Jaminan berupa benda tidak bergerak

c)

Benda gadai dikuasai penerima gadai

d)

Ada perjanjian utang piutang

20.

Jenis-jenis barang bergerak yang dapat diterima dan dijadikan jaminan di pergadaian, antara lain

a)

Hewan peliharaan

b)

Hak Cipta

c)

Perhiasan emas dan berlian

d)

Karya Seni

21.

Perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang disebut

a)

Rahn

b)

Ujrah

c)

Asuransi

d)

Marhun

22.

Bentuk tata cara kredit bagi para pengusaha mikro/ kecil yang memerlukan bantuan kredit untuk keperluan usaha produktif pada semua sektor ekonomi dengan jaminan dikuasai oleh pergadaian dan pelunasan pinjaman dengan cara angsuran setiap bulan disebut

a)

Produk Gadasi Syariah

b)

Produk Investasi Emas

c)

Produk Berbasis Fidusia

d)

Produk Gadai Sistem Angsuran

23.

Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ jasa adalah

a)

Perusahaan Investasi

b)

Perusahaan Pembiayaan

c)

Perbankan

d)

Pergadaian

24.

Akad-akad yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan Syariah adalah, kecuali

a)

Pembiayaan Jual Beli (Murabahah; Salam; Istishna’)

b)

Pembiayaan Sewa (Salam)

c)

Pembiayaan Investasi (Mudharabah; Musyarakah;Mudharabah  Musytarakah; Musyarakah Mutanaqishoh)

d)

Pembiayaan Jasa (Ijarah; Ijarah Muntahiyah Bittamlik; Hawalah atau Hawalah bil Ujrah; Wakalah atau Wakalah bil Ujrah; Kafalah atau Kafalah bil Ujrah; Ju’alah; Qardh)

25.

Akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah berbasis jual beli adalah

a)

Murabahah

b)

Mudarabah

c)

Musyarakah

d)

Salam

26.

Manfaat pembiayaan pada perusahaan pembiayaan

a)

Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya membutuhkan waktu

b)

Bunga yang dikenakan cukup tinggi namun fleksibel

c)

Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka

d)

Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dalam waktu tertentu dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik

27.

Manfaat keberadaan pasar modal

a)

Menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha

b)

Pembatasan kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas

c)

Memberikan wahana investasi bagi investor

d)

Menciptakan lapangan kerja/profesi di bidang keuangan

28.

Produk pasar modal, kecuali

a)

Saham

b)

Obligasi

c)

Reksa dana

d)

Investasi emas

29.

Produk pasar modal syariah

a)

Wadiah

b)

Sukuk

c)

Obligasi

d)

Reksa Dana Pasar Uang

30.

Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli yang lebih rendah daripada harga jual

a)

Deviden

b)

Profit

c)

Bagi Hasil

d)

Capital Gain

31.

Menabung saham dan pasar modal menguntungkan karena

a)

Investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang

b)

Banyak perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi yang dapat memberi rekomendasi investasi dan terdapat fasilitas online trading

c)

Mulai dari Rp100 ribu setiap bulan

d)

Mudah mengelola risiko dan bukan merupakan spekulasi/judi

32.

Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset) disebut

a)

Obligasi

b)

Sukuk

c)

Reksa Dana

d)

Saham Syariah

33.

Lemaga penunjang pasar modal

a)

Akuntan

b)

Notaris

c)

Wali Amanat

d)

Konsultan

34.

Jenis reksa dana, kecuali

a)

Reksa dana campuran

b)

Reksa dana syariah

c)

Reksa dana saham

d)

Reksa dana pasar uang

35.

Sejumlah uang yang dibayarkan kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun. Manfaat pensiun ini oleh masyarakat umum sering disebut sebagai uang pensiun atau gaji pension disebut

a)

Lembaga dana pensiun

b)

Manfaat pensiun

c)

Tujuan pendirian dana pensiun

d)

Penghasilan pensiun

36.

Hak peserta setelah memasuki usia pensiun adalah menerima manfaat pensiun yang besarnya bergantung bukan pada

a)

Iuran

b)

Masa kerja/ masa iur

c)

Faktor penghargaan tahunan atau hasil pengembangan

d)

Jabatan

37.

Manfaat pensiun yang akan diterima pada saat peserta sudah pensiun sudah ditetapkan sesuai rumus yang tercantum di dalam Peraturan Dana Pensiun dari masing-masing lembaga dana pensiunnya

a)

Program Pensiun Iuran Pasti

b)

Program Pensiun Iuran dan Manfaat Pasti

c)

Program Pensiun Manfaat Pasti

d)

Program Pensiun DPLK

38.

Landasan hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan  (DPLK)

a)

UU No. 11 Th. 1992

b)

UU No. 11 Th. 1969

c)

UU No.11 Th. 1969

d)

UU No.40 Th. 2004 dan UU No. 24 th. 2011

39.

Bagi anggota TNI dan Polri dapat menjadi peserta sukarela di DPLK (mandiri, membayar iuran sendiri), namunwajib menjadi peserta dana pension

a)

PT TASPEN

b)

DPPK

c)

DPLK

d)

PT ASABRI

40.

Pajak adalah

a)

Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan

b)

Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dapat dirasakan

c)

Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan tidak mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dan tidak dapat dirasakan

d)

Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dan tidak mendapatkan timbal jasa kembali yang secara langsung dapat dirasakan

41.

Yang bukan merupakan wajib dan obyek pajak

a)

Perseorangan

b)

Badan usaha

c)

Seluruh kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun

d)

Tidak ada yang benar

42.

Sistem pembayaran pajak yang dianut di Indonesia

a)

Tax amnesty

b)

Self assessment

c)

Withholding

d)

Official Assessment

43.

Tahapan menjadi pembayar pajak yang baik

a)

Daftar – Hitung – Bayar – Lapor

b)

Daftar – Bayar – Lapor

c)

Daftar – Hitung – Bayar – Lapor

d)

Daftar – Hitung – Bayar

44.

Memiliki tabungan di bank berupa tabungan maupun deposito, atas pendapatan bunga yang diperoleh maka

a)

Akan dikenakan PPN

b)

Akan dikenakan PPh dan PPN

c)

Akan dikenakan PPh

d)

Bukan merupakan obyek pajak

45.

Latar belakang perkembangan Fintech P2P Lending, kecuali

a)

Kemudahan akses dengan jangkauan luas dengan internet

b)

Tingginya finance gap di Indonesia

c)

Usaha fintceh memberikan suku bunga yang rendah

d)

Masih sedikit peraturan yang melingkupi

46.

Target pasar Fintech P2P Lending adalah

a)

Masyarakat dan UMKM yang layak dibiayai namun unbakable

b)

Pelajar dan kaum milenial yang tidak mendapat akses keungan

c)

Masyarakat yang ingin mencari kemudahan

d)

UMKM yang bankable

47.

Dasar hukum Fintech P2P Lending (Produk OJK)

a)

Undang –undang tentang Fintech P2P Lending

b)

Peraturan Presiden No.75 tahun 2017

c)

POJK tentang Fintech P2P Lending/ pindar

d)

Tidak ada yang benar

48.

Yang buknan Pemberi Pinjaman di Fintech P2P Lending

a)

Orang

b)

Badan Hukum Indonesia/asing

c)

Badan Usaha Indonesia/asing

d)

WNA

49.

Bentuk hasil penilaian kelayakan pengajuan pinjaman yaitu

a)

Analisa 5C

b)

Credit Scoring

c)

Hasil olah SLIK

d)

BI Checking

50.

Pedoman perilaku (code of conduct) wajib diikuti penyelenggara Fintech P2P Lending yang ditetapkan oleh

a)

Asosiasi Fintceh Pendanaan (AFPI)

b)

OJK

c)

Satgas Waspada Investasi

d)

Kementerian Investasi dan Perdagangan