WorksheetsQuiz Perencanaan Kehutanan
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Produk Perencanaan Kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok Kawasan Hutan dan jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan.
Perencanaan Kehutanan
Perencanaan Sistem Kehutanan
Rencana Kawasan Hutan
Rencana Pembangunan Kehutanan
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah Rencana Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu
5 Tahun
1 Tahun
10 Tahun
20 Tahun
Berikut ini yang bukan merupakan kegiatan perencanaan hutan, kecuali :
Pengukuhan Kawasan Hutan
Inventarisasi Hutan
Penetapan blok kerja
Penatagunaan Kawasan hutan
Dalam rangka penatagunaan Kawasan Hutan, Penataan Batas Fungsi Kawasan Hutan dapat dilakukan pada………….
Areal Penggunaan Lain
Kawasan Hutan Lindung
Kawasan Hutan yang belum ditetapkan
Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan
Perbedaan Perhitungan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan Sebelum dan Sesudah UUCK adalah….
Sesudah UUCK kecukupan luasan hutan 30%Luas Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan PerPropinsi
Sesudah UUCK kecukupan luasan hutan 30%Luas Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan Seluruh Indonesia
Sesudah UUCK kecukupan luasan hutan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan Seluruh Indonesia Berdasarkan Kondisi kondisi fisik dan Geografis pada luas DAS.
Sesudah UUCK kecukupan luasan hutan Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan Seluruh Indonesia Berdasarkan Kondisi kondisi fisik dan Geografis pada luas wilayah.
Yang menjadi dasar Penatagunaan Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah hasil ……………
Inventarisasi Hutan
Penataan Batas Kawasan
Penataan Areal
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pada saat pembentukan KPH, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan sebagai berikut, kecuali:
Kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat
Kepastian wilayah kelola
Kelayakan pengembangan kelembagaan Pengelolaan Hutan
Kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan
Jenis Rencana Kehutanan dapat dikelompokkan menjadi:
Rencana Jangka Pendek dan Panjang
Rencana Jangka Pendek, Menengah dan Panjang
Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan
Rencana Tingkat Nasional, Provinsi dan Unit Pengelolaan
Tujuan pengendalian pelaksanaan Rencana Kehutanan adalah:
Untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan
Untuk menjamin tertib dan keserasian Rencana Kehutanan
Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang lestari
Untuk mengukur pelaksanaan pengelolaan hutan
Evaluasi pelaksanaan Rencana Kehutanan jangka panjang dilakukan paling sedikit sekali dalam …………..
1 tahun
10 tahun
25 tahun
5 tahun
