NEW
Font size
WorksheetsPostest Edukasi Ebupot Unifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
SPT UNIFIKASI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor berapa?
PER-24/PJ/2021
PER-25/PJ/2021
PER-26/PJ/2021
PER-27/PJ/2021
Berikut Latar belakang pengunaan SPT Unifikasi, kecuali?
Memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Pemotong Pemungut PPh untuk membuat dan melaporkan SPT Masa
Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong
Meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT
Menjamin akurasi dan validasi kepada Pemotongan / Pemungutan PPh
Berikut kewajiban Pemotong/Pemungut PPh, Kecuali?
Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyerahkan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut
Menyetorkan PPh yang telah dipotong , dipungut dan atau disetor sendiri
Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Mendaftarkan diri sebagai pemotong/pemungut PPh
Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan hal hal sebagai berikut, kecuali?
Pembetulan , dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan Pemungutan Unifikasi atau terdapat transaksi retur
Penghapusan, dalam hal diketahui bahwa terdapat double pembuatan bukti potong
Pembatalan , dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan
Penambahan , dalam hal terdapat objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Jenis PPh yang masuk dalam SPT Unfikasi?
PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26
PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15
PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26
PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Pasal 26
Ketentuan mengenai Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut:
Dapat dilakukan untuk 1 ( atau beberapa jenis PPh
Memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Belum dilakukan pemeriksaan atau pemberiksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan Masa Pajak yang bersangkutan
Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan tidak mengikuti bentuk semula (sebelum dibetulkan)
Berikut adalah ketentuan terkait dengan Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan yang diatur dalam SPT Unifikasi, kecuali?
Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 9 ayat 2 a) UU KUP berupa bunga
SPT PPh Unifikasi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp 100 000 00 (seratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap tiap jenis PPh
Penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat 2 a) UU KUP berupa bunga
Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa bunga
Berikut langkah-Langkah yang benar untuk mengakses aplikasi eBupot Unifikasi, kecuali?
ebupot unifikasi diakses pada laman djponline.pajak.go.id
Setelah login dengan NPWP pemotong/pemungut, pilih menu Tab lapor
Pilih menu Pra Pelaporan untuk akses ebupot Unifikasi
Pilih menu Pelaporan untuk akses ebupot Unifikasi
Dalam Aplikasi ebupot unifikasi, Menu Pajak Penghasilan terdiri dari 5 submenu antara lain:
PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Posting
PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Lapor
PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Expratriat; Impor Data PPh; Posting
PPh 21; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Posting
SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil di kirim akan muncul pada menu Dashboard, dalam menu ini terdapat beberapa tombol aksi, kecuali
Lihat BPE
Lihat Bukti Potong Pada SPT
Cetak SPT
Unduh SPT
