wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Postest Edukasi Ebupot Unifikasi

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

SPT UNIFIKASI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor berapa?

a)

PER-24/PJ/2021

b)

PER-25/PJ/2021

c)

PER-26/PJ/2021

d)

PER-27/PJ/2021

2.

Berikut Latar belakang pengunaan SPT Unifikasi, kecuali?

a)

Memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Pemotong Pemungut PPh untuk membuat dan melaporkan SPT Masa

b)

Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong

c)

Meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT

d)

Menjamin akurasi dan validasi kepada Pemotongan / Pemungutan PPh

3.

Berikut kewajiban Pemotong/Pemungut PPh, Kecuali?

a)

Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyerahkan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut

b)

Menyetorkan PPh yang telah dipotong , dipungut dan atau disetor sendiri

c)

Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

d)

Mendaftarkan diri sebagai pemotong/pemungut PPh

4.

Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan hal hal sebagai berikut, kecuali?

a)

Pembetulan , dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan Pemungutan Unifikasi atau terdapat transaksi retur

b)

Penghapusan, dalam hal diketahui bahwa terdapat double pembuatan bukti potong

c)

Pembatalan , dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan

d)

Penambahan , dalam hal terdapat objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi

5.

Jenis PPh yang masuk dalam SPT Unfikasi?

a)

PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26

b)

PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15

c)

PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26

d)

PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Pasal 26

6.

Ketentuan mengenai Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut:

a)

Dapat dilakukan untuk 1 ( atau beberapa jenis PPh

b)

Memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi

c)

Belum dilakukan pemeriksaan atau pemberiksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan Masa Pajak yang bersangkutan

d)

Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan tidak mengikuti bentuk semula (sebelum dibetulkan)

7.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan yang diatur dalam SPT Unifikasi, kecuali?

a)

Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 9 ayat 2 a) UU KUP berupa bunga

b)

SPT PPh Unifikasi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp 100 000 00 (seratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap tiap jenis PPh

c)

Penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat 2 a) UU KUP berupa bunga

d)

Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 7   UU KUP berupa bunga

8.

Berikut langkah-Langkah yang benar untuk mengakses aplikasi eBupot Unifikasi, kecuali?

a)

ebupot unifikasi diakses pada laman djponline.pajak.go.id

b)

Setelah login dengan NPWP pemotong/pemungut, pilih menu Tab lapor

c)

Pilih menu Pra Pelaporan untuk akses ebupot Unifikasi

d)

Pilih menu Pelaporan untuk akses ebupot Unifikasi

9.

Dalam Aplikasi ebupot unifikasi, Menu Pajak Penghasilan  terdiri dari 5 submenu antara lain:

a)

PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Posting

b)

PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Lapor

c)

PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Expratriat; Impor Data PPh; Posting

d)

PPh 21; PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Posting

10.

SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil di kirim akan muncul pada menu Dashboard, dalam menu ini terdapat beberapa tombol aksi, kecuali

a)

Lihat BPE

b)

Lihat Bukti Potong Pada SPT

c)

Cetak SPT

d)

Unduh SPT