WorksheetsWorking At Hight and DDC
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berikut dasar hukum bekerja ketinggian dan k3, kecuali ...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 12/II/2022
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 08/MEN/VII/2010
Terdapat 3 (tiga) ciri bekerja di ketinggian yaitu kecuali :
yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian
memiliki potensi jatuh
Bekerja pada tanah dengan kemiringan
Berikut resiko yang dapat di alami pekerja tanpa APD , Kecuali :
Meninggal Dunia
Istri Menjanda
Anak Menjadi Yatim Piatu
Pekerjaan cepat selesai
Berikut tahapan perancanaan pekerjaan yang benar , kecuali adalah :
Job Safety Analysis (JSA)/Analisa
Keselamatan Pekerjaan,
Memastikan kondisi ergonomi melalui jalur
masuk/jalur keluar yang disediakan
Memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat
Menyediakan asupan makan dan minum
Hal yang harus teridentifikasi dalam JSA antara lain:
Metode Kerja
SOP
List Peralatan
Aktifitas
Bahaya
Resiko
Pengendalian
Aktifitas
Jenis Alat
Metode Kerja
Aktifitas
Anggaran Biaya
Metode
SOP
Prosedur kerja yang wajib dipenuhi dalam bekerja di ketinggian meliputi , KECUALI :
Teknik dan cara perlindungan jatuh
Cara pengelolaan peralatan
Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
Cara menyusun JSA
Berikut 3 Katagori Wilayah yang benar dalam teori Bekerja diketinggian adalah :
Wilayah Merah Wilayah Biru
Wilayah Hijau
Wilayah Merah Wilayah Waspada
Wilayah Aman
Wilayah Bahaya
Wilayah Waspada
Wilayah Aman
Wilayah terbatas
Wilayah terlarang
Berat maksimum benda yang boleh dibawa oleh perseorangan pada pekerjaan ketinggian adalah :
4 kg
5 kg
3 kg
5,5 kg
Lisensi petugas pekerjaan di ketinggian berlaku selama
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Tinggi minimum handrail yang di persyaratkan dalam bekerja di ketinggian adalah
970 centimeter
970 milimeter
1 meter
870 milimeter
Berikut perangkat pencegah jatuh kolektif adalah :
Handrail/ tembok pembatas
Body harnest
Sabuk Pengaman
Safety Helmet
Berikut tanggung jawab seorang pengemudi antara lain , kecuali :
Membawa penumpang/ barang ke tempat tujuan dengan selamat
Menerima Pembayaran jasa antar
Menciptakan keselamatan bagi lingkungan
Memastikan kendaraan aman
Pengemudi dikatakan berkompeten , apabila memiliki 3 hal yaitu :
Menyetir
Membaca
komunikasi
Keterampilan
Pengetahuan
Perilaku
Perilaku
Komunikasi
Pakaian rapi
Keterampilan
Perilaku
Bahasa
Berikut yang masuk dalam QUICK inspection dalam kendaraan antara lain :
Body Mobil
Tekanan Ban
Mesin
Kelistrikan dan kabel
APAR
Warning Sign
Kelistrikan
Tekanan Ban
APAR
Surat - surat
Surat surat
APAR
Warning Sign
Arti dari rambu berikut adalah
Tikungan tajam ke kanan
Belok Kanan
Tikungan Ganda ke kiri kemudian
Tikungan tajam
Arti tanda berikut pada dashboard panel mobil adalah
Kekurangan cairan pendingin
Kekurangan BBM
Kekurangan Air
Tingkat Oli Mesin Rendah
Berikut yang termasuk item perencanaan perjalanan yang paling tepat adalah :
Fisik dan Mental, Mengetahui Rute, Manual Book
Fisik, Mental, Keuangan
Fisik, Mental, Teman
Fisik, Jasmani,
Berikut hal yang tidak boleh dilakukan pengemudi saat membawa kendaraan , kecuali :
Merokok
Makan
Menggunakan Handphone
Observasi rute perjalanan
Berikut benda yang berada dalam kotak p3k sesuai standart , kecuali :
Povidon Iodine
Eye Rins / Pencuci Mata
Senter
Obat sakit kepala
Surat yang hanya diperuntukan untuk kendaraan pengangkutan barang adalah :
BPKB
SIM A dan B
KIR
STNK
