NEW
Font size
WorksheetsPPKN KELAS X
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan salah satunya diwujudkan dalam aspek hukum, contohnya adalah
memiliki hak untuk mendapatkan cuti
kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya
memiliki hak untuk menggambarkan kebudayaan daerah
memiliki hak yang sama untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan
memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang, disebut dengan.....
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan federatif
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan eksaminatif
Kekuasaan Kepolisian
Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen, merupakan penjelasan darI...
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem Pemerintahan Inspektif
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem Pemerintahan Monarki
Dibawah ini yang merupakan contoh-contoh hak dan kewajiban warga Negara dalam aspek kehidupan beragama, kecuali...
Kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya
Kebebasan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya
Tetap mempertahankan keyakinan bahwa semua agama ajaranya sama
Kewajiban untuk saling menghormati antar umat beragama dan berkepercayaan
Kewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dengan keyakinan orang lain
Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu DPR dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan
Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan 1 cara, yaitu secara horisontal saja
Pemerintahan Pusat baik itu daerah kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara berurutan
Setiap kementerian dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, KECUALI....
MPR dan DPR bekerja-sama dalam membuat Undang-Undang
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang
Dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah landas kontinen (benua), disebut…
Zona laut teritorial
Zona laut kontinen Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif
Garis dasar wilayah Indonesia
Wilayah perairan
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut
Laut yang terletak di sebelah luar garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara)
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terdalam
wilayah Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut landas kontinen
Jarak antara garis teritorial di tarik lebih jauh dari garis masing-masing negara yang ada perjanjiannya
Hubungan antara Menteri dengan Presiden dalam sistem pemerintahan menunjukan pengertian sbb
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, karena yang mengangkat dan memberhentikan menteri adalah Presiden
Melalui persetujuan DPR menteri bertanggung jawab kepada Presiden
Para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena kedudukannya sama
Presiden tidak dapat membubarkan DPR, meski sebagai kepala Pemerintahan
Hubungan antara Menteri dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam sistem pemerintahan menunjukan pengertian sbb :
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, karena yang mengangkat dan memberhentikan menteri adalah Presiden
Melalui persetujuan DPR menteri bertanggung jawab kepada Presiden
Para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena kedudukannya sama
Presiden tidak dapat membubarkan DPR, meski sebagai kepala Pemerintahan
