NEW
Font size
WorksheetsUUD 1945 Part 1A
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi ...
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945 pasal 1 ayat 2 berbunyi ...
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi ...
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 1 ayat 1
Pasal 1 ayat 2
Pasal 1 ayat 3
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 1 ayat 1
Pasal 1 ayat 2
Pasal 1 ayat 3
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 1 ayat 1
Pasal 1 ayat 2
Pasal 1 ayat 3
UUD 1945 pasal 2 ayat 1 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945 pasal 2 ayat 2 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945 pasal 2 ayat 3 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 2 ayat 1
pasal 2 ayat 2
pasal 2 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 2 ayat 1
pasal 2 ayat 2
pasal 2 ayat 3
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 2 ayat 1
pasal 2 ayat 2
pasal 2 ayat 3
UUD 1945 pasal 3 ayat 1 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
UUD 1945 pasal 3 ayat 2 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
UUD 1945 pasal 3 ayat 3 berbunyi ...
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 3 ayat 1
pasal 3 ayat 2
pasal 3 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 3 ayat 1
pasal 3 ayat 2
pasal 3 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 3 ayat 1
pasal 3 ayat 2
pasal 3 ayat 3
Yang mengatur tentang bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah UUD 1945 ....
pasal 1
pasal 2
pasal 3
Yang mengatur tentang MPR adalah UUD 1945 ....
pasal 1 dan 2
pasal 2 dan 3
pasal 1 dan 3
UUD 1945 pasal 4 ayat 1 berbunyi ...
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
UUD 1945 pasal 4 ayat 2 berbunyi ...
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
UUD 1945 pasal 5 ayat 1 berbunyi ...
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
UUD 1945 pasal 5 ayat 2 berbunyi ...
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 4 ayat 1
Pasal 4 ayat 2
Pasal 5 ayat 1
Pasal 5 ayat 2
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 4 ayat 1
Pasal 4 ayat 2
Pasal 5 ayat 1
Pasal 5 ayat 2
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 4 ayat 1
Pasal 4 ayat 2
Pasal 5 ayat 1
Pasal 5 ayat 2
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
Pasal 4 ayat 1
Pasal 4 ayat 2
Pasal 5 ayat 1
Pasal 5 ayat 2
UUD 1945 pasal 6 ayat 1 berbunyi ...
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
UUD 1945 pasal 6 ayat 2 berbunyi ...
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
UUD 1945 pasal 6A ayat 1 berbunyi ...
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
UUD 1945 pasal 6A ayat 2 berbunyi ...
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 6 ayat 1
pasal 6 ayat 2
pasal 6A ayat 1
pasal 6A ayat 2
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 6 ayat 1
pasal 6 ayat 2
pasal 6A ayat 1
pasal 6A ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 6 ayat 1
pasal 6 ayat 2
pasal 6A ayat 1
pasal 6A ayat 2
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Peryataan tersebut terdapat pada UUD 1945 ...
pasal 6 ayat 1
pasal 6 ayat 2
pasal 6A ayat 1
pasal 6A ayat 2
UUD 1945 pasal 6A ayat 3 berbunyi ...
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
UUD 1945 pasal 6A ayat 4 berbunyi ...
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
UUD 1945 pasal 6A ayat 5 berbunyi ...
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 ...
pasal 2 dan 3
pasal 3 dan 4
pasal 5 dan 6
pasal 6 dan 6A
