wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TEST PENGETAHUN SURAT MENYURAT

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN YAKNI ....

a)

PERMA NO 7 TAHUN 2015

b)

PERMA NO 7 TAHUN 2016

c)

PERMA NO 8 TAHUN 2015

d)

PERMA NO 8 TAHUN 2016

2.

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BAGI INSTANSI PEMERINTAH YAKNI ...

a)

PERMENPAN RI NO 80 TAHUN 2014

b)

PERMENPAN RI NO 80 TAHUN 2012

c)

PERATURAN LAN RI NO 88 TAHUN 2020

d)

PERMA NO 9 TAHUN 2020

3.

PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YAKNI

a)

UU NO 14 TAHUN 2008

b)

UU NO 14 TAHUN 2010

c)

UU NO 15 AHUN 2008

d)

UU NO 15 TAHUN 2010

4.

MENURUT SIFAT NYA , SURAT DINAS TERDIRI ATAS ...

a)

SURAT TERTUTUP DAN PENTING

b)

SURAT PENTING DAN BIASA

c)

SURAT TERTUTUP DAN TERBUKA

d)

SURAT TERTUTUP DAN RAHASIA

5.

KODE SURAT UNTUK KESEKRETARIATAN ADALAH...

a)

KP

b)

KT

c)

KN

d)

KS

6.

KODE SURAT UNTUK BAGIAN HUKUM ADALAH...

a)

HU

b)

HK

c)

HM

d)

UM

7.

PENGERTIAN SURAT ADALAH ...

a)

segala macam dokumen buatan tangan manusia secara langsung, baik ditulis maupun diketik, berbeda dari dokumen-dokumen yang dicetak dengan mesin atau direproduksi dengan cara yang terotomasi atau tidak secara langsung menggunakan tangan manusia

b)

materi yang lingkupnya esensial dalam komunikasi kedinasan yang meliputi penentuan jenis surat, sifat, format surat yang menampung bentuk redaksional serta penggunaan sarana pengamanan surat, serta kewenangan penandatanganan.

c)

Sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain

d)

dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kita memberikan kuasa penuh kepada orang lain sesuai dengan peran dan kebutuhannya

8.

PENGERTIAN SURAT DINAS MENURUT PERMENPAN RB NO 80 TAHUN 2012 ADALAH...

a)

pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan.

b)

pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pelaksanaan kegiatan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan.

c)

pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pelaksanaan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan.

d)

pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, pelaporan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan.

9.

HAL YANG BERKAITAN DENGAN ALUR SURAT PADA PENGADILAN YANG BENAR, KECUALI ...

a)

Surat dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Banding, dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding

b)

Pengadilan Tingkat Pertama diperkenankan mengirim surat yang ditujukan langsung kepada instansi eselon I dan II di Pusat

c)

Pengadilan Tingkat Pertama tidak diperkenankan mengirim surat yang ditujukan langsung kepada instansi eselon I dan II di Pusat, kecuali sebagai jawaban atau tindak lanjut dari yang dialamatkan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama

d)

Surat dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding ke jajaran instansi tingkat pusat, dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI atau Pejabat setingkat eselon i,

10.

Berikut adakah Alur Surat dari samping menyamping (Horisontal), kecuali ....

a)

Surat dari Sekretaris, Panitera ke pejabat eselon dibawah Badan Pengawasan, BUA, Dirjen harus dialamatkan kepada pimpinan satuan organisasi dimaksud atau u.p. pejabat yang dituju.

b)

Surat dari Dirjen atau pejabat dibawahnya  pejabat eselon II dibawah Badan-Badan, harus dialamatkan kepada pimpinan satuan organisasi dimaksud atau u.p. pejabat yang dituju

c)

Surat dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama ke jajaran instansi horisontal dari daerah, dialamatkan kepada pimpinan satuan organisasi dimaksud atau u.p pejabat yang dituju

d)

Surat dari Badan-Badan atau pejabat dibawahnya ke pejabat eselon II dibawah Direktorat Jenderal, dialamatkan kepada sekretaris satuan organisasi dimaksud