wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi dan Otonomi Daerah

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Mengatur Tentang

a)

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

b)

OTONOMI DAERAH

c)

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

d)

PEMERINTAHAN DAERAH

e)

TIDAK ADA YANG BENAR

2.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur Tentang

a)

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

b)

OTONOMI DAERAH

c)

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

d)

PEMERINTAHAN DAERAH

e)

TIDAK ADA YANG BENAR

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang

a)

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

b)

OTONOMI DAERAH

c)

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

d)

PEMERINTAHAN DAERAH

e)

TIDAK ADA YANG BENAR

4.

YANG MERUPAKAN ASAS OTONOMI DAERAH ADALAH

a)

DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN

b)

DEKONSENTRASI, AKTUALISASI, TUGAS PEMBANTUAN

c)

AKTUALISASI, DESENTRALISASI, ABOLISI

d)

TUGAS PEMBANTUAN, DESENTRALISASI,ABOLISI

e)

DEKONSENTRASI, INSTITUSI, ABOLISI

5.

Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Desentralisasi adalah

a)

Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

b)

Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan

Asas Otonomi.

c)

Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi

d)

Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi

e)

Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah

6.

Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Dekonsentrasi adalah

a)

Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

b)

Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan

Asas Otonomi.

c)

Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi

d)

Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi

e)

Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah

7.

Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Tugas Pembantuan adalah

a)

Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

b)

Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan

Asas Otonomi.

c)

Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi

d)

Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi

e)

Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah

8.

Berikut Merupakan Jenis-jenis Desentralisasi, Kecuali

a)

Fiskal

b)

Administrasi

c)

Politik

d)

Pasar

e)

Hukum

9.

Tugas Pembantuan Hanya Bisa Dilakukan di Luar 6 Urusan Pemerintahan yang Mutlak, Kecuali

a)

Politik Luar Negeri

b)

Keamanan

c)

Pendidikan

d)

Yustisi

e)

Agama

10.

Berikut Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Kecuali

a)

PPATK

b)

ICW

c)

TII

d)

SAMAK

e)

GERAKAN ANTI KORUPSI MAHASISWA