NEW
Font size
WorksheetsPeran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi dan Otonomi Daerah
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Mengatur Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
OTONOMI DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMERINTAHAN DAERAH
TIDAK ADA YANG BENAR
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
OTONOMI DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMERINTAHAN DAERAH
TIDAK ADA YANG BENAR
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
OTONOMI DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMERINTAHAN DAERAH
TIDAK ADA YANG BENAR
YANG MERUPAKAN ASAS OTONOMI DAERAH ADALAH
DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
DEKONSENTRASI, AKTUALISASI, TUGAS PEMBANTUAN
AKTUALISASI, DESENTRALISASI, ABOLISI
TUGAS PEMBANTUAN, DESENTRALISASI,ABOLISI
DEKONSENTRASI, INSTITUSI, ABOLISI
Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Desentralisasi adalah
Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan
Asas Otonomi.
Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Dekonsentrasi adalah
Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan
Asas Otonomi.
Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
Berdasarkan UU NO 23 TAHUN 2014, Tugas Pembantuan adalah
Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan
Asas Otonomi.
Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
Berikut Merupakan Jenis-jenis Desentralisasi, Kecuali
Fiskal
Administrasi
Politik
Pasar
Hukum
Tugas Pembantuan Hanya Bisa Dilakukan di Luar 6 Urusan Pemerintahan yang Mutlak, Kecuali
Politik Luar Negeri
Keamanan
Pendidikan
Yustisi
Agama
Berikut Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Kecuali
PPATK
ICW
TII
SAMAK
GERAKAN ANTI KORUPSI MAHASISWA
