NEW
Font size
WorksheetsPusat PBW
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Tahapan alur pemetaan batas wilayah sesuai teori boundary making adalah sebagai berikut :
ALOKASI -> DELIMITASI -> DEMARKASI -> ADMINISTRASI
ALOKASI -> ADMINISTRASI -> DEMARKASI -> DELIMITASI
ALOKASI -> DELIMITASI -> ADMINISTRASI -> DEMARKASI
ADMINISTRASI -> DELIMITASI -> DEMARKASI -> ALOKASI
Pedoman dalam penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi daerah adalah :
Permendagri No. 141 Tahun 2017
Permendagri No.45 Tahun 2016
Permendagri No. 72 Tahun 2019
Permendagri No. 27 Tahun 2006
Pedoman dalam penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa adalah :
Permendagri No. 141 Tahun 2017
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Permendagri No. 72 Tahun 2019
Permendagri No. 27 Tahun 2006
Dalam penetapan dan penegasan batas wilayah desa perlu dibentuk tim sebagai pembina, pengawas dan pelaksana. Tim yang bertugas sebagai pelaksana adalah :
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Provinsi
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kecamatan
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Desa
Penetapan dan penegasan batas wilayah dapat dilaksanakan dengan metode kartometrik maupun survei di lapangan. Yang dimaksud dengan metode kartometrik adalah :
Penelusuran/penarikan garis batas menggunakan GPS Navigasi
Penelusuran/penarikan garis batas di atas peta kerja
Penelusuran/penarikan garis batas menggunakan dokumen historis
Penelurusan/Penarikan garis batas menggunakan pita ukur
Pengesahan Batas Desa ditetapkan dalam produk hukum daerah, yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Bupati/Walikota
Keputusan Bupati/Walikota
Peraturan Daerah
Pengesahan Batas Daerah ditetapkan dalam produk hukum daerah, yaitu
Peraturan Bupati/Walikota
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Kepala BIG
Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah jika:
Salah satu Pemerintah Kabupaten mengajukan revisi
Terjadi bencana alam yang merubah batas alam suatu daerah
Permohonan dari masyarakat setempat
Adanya kesepakatan antar Kabupaten/Kota
Dalam hal penentuan batas negara darat, Indonesia menganut prinsip uti possidetis juris artinya
Batas wilayah merupakan batas hak mutlak suatu negara
Batas wilayah negara mengikuti batas wilayah negara yang dulu menjajah
Batas wilayah negara harus dilakukan dengan perundingan
Batas wilayah negara wajib dipatuhi oleh negara lain yang berbatasan
Pemilihan Peta Dasar untuk penarikan batas secara kartometrik dapat dilakukan menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan ketentuan minimal resolusi spasial
1 meter
2 meter
3 meter
4 meter
Peta Dasar yang dapat digunakan dalam penetapan dan penegasan batas adalah sebagai berikut, kecuali
Peta Rupabumi Indonesia (RBI)
Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)
Peta Dasar Pertanahan
Peta Foto Udara Nir-awak /Drone
Skala terkecil Peta Rupabumi Indonesia yang dapat digunakan dalam penetapan dan penegasan batas
1:25000
1:10000
1:5000
1:1000
Salah satu penanda batas alam yang umum dijadikan batas suatu wilayah administrasi adalah punggungan bukit/gunung (watershed). Peta Dasar atau data lain yang dapat digunakan untuk menentukan penanda batas alam tersebut adalah
Peta Rupabumi Indonesia
Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi
Peta tutupan lahan
Peta Belanda Tahun 1928
Yang merupakan contoh penanda batas alam adalah
Sungai, punggungan bukit, irigasi
Sungai, punggungan bukit, danau
Sungai, jalan, punggungan bukit
Sungai, kanal, kawah
Penanda batas buatan yang umum digunakan antara lain
Jalan, Rel Kereta Api, Irigasi
Jalan, Kanal, Bangunan
Jalan, Rel Kereta Api, Tiang Listrik
Jalan, Jembatan, SUTET
Setelah dilakukan penarikan garis batas di atas peta cetak, dilakukan dijitalisasi garis batas. Proses yang dilakukan untuk menetapkan sistem koordinat dan sistem proyeksi sebelum dilakukan dijitalisasi adalah
Rektifikasi
Triangulasi
Georeferensi
Transformasi
Penentuan Titik Kartometrik dalam penetapan batas desa dilakukan dengan ketentuan berikut, kecuali
Pada titik awal dan akhir batas dengan desa yang saling berbatasan
Pada obyek yang dapat dikenali dengan mudah
Setiap pergantian jenis batas
Harus berada di titik pilar batas
Diketahui KODEPUM dari dua desa yang saling berbatasan, Desa A 11.02.01.2003 dan Desa B 11.02.02.2004. Penamaan titik kartometrik awal untuk kedua desa tersebut adalah
TK.11.02.01.2003-02.2004-001
TK001-11.02.01-2003-2004
TK001-11.02.01-02.2003
TK.11.02.01.2003-2004-001
Tahun 2023 direncanakan akan dipasang pilar batas Indonesia-Timor Leste di segmen batas sepanjang 6 km. Berapa jumlah pilar yang dipasang bila jarak setiap pilar batas 300 meter?
20
21
22
23
Pilar Acuan Batas Utama merupakan pilar batas yang
Terletak tidak tepat pada batas
Terletak tepat pada batas
Dipasang sementara
Tidak berguna
Apabila batas wilayah berupa as sungai maka pilar batas dapat dipasang di
As sungai
Tepi sungai
Hulu Sungai
Hilir Sungai
Titik kontrol geodesi wajib untuk pengukuran pilar batas yaitu titik
Orde 0 dan Orde 1
Orde 2 dan Orde 3
Orde 3 dan Orde 4
CORS dan Orde 1
Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2008, Kawasan Perbatasan berada di lingkup
Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Pada perbatasan Indonesia Papua Nugini akan dilakukan perapatan pilar batas antara pilar MM11.5 dan pilar MM11.6 sepanjang 9 km. Berapa jumlah pilar yang akan dipasang bila jarak setiap pilar batas harus 1000 meter?
7
8
9
10
Untuk mendapatkan koordinat teliti dari suatu pilar batas umumnya digunakan alat ukur, kecuali
GNSS Geodetik
Total Station
GPS Handheld
Theodolite
Pilar batas Indonesia-Malaysia yang telah terpasang memiliki datum Timbalai yang mana perlu ditransformasikan ke dalam datum global. Parameter transformasi datum metode Molodensky-Badekas berjumlah
3
5
7
9
Metode pengamatan GNSS yang umum digunakan adalah metode differensial. Pengamatan dilakukan dengan fungsi baseline. Salah satu fungsi baseline tersebut adalah
Stop and Go
Jaring
RTK
Post Processing
Pada Sipat Datar, bacaan benang atas dan benang bawah berfungsi untuk
Menunjukkan batas tinggi atas dan bawah
Menunjukkan koreksi terhadap benang tengah
Menunjukkan toleransi kesalahan
Hiasan saja
Dua desa sepakat untuk memasang pilar batas yang berkoordinat. 20 tahun kemudian pilar batas tersebut hilang, maka batas wilayahnya?
Masih tetap sama sesuai kesepakatan
Ditarik garis lurus
Bergeser
Tidak ada yang tahu
Dari pantai di utara pada 141 derajat Bujur Timur ke selatan sampai bertemu dengan fly river bulge dan seterusnya merupakan batas Indonesia dengan negara
Malaysia
Timor Leste
Papua Nugini
Brunei Darussalam
Dua negara dipisahkan oleh laut dengan jarak terdekat 26 nm. Bagaimana kedua negara tersebut melakukan delimitasi batas laut territorial menurut UNCLOS 1982?
Perundingan
Perjanjian damai
Ngopi bareng
Klaim maksimal
Berdasarkan peraturan BIG no. 15 Tahun 2019, pilar batas merupakan batas
alam
buatan
tetangga
Kerabat
Berdasarkan PP 38 tahun 2002, pernyataan yang benar mengenai titik dasar adalah, kecuali
Pilar referensi
Titik terluar Indonesia
Titik awal/akhir garis pangkal
Penghubung garis pangkal
Indonesia berbatasan laut dengan negara, kecuali
Palau
Australia
Brunei Darussalam
India
Jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia per tahun 2022 adalah
513
514
515
516
Provinsi termuda di Indonesia adalah
Sumatera Utara
Papua Tengah
Kalimantan Utara
Maluku Tenggara Barat
Pulau berikut ini berbatasan dengan negara tetangga, kecuali
Pulau Sebatik
Pulau Timor
Pulau Kalimantan
Pulau Berhala
Diketahui jarak Kota A dan Kota B di Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:25000 adalah 12 cm. Berapa jarak sebenarnya Kota A dan Kota B?
300 km
30 km
3 km
300 m
Jumlah pulau di Indonesia yang sudah di submisi ke PBB per tahun 2018 adalah
16.056 pulau
16.671 pulau
17.491 pulau
17.000 pulau
Ibu Kota Negara Nusantara berada di wilayah Kabupaten sebagai berikut
Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan
Kutai Kertanegara dan Mahakam Ulu
Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara
Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu
