NEW
Font size
WorksheetsLOYAL
Total questions: 20
Worksheet time: 30mins
Secara Etimologis, istilah “ LOYAL “ diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “ Loial “ yang memiliki arti
Mutu dari sikap taat
Mutu dari sikap patuh
Mutu dari sikap hormat
Mutu dari sikap setia
Loyalitas merupakan kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu ( organisasi ) yang ditunjukkan melalui
Sikap dan tindakan
Ide dan pemikiran
Integritas dan idealisme
Ketaatan dan pemikiran
Adapun beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya
Tanggungjawab pada pimpinan
Rasa percaya diri
Hubngan antar organisasi
Kemauan untuk bekerjasama
Ketika seorang pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka secara otomatis ia akan merasa memiliki tanggungjawab yang besar terhadap oragnisasinya, yang ditunjukkannya dengan cara
Mengerjakan banyak tugas dalam waktu yang bersamaan
Berhati-hati dan lambat dalam mengerjakan tugas-tugasnya
Loyal terhadap pimpinan
Berani untuk mengembangkan berbagai inovasi demi kepentingan organisasi
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata Loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan terhadap
NKRI
Profesi
Pekerjaan
Pimpinan
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Setia dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berakuntabilitas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berintegritas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Salah satu tindakan yang merupakan perwujudan dari panduan perilaku “ Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara adalah
Tidak melaporkan kepada pimpinan jika melakukan pelanggaran
Memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan kebudayaan bangsa
Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
Tidak menyebarluaskan informasi penting instansi secara sembarangan
Secara umum, sikap loyal seorang pegawai terhadap organisasinya dapat dibangun dengan cara
Melakukan evaluasi berkala dan meningkatkan kinerja
Membangun rasa kecintaan dan memiliki serta meningkatkan ketakwaan
Meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rohani
Memberikan kesempatan peningkatan karier dan evaluasi secara komprehensif
ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar, hal tersebut tertuang dalam
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5
Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan dengan sebaik-baiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk
Menjaga wibawa pemerintah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Menjaga martabat dan kehormatan ASN
Meningkatkan produktivitas kerja ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN yang terkait dengan panduan perilaku Loyal “ Memegang teguh Ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah “ adalah
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintah yang sah
Panduan perilaku Loyal “ Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara “ yang terkait dengan kewajiban ASN adalah
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna dan santun
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan
Melaksanakan ketentuan peraturan perundangan mengenai disiplin PNS
Panduan perilaku Loyal “ Menjaga rahasia jabatan dan negara “ yang terkait dengan kewajiban ASN adalah
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional untuk pertahanan negara, yang tidak termasuk Nilai-Nilai Dasar Bela Negara adalah
Cinta Bangsa Indonesia
Sadar berbangsa dan bernegara
Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kemampuan Awal Bela Negara
Nilai Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut
Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Memelihara layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna dan santun
Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan diwilayah NKRI serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/ perundangan ditengah-tengah masyarakat
Nilai Rela Berkorban untuk bangsa dan negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN
Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
Mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia
Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/ janji. Dimana dalam sumpah/ jnajitersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS. Ketentuan mengenai sumpah/janji tersebut diatur dalam UU ASN pasal
63
64
65
66
Dalam sumpah/janjinya PNS berkomitmen untuk
Melaksanakan fungsi ASN dengan baik
Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, sesorang atau golongan
Menjadi PNS yang profesional dan berkompeten
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
ASN adalah aparat pelaksana ( eksekutor ) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik diberbagai bidang dan sektor pemerintahan, oleh karena itu ASN harus memiliki
Nilai-nilai kepublikan
Nilai-nilai kelayakan
Nilai-nilai kesopanan
Nilai-nilai loyal
Sebagai wujud Loyalitas, seorang ASN ketika melaksanakan berbagai kebijakan publik hendaknya senantiasa
Mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat terbatas
Mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik
Berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah atasan
Mengutamakan mutu pelayanan
