NEW
Font size
WorksheetsPKP Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Lain
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Sanksi Administrasi akan dikenakan terhadap kasus Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL dibawah ini, kecuali ......
Memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL, yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan
Tidak memiliki persetujuan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)
Memiliki persetujuan Pembawaan UKA, yang dibawa lebih besar dari yang diberikan persetujuan
Pembawaan UKA ke dalam Daerah Pabean telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki persetujuan pembawaan UKA dan UKA dibawa kembali ke luar Daerah Pabean
Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL melalui jasa kargo komersial atau kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dikenai sanksi sebesar .....
Denda 10% dari Pembawaan
Denda 5% dari Pembawaan
Dikenai sanksi sesuai ketentuan di bidang kepabeanan
Denda 10% dari Pembawaan, Max Rp 300 Juta
Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL ke dalam atau ke luar Daerah Pabean diselesaikan dalam jangka waktu ....
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan pabean
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak taggal pemberitahuan pabean
Paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
Paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
Ketentuan Pemberitahuan Dan Pengawasan, Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif terdapat pada .....
PMK 100 /PMK.04/2018
PMK 203/PMK.04/2017
PMK 199/PMK.010/2019
PMK 188/PMk.04/2010
Dalam hal tertentu Uang Tunai yang diambil langsung atau yang ditegah yang tidak dapat disetor ke kas Negara menjadi milik Negara, dalam hal ini kecuali .....
Sudah tidak berlaku
Secara umum tidak atau kurang komersial di perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri
Tidak dapat disetor ke perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri
Sisa Uang Tunai dan/atau IPL yang tidak diambil pembawa selama 60 hari Sejak selesainya masa penegahan
Andi merupakan seorang pengusaha, dia ingin berlibur ke Singapura dengan membawa uang kertas asing setara dengan Rp.180.000.000 . Sebelum berangkat dia memberitahukan pembawaan uang tunai tersebut kepada pihak Bea Cukai dan Setelah dihitung kembali ternyata Andi membawa uang kertas asing setara dengan Rp.200.000.000, atas kelebihan tersebut berapa sanksi yang harus dibayar andi?
Rp. 18.000.000
Rp. 20.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 4.000.000
Terhadap pembawaan uang tunai Rupiah senilai 100.000.000 rupiah ke luar daerah pabean harus memiliki dokumen pembawaan uang tunai berupa ...
pemberitahuan pabean
Izin dari Bank Indonesia
Izin dari Menteri Keuangan
Pemberitahuan pabean dan Izin dari Bank Indonesia
Dibawah ini merupak objek pengawasan PMK 100/PMK.04/2018,kecuali .........
Uang Kertas Rupiah
Uang Kertas Asing
Cek Perjalanan
Emas
Dalam hal pembayaran sanksi adminsitratif atas pembawaan uang tunai dapat dilakukan dengan cara dibawah ini, kecuali : ....
Mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa
Membayar dengan cara mencicil setiap bulannya
Melakukan pembayaran secara elektronik
Mentransfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean
Joko membawa Uang Kertas Asing dengan nilai setara Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), pada saat kedatangan dia tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan tidak memiliki Izin dari Bank Indonesia, berapakah sanksi yang harus dibayar joko ...
Rp 100.000.000
Rp 200.000.000
Rp 10.000.000
Rp 20.000.000
