NEW
Font size
WorksheetsKuis Perdir 68 th 2021 Kamis 2 Juni 2022
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 tahun 2021 BAB IV mengatur tentang
Administrasi Kepesertaan
Administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta
Administrasi Pendaftaran
Administrasi Perubahan Data Peserta
Pegawai ASN terdiri dari:
PNS dan PPPK
PNS
PNS dan pensiunan PNS
PNS, TNI, POLRI
Berikut ini yang bukan termasuk Kanal layanan Digital Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah…
Laman BPJS Kesehatan
Pelayanan Administrasi melalui Whatsap (Pandawa)
BPJS Kesehatan Care Center 165
Sistem informasi yang diakses oleh Pemberi Kerja, Pemerintah Daerah, atau pihak lain atas nama Peserta yang melakukan pendaftaran secara kolektif
Komitmen perpanjangan PPPK untuk masa aktif 1 tahun berikut nya dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal:
25 Desember tahun berjalan
25 Desember tahun berikutnya
20 Desember tahun berjalan
31 Desember tahun berjalan
Pendafataran peserta Peserta PPU dan BP Penyelenggara Negara yang memiliki Riwayat pelayanan rawat inap dan kacamata dibulan berjalan , maka status kepesertaanya:
Langsung aktif sejak di daftarkan
Aktif tanggal 1 bulan berikutnya
Aktif setelah pelayanan rawat inap selesai
A, B dan C salah
Universal Health Coverage (UHC) dalam Program JKN adalah cakupan kepesertaan dalam suatu wilayah untuk mendapatkan previlage/nilai tambah dalam pendaftaran JKN yang ditentukan dengan kriteria sebagai berikut, kecuali:
Cakupan peserta minimal dengan presentase tertentu dari total penduduk yang diatur dalam Pedoman Perluasan Kepesertaan
Tidak ada penurunan jumlah peserta yang didaftarkan oleh Pemda dalam satu periode Perjanjian Kerjasama
Pemda tidak memiliki tunggakan iuran sampai dengan periode tagihan iuran terakhir yang tercantum dalam perjanjian Kerjasama integrasi Jamkesda
NIK peserta wajib valid dan padan dengan data Dukcapil Pusat termasuk bayi baru lahir berusia kurang dari 3 bulan
Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan di ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemda yang telah dinonaktifkan dapat dialihkan menjadi peserta PBPU nonaktif oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan:
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak di nonaktifkan
Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajibab iuran pada bulan berjalan
A,B dan C benar
Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan di ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Di Luar Cakupan (Peserta Kolom 6) merupakan peserta yang dilakukan penonaktifkan karena:
Data Bermasalah
Mengundurkan diri
Domisili Diluar Daerah
Tidak termasuk dalam DTKS
Proses administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta pada setiap kanal layanan dilakukan dengan ketentuan:
Mengisi FDIP/FDIPE
Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
A dan B salah
A dan B benar
Pak Budi merupakan pedaganng sayur keliling yang terdaftar sebagai peserta PBPU menunggak dan tidak mampu lagi membayar tunggakan beserta iuran tiap bulan nya, sedangkan 2 bulan lagi istri pak Budi yang saat ini sedang hamil akan melahirkan secara SC, solusi apa yang bisa diberikan untuk Pak Budi sebagai peserta JKN?
Mencari pinjaman online
Mengajukan permohonan kepada Pemda setempat untuk dialihkan sebagai peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan di ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemda
Menggalang dana bantuan untuk sang istri
Meminta kepada dokter Obgyn agar sang istri bisa melahirkan secara normal saja
