NEW
Font size
WorksheetsTugas Individu Robin Widodo
Total questions: 21
Worksheet time: 14mins
Tujuan dari kegiatan partisipasi politik adalah
Memperluas ruang lingkup pemerintahan
Mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah
Menciptakan masyarakat yang pasif
Menciptakan negara yang pasif
Salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan, kecuali
Kompetitif
dilakukan secara berkala dengan jarak waktu teratur dan jelas
Pemilu harus inklusif
Pemilu tidak memihak dan dependen
"Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintah negara dalam rangka tercapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD negara Republik Indonesia 1945" merupakan tujuan pemilihan umum menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 2003
Undang - Undang No. 12 tahun 2003
Undang-Undang No. 15 tahun 1969
Undang-Undang No. 22 tahun 1999
Cara paling efektif untuk membedakan pemilihan kepala daerah langsung dan pemilihan kepala daerah tidak langsung adalah
Melihat antusiasme masyarakat dalam pemilihan
Melihat tahapan-tahapan kegiatan yang digunakan serta partisipasi masyarakat yang bebas atau terbatas
Keterlibatan pemerintah menentukan calon kepala daerah
Hasil pemilihan yang transparan
peraturan perundangan yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung yaitu, kecuali
Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
PP No.6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
Perpu No.3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU No.12 tahun 2003 tentang pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan dan kehendak cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilu merupakan pengertian dari
Partai politik
Perhimpunan anggota daerah
Partai pemerintahan
Organisasi Pemerintahan
Dalam negara demokrasi partai politik memiliki atau menyelenggarakan beberapa fungsi, salah satunya yaitu fungsi komunikasi politik. Makna dari fungsi tersebut adalah
Proses memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana berada
Memperbolehkan persaingan partai secara terbuka
Mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik
Proses pengimputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif
Bentuk dari partisipasi politik antara lain adalah
Aktif dan Pasif
Apatis dan Aktif
Spektator dan Aktif
Apatis dan spektator
Kegiatan politik dapat dibedakan menjadi beberapa kategori menurut Milbrath dan Goel, salah satunya adalah Gladiator. Gladiator adalah
Orang yang setidaknya pernah mengikuti kegiatan politik
Orang yang menarik diri dalam kegiatan politik
Orang yang mengikuti proses politik dalam bentuk yang konvensional
Orang yang selalu aktif dalam kegiatan politik
Partai-partai politik memiliki cirinya masing-masing yang didasarkan pada
ideologi, tujuan dan programnya
Garis perjuangannya
Struktural keanggotaannya
program setiap anggotanya
Rekutretmen politik adalah proses seleksi anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. di Indonesia, proses perekrutan politik berlangsung melalui
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Presiden
Pemilihan Umum
semua benar
Di dalam pasal 5 UU No.31 tahun 2002, dijelaskan bahwa tujuan partai politik ada 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan khusus partai politik adalah
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menjalankan nilai nilai dan norma Pancasila
Tingkatan partisipasi masyarakat terkadng berada di dalam kondisi apatis. hal tersebut dapat terjadi salah satunya karena adanya kesenjangan politik yang disebabkan oleh
Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah
Masyarakat tidak memiliki integritas
Masyarakat kurang kritis
Pandangan masyarakat yang menganggap momentum politik hanya terbatas pada perebutan kekuasaan
Umum adalah salah satu asas pemilihan umum menurut perundang-undangan, yang berarti
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara
setiap warga negara yang berhak memilih menggunakan haknya dijamin keamanannya
semua warga yang memenuhi persyaratan usia yaitu telah berusia 17 tahun atau telah kawin berhak ikut memilih dan usia 21 tahun berhak dipilih
Semua warga negara yang sehat dan berakal
Pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara. penetapan calon terpilih adalah tahapan dari kegiatan
Pemilihan Kepala Daerah
Partisipasi politik
Organisasi politik
Politik aktif
Partai politik di Indonesia dalam perjalanan sejarahnya pertama kali lahir pada
Zaman Kolonial
Zaman reformasi
Zaman orde baru
Zaman penjajahan
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila pemilu bersifat
Kompetitif
diselenggarakan secara berkala dengan waktu yang jelas
Inklusif
Semua benar
Rendahnya partisipasi masyarakat pada umumnya disebabkan oleh
Kegagalan partai politik dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat
Tidak berjalannya isu strategis yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat
Kinerja KPU yang tidak baik
Tingkat kesadaran politik yang rendah yang menyebabkan pemikiran kritis dan minat untuk berpartisipasi rendah
Tidak berjalannya pengembangan isu strategis yang berkenaan langsung dengan kepentingan kebanyakan masyarakat sangat berdampak pada tingkat partisipasi politik masyarakat karena
Terdapat kesenjangan sosial antara masyarakat dengan partai politik
tingkat kejenuhan masyarakat melihat kandidat pemimpin yang dihadirkan tidak memiliki cukup kemampuan untuk menjawab dan melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan rakyat
Masyarakat tidak memiliki ketertarikan terhadap isu isu yang ditawarkan
semua salah
Satu hal secara psikologis yang kerap sekali memicu penurunan tingkat kepercayaan masyarakat dan berakibat pada penurunan tingkat partisipasi politik secara umum adalah
Kekecewaan masyarakat terhadap elite politik lokal dan nasional
Kebijakan yang tidak sesuai
Kesenjangan politik
Kesadaran yang kurang dan apatis
Tujuan dari kegiatan partisipasi politik adalah
Memperluas ruang lingkup pemerintahan
Mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah
Menciptakan masyarakat yang pasif
Menciptakan negara yang pasif
