wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS 7 : ETIKA BISNIS

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Komposisi dewan komisaris/dewan pengawas paling sedikit 20% merupakan anggota dewan komisaris/dewan pengawas independen merupakan aturan menurut ……

a)

Peraturan BI No.8/4/PBI/2006

b)

Peraturan BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011

c)

UK Code B.1 Supporting Principles

d)

Prinsip VI.E.3 OECD

2.

Prinsip GCG dari OECD yang keberapa berkaitan dengan tanggung jawab dewan?

a)

IV

b)

V

c)

VI

d)

VII

3.

Menurut Razaee (2009) akuntabilitas dewan komisaris dan direksi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, kecuali ….

a)

Akuntabilitas kepada pemegang saham

b)

Akuntabilitas atas efektivitas operasi perusahaan

c)

Akuntabilitas atas penyusunan rencana kerja, rencana jangka panjang dan anggaran tahunan

d)

Akuntanbilitas untuk keterlibatan atas pengambilan keputusan strategi perusahaan untuk menjamin kinerja yang berkelanjutan

4.

Menurut Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.6 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik, calon anggota dewan direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan, yaitu …

a)

Mempunyai akhlak dan moral yang baik, serta mampu mengambil keputusan

b)

Mempunyai akhlak dan moral yang baik, serta mampu melaksanakan perbautan hukum

c)

Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan memiliki pendidikan minimal S-1

d)

Mempunyai akhlak dan mampu melakukan akhlak kinerja perusahaan

5.

(a) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; (b) Memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan dari manajemen; (c) Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan public; (d) Sebagai penghubung atau kontak person antara emiten atau perusahaan public dengan Bapepam dan masyarakat; (e) Memonitor jika terjadi penyalahgunaan asset perusahaan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dari beberapa pernyataan di atas, yang termasuk peran dan tanggung jawab sekreratis perusahaan adalah …

a)

(a), (b), (c)

b)

(b), (c), (d)

c)

(b), (c), (e)

d)

(a), (c), (d)

6.

Menurut KNKG, sesuai dengan visi, misi dan nilai-nilai perusahaan, dewan komisaris dan direksi perlu bersama-sama menyepakati hal-hal berikut, kecuali …

a)

Kebijakan dan metode penilaian perusahaan, unit dalam perusahaan, dan personalianya

b)

Rencana jangka panjang, strategi maupun rencana kerja dan anggaran tahunan

c)

Evaluasi kinerja anggota direksi dan atau dewan komisaris sehingga dapat disusun dalam prencanaan suksesi anggota dewan direksi dan dewan komisaris

d)

Kebijakan dalam memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan serta dalam menghindari segala bentuk benturan kepentingan

7.

Keberadaan komisaris independen telah diatur Bursa Efek Indonesia melalui peraturan BEI tanggal …

a)

1 Mei 2000

b)

1 Juni 2000

c)

1 Juli 2000

d)

1 Agustus 2000

8.

Calon anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan salah satunya mampu melaksanakan perbuatan hukum yaitu, kecuali ….

a)

Tidak pernah dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan

b)

Tidak pernah dihukum karena melakukan di bidang keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan

c)

Tidak pernah dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugasnya dan menyebabkan perusahaan rugi besar dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan

d)

Semua benar

9.

Dalam melaksanakan tugasnya, direksi bertanggung jawab kepada …. dimana pertangungjawabannya merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG

a)

Komisaris

b)

Pemegang saham

c)

RUPS

d)

Semua benar

10.

Memonitor kinerja manajemen perusahaan dan berusaha mencapai tingkat imbal balik (return) yang memadai bagi pemegang saham serta menyeimbangkan berbagai kepentingan di perusahaan merupakan tanggung jawab yang paling utama dari ....

a)

Direksi

b)

Dewan komisaris

c)

Sekretaris perusahaan

d)

Direktur

11.

1.      (a) Kurangnya pengungkapan mengenai proses nominasi untuk anggota dewan; (b) Kurangnya aturan tentang masa jabatan dari komisaris independen; (c) Kurangnya peraturan yang menghubungkan gaji dengan kinerja jangka panjang; (d) Kurangnya kode etik atau perilaku dalam pengungkapan; (e) Kurangnya pengungkapan yang tidak memadai mengenai penilaian kinerja dewan, anggota dewan dan komite.

Dari beberapa pernyataan di atas, manakah factor yang berkontribusi terhadap rendahnya skor rata-rata pada kategori tanggung jawab dewan berdasarkan penilaian ASEAN Scorecard?

a)

(a), (b), (d)

b)

(b), (c), (e)

c)

(a), (b), (e)

d)

(c), (d), (e)

12.

Anggota dewan komisaris harus mampu berkomitmen secara efektif dengan tanggung jawab mereka. Jika seorang anggota komisaris memegang jabatan terlalu banyak, maka komitmennya dapat terganggu dan dapat menganggu kinerjanya. Pernyataan ini dinyatakan dalam …

a)

Prinsip VI.E.3 OECD

b)

Prinsip VI.F OECD CG Principles

c)

Prinsip VI.B OECD CG Principles

d)

Prinsip VI.D.4 OECD

13.

Di bawah ini yang termasuk hasil penilaian ROSC 2010 terhadap Indonesia yaitu …

a)

Anggota dewan komisaris dan direksi seharusnya mengungkapkan konflik kepentingan mereka

b)

Tidak ada peraturan yang menghubungkan gaji dengan kinerja jangka panjang

c)

Menentukan risiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji

d)

A dan B benar

14.

Peran dewan komisaris dan direksi dalam menegakkan standar etika disebutkan dalam …

a)

Prinsip VI.E.3 OECD

b)

Prinsip VI.F OECD CG Principles

c)

Prinsip VI.B OECD CG Principles

d)

Prinsip VI.D.4 OECD

15.

Peraturan apa yang menyebutkan jumlah anggota dewan komisaris paling sedikit tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi dimana dari jumlah tersebut, paling tidak satu orang anggota dewan komisaris wajib berdomisili di Indonesia?

a)

Peraturan BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011

b)

Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006

c)

Peraturan BEI tanggal 1 Juli 2000

d)

Peraturan Bapepam-LK No.IX.I.6