Font size
WorksheetsAspek Keselamatan 1
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan memiliki kewenangan untuk ?
Inspeksi Kapal Perikanan
Pengujian Kapal Perikanan
Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan
Pengukuran Kapal Perikanan
Persyaratan untuk bisa menjadi Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah ?
(Jawaban lebih dari satu)
PNS KKP
Lulus Diklat Pemeriksaan Kelaikan
Dikukuhkan oleh Dirjen PT
PNS Pemda
Pemeriksaan Kelaikan dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut ?
(Jawaban lebih dari satu)
Pertama Kali didaftarkan sebagai kapal perikanan
Masa berlaku sertifikat Kelaikan telah berakhir
Masa berlaku sertifikat akan berakhir paling lama 3 bulan kemudian
Kapal telah menjalani perbaikan/docking
Persyaratan perlengkapan keselamatan jiwa Untuk kapal ukuran > 5 GT s.d. 30 GT yang beroperasi di Jalur IB/II,
Wajib dilengkapi rakit penolong
Baju Penolong 5 unit
Pelampung penolong 50 persen dari total pelayar
Cerawat tangan merah tidak diwajibkan
Peralatan keselamatan berubah pelampung penolong (lifebuoy), dua diantaranya wajib dilengkapi dengan Tali sepanjang dengan panjang MINIMAL ?
@ 40 meter
@ 50 meter
@ 20 meter
@ 30 meter
Pada sebuah giat pemeriksaan, pemilik menginformasikan bahwa jumlah crew sebanyak 15 orang, namun setelah diperiksa hanya tersedia 10 unit baju Penolong. Maka jumlah pelayar yang dapat direkomendasikan adalah ?
Tidak direkomendasikan, karena jumlah tidak sesuai
15 orang sesuai informasi pemilik kapal
10 orang sesuai jumlah baju penolong
Sesuai kesepakatan petugas Dan pemilik kapal
Sinyal Asap dipersyaratkan untuk kapal yang beroperasi di ?
Jalur II
Jalur IB
Jalur IA
Jalur I
Rakit Penolong (life raft) dipersyaratkan untuk ?
Kapal < 100 GT Beroperasi di Jalur III
Kapal 100 - 300 GT Beroperasi di Jalur III
Kapal > 300 GT Beroperasi di Jalur III
Kapal < 100 GT Beroperasi di Jalur II
Jumlah minimal baju penolong (life jacket) yang dipersyaratkan adalah ?
100% dari jumlah pelayar
75% dari jumlah pelayar
50% dari jumlah pelayar
150% dari jumlah pelayar
Peralatan navigasi yang diwajibkan untuk seluruh ukuran kapal yang beroperasi di Jalur III Dan Laut Lepas adalah ?
(Jawaban lebih dari satu)
Pedoman Magnet
Peta Laut/Sistem Peraga Peta Dan Informasi Elektronik
Alat Penerima Sistem Satelit Navigasi (GPS)
Radar
