NEW
Font size
WorksheetsBincang PPS 604 28 Juni 2022
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Sengketa terkait PPS dapat diselesaikan melalui pengajuan ………. kepada ………….
“permohonan” kepada “kantor pelayanan pajak”
“banding” kepada “pengadilan pajak”
“gugatan” kepada “pengadilan pajak”
“kasasi” kepada “mahkamah agung”
Bagi peserta PPS dengan komitmen repatriasi terhadap harta yang diungkapkan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta wajib melaporkan realisasi atas komitmen repatriasi dengan cara….
pelaporan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
pelaporan triwulanan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan pajak
pelaporan semesteran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya semester pajak
pelaporan tahunan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, maka….
dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan Tarif 30% ditambah sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%
dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 16%
Dikenai denda 100 Juta Rupiah
dikenakan kenaikan 200%
Program Pengungkapan Sukarela berlaku sampai dengan ….
10 Hari Lagi
30 Juni 2022
3 Minggu lagi, Kamis, 30 Juni 2022, pukul 23.59
Semua Jawaban Salah
Basis pengungkapan Peserta PPS kebijakan II adalah …
Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA
Harta perolehan 2016 sd 2020 yang belum dilapirkan dalam SPT Tahunan 2020
Harta per 31 Juli 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA
Harta perolehan 2014 sd 2020 yang belum dilapirkan dalam SPT Tahunan 2020
Bagi Peserta Tax Amnesty yang sampai dengan PPS berakhir masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta pada saat mengikuti TA 2016
Bagi Wajib Pajak Badan, dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30%
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 8%
Bagi Wajib Pajak Badan, dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25%
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 16%
Peserta PPS dapat mencabut SPPH dengan cara ….
mengklik aksi hapus pada dashboard layanan PPS
mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0
mengajukan permohonan penghapusan NPWP
mengajukan permohonan penonefektifan NPWP
Kelengkapan SPPH Peserta PPS Kebijakan II meliputi NTPN, Daftar Rincian Harta Bersih, Daftar Utang, Pernyataan Repatriasi dan/Investasi, Pernyataan Mencabut Permohonan Restitusi Atau Upaya Hukum, Unggah Surat Permohonan Pencabutan Banding, Gugatan, dan/atau PK.
Salah
Ragu-Ragu
Benar
Daftar Rincian Harta bukan merupakan kelengkapan
Pembayaran PPh Final PPSdapat dilakukan dengan cara Pemindahbukuan.
Salah
Benar
SPPH disampaikan dengan cara…
melalui pos atau jasa ekspedisi lain
melalui loket TPT
melalui email
dalam bentuk eform disampaikan secara elektronik melalui laman DJP ONLINE
