NEW
Font size
WorksheetsUU ITE dan Media Sosial
Total questions: 15
Worksheet time: 3mins
Berikut ini adalah hal-hal yang dilakukan untuk menangkal hoax,kecuali
Membagikan berita tanpa memastikan kebenaran
Telaah lebih dalam materi yang dibaca
Memastikan sumber berita kredibel
Periksa sebelum membagikan kepada orang lain
Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
UU Nomor 19 Tahun 2006
UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016
UU Nomor 09 Tahun 2016
UU Nomor 09 Tahun 2006
Jenis konten yang dilarang untuk disebarkan melalui internet sesuai UU ITE adalah..
Karya fotografi
Tips menjaga kesehatan
Ancaman kekerasan
Promosi barang dagangan
Berikut adalah hal yang pantang dilakukan di media sosial,kecuali...
Berjualan
Bersikap berlebihan
Mengejek orang lain
Memulai konflik
Apabila kita memiliki masalah dengan teman sekelas,hal sebaiknya yang kita lakukan adalah..
Menceritakan masalah tersebut di grup WA kelas
Menyindirnya melalui status-status di media sosial
Menceritakan masalah tersebut di media sosial
Bertemu langsung dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan
Berikut ini tips bermedia sosial, kecuali...
Pastikan memiliki proteksi yang baik
Password akun mudah ditebak
Memanfaatkan media sosial untuk membangun jaringan
Filter pertemanan/follower anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan dan mensahkan UU ITE. Kepanjangan dari ITE adalah...
Informasi Teknologi Email
Informasi dan Transaksi Elektronik
Informasi Terkini Elektronik
Informasi Terdata Elektabilitas
Berita bohong atau kabar palsu lebih dikenal dengan istilah?
HOAX
Body Shamming
Kabar Burung
Kabar Angin
Contoh perbuatan yang tidak melanggar UU ITE adalah..
Teror melalui chat
Judi online
Membajak akun media sosial teman
Membuat konten resep makanan dan membagikannya
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik
True
False
Mengumbar kehidupan pribadi merupakan salah satu panduan bijak bermedia sosial.
False
True
Menyebarkan berita bohong adalah perbuatan yang tidak melanggar UU ITE
True
False
YouTube,WhatsApp,Facebook,Tiktok,Instagram,Line,Twitter merupakan jenis media sosial untuk berkomunikasi dan berbagi konten
True
False
Membuat akun palsu,membajak/mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang merupakan kejahatan di dunia maya.
False
True
Memposting status yang bermuatan SARA,merupakan tips menggunakan media sosial dengan baik.
False
True
