NEW
Font size
WorksheetsPelatihan Pelayanan Publik
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 25 Tahun 2009
Permenpan RB No. 15 Tahun 2014
PP Nomor 96 Tahun 2012
tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur disebut dengan
Standar Pelayanan
Standar Pelaksanaan
Pelayanan prima
Pelayanan Publik
Pelayanan publik menurut Undang - undang adalah
kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah
pernyataan tertulis
yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji
yang terdapat dalam standar pelayanan.
kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan
bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
Berdasarkan peraturan perundangan prinsip - prinsip pelayanan publik adalah:
Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan
Sederhana, Partisipatif, Inovatif, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan
Sederhana, Partisipatif, Merata, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan
Kompleks, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan
Suatu terobosan jenis pelayanan berupa
gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau
adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung
atau tidak langsung bagi masyarakat disebut:
Standar pelayanan
Pengembangan layanan
Penambahan layanan
Inovasi
Pengertian Survei Kepuasan Masyarakat menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 adalah:
data dan informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan hasil pengukuran dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang sesuai antara harapan dan kebutuhan
kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan pengukuran secara bertahap tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penerima layanan publik.
data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik adalah…
Melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan publik
Menghitung indek layanan publik yang di berikan kepada masyarakat
Mengumpulkan data dan informasi layanan publik yang bermasalah
Melakukan survei kepuasan pelaksana layanan public terhadap sarana yang digunakan
Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya, merupakan prinsip…dalam survei kepuasan masyarakat.
Berkesinambungan
Akuntabel
Transparan
Partisipatif
Pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang melaporkan perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang terjadi di dalam instansi Kementerian Agama dan bukan meupakan bagian dari pelaku perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi yang dilaporkannya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari…
Whistleblowing
Whistleblower
Pelapor
Terlapor
Pencatatan materi pengaduam masyarakat paling sedikit memuat…
Nomor pengaduan, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian
Nomor pengaduan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian
Subtansi pengaduan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian
Subtansi pengaduan, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan public dapat dilaksankan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, Adapun Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut…
Menentukan responden, menyusun instrumen, melaksanakan survei, mengolah dan menyajikan laporan.
Menyusun instrumen, menentukan responden, melaksanakan survei, mengolah dan menyajikan laporan.
Menyusun instrumen, menentukan Teknik penarikan sampel, menentukan responden, melaksanakan survei, mengolah hasil survei, menyajikan dan melaporkan hasil.
Menentukan responden, menyusun instrumen, menentukan teknik penarikan sampel, melaksanakan survei, mengolah hasil survei, menyajikan dan melaporkan hasil
Persiapan yang dilakukan dalam melakukan survei kepuasan masyarakat perlu membentuk tim pelaksana yang terdiri dari…
Penanggungjawab, ketua surveior 5 orang dan 3 orang sekretariat.
Pengarah, pelaksana terdiri dari anggota sekaligus surveior dan sekretariat.
Pengarah, pelaksana, anggota, sekretariat, lembaga survei
Pengarah, lembaga survei, pelaksana, anggota dan sekretariat.
Pengertian pengaduan masyarakat menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 adalah sebagai berikut…
Pengaduan masyarakat merupakan sumbangan pikiran, saran, gagasan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap tata Kelola pemerintahan pada Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat merupakan informasi berupa sumbang saran, kritik konstruktif, permintaan sumbangan dan lain sebagainya sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Pengaduan yang berisi informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.
Informasi tentang pengungkapan perbuatan yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh Aparatut Sipil Negara.
Yang bukan merupakan Verifikasi dan penelaahan materi pengaduan masyarakat terkait pengawasan meliputi kegiatan adalah:
Menilai dan meneliti materi pengaduan masyarakat
Merumuskan inti masalah
Meneliti dokumen dan informasi yang sudah pernah ada sebelumnya dengan materi pengaduan masyarakat yang baru diterima
Melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kepala satuan organisasi/satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib menindaklanjuti hasil analisis dan laporan pengaduan masyarakat terkait pengawasan, batas waktu tindak lanjut pengaduan masyarakat dilakukan paling lama berapa hari
30 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.
40 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.
50 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.
60 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.
