wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pelatihan Pelayanan Publik

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:

a)

UU No. 5 Tahun 2014

b)

UU No. 25 Tahun 2009

c)

Permenpan RB No. 15 Tahun 2014

d)

PP Nomor 96 Tahun 2012

2.

tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur disebut dengan

a)

Standar Pelayanan

b)

Standar Pelaksanaan

c)

Pelayanan prima

d)

Pelayanan Publik

3.

Pelayanan publik menurut Undang - undang adalah

a)

kegiatan atau rangkaian

kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan

pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

bagi setiap warga negara dan penduduk

atas barang, jasa, dan/atau pelayanan

administratif yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah

b)

pernyataan tertulis

yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji

yang terdapat dalam standar pelayanan.

c)

kegiatan atau rangkaian

kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan

pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan

bagi setiap warga negara dan penduduk

atas barang, jasa, dan/atau pelayanan

administratif yang disediakan oleh penyelenggara

pelayanan publik.

d)

tolok ukur yang

dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan

sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada

masyarakat dalam rangka pelayanan yang

berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan

terukur.

4.

Berdasarkan peraturan perundangan prinsip - prinsip pelayanan publik adalah:

a)

Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan

b)

Sederhana, Partisipatif, Inovatif, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan

c)

Sederhana, Partisipatif, Merata, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan

d)

Kompleks, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, Keadilan

5.

Suatu terobosan jenis pelayanan berupa

gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau

adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung

atau tidak langsung bagi masyarakat disebut:

a)

Standar pelayanan

b)

Pengembangan layanan

c)

Penambahan layanan

d)

Inovasi

6.

Pengertian Survei Kepuasan Masyarakat menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 adalah:

a)

data dan informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan hasil pengukuran dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang sesuai antara harapan dan kebutuhan

b)

kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

c)

Kegiatan pengukuran secara bertahap tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penerima layanan publik.

d)

data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

7.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik adalah…

a)

Melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan publik

b)

Menghitung indek layanan publik yang di berikan kepada masyarakat

c)

Mengumpulkan data dan informasi layanan publik yang bermasalah

d)

Melakukan survei kepuasan pelaksana layanan public terhadap sarana yang digunakan

8.

Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya, merupakan prinsip…dalam survei kepuasan masyarakat.

a)

  Berkesinambungan

b)

Akuntabel

c)

Transparan

d)

Partisipatif

9.

Pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang melaporkan perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang terjadi di dalam instansi Kementerian Agama dan bukan meupakan bagian dari pelaku perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi yang dilaporkannya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari…

a)

     Whistleblowing

b)

   Whistleblower

c)

Pelapor

d)

Terlapor

10.

Pencatatan materi pengaduam masyarakat paling sedikit memuat…

a)

Nomor pengaduan, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian

b)

Nomor pengaduan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian

c)

Subtansi pengaduan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian

d)

Subtansi pengaduan, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian dan kronologi kejadian

11.

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan public dapat dilaksankan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, Adapun Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut…

a)

Menentukan responden, menyusun instrumen, melaksanakan survei, mengolah dan menyajikan laporan.

b)

Menyusun instrumen, menentukan responden, melaksanakan survei, mengolah dan menyajikan laporan.

c)

Menyusun instrumen, menentukan Teknik penarikan sampel, menentukan responden, melaksanakan survei, mengolah hasil survei, menyajikan dan melaporkan hasil.

d)

Menentukan responden, menyusun instrumen, menentukan teknik penarikan sampel, melaksanakan survei, mengolah hasil survei, menyajikan dan melaporkan hasil

12.

Persiapan yang dilakukan dalam melakukan survei kepuasan masyarakat perlu membentuk tim pelaksana yang terdiri dari…

a)

Penanggungjawab, ketua surveior 5 orang dan 3 orang sekretariat.

b)

Pengarah, pelaksana terdiri dari anggota sekaligus surveior dan sekretariat.

c)

Pengarah, pelaksana, anggota, sekretariat,  lembaga survei

d)

Pengarah, lembaga survei, pelaksana, anggota dan sekretariat.

13.

Pengertian pengaduan masyarakat menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 adalah sebagai berikut…

a)

Pengaduan masyarakat merupakan sumbangan pikiran, saran, gagasan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap tata Kelola pemerintahan pada Kementerian Agama.

b)

Pengaduan masyarakat merupakan informasi berupa sumbang saran, kritik konstruktif, permintaan sumbangan dan lain sebagainya sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

c)

Pengaduan yang berisi informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.

d)

Informasi tentang pengungkapan perbuatan yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh Aparatut Sipil Negara.

14.

Yang bukan merupakan Verifikasi dan penelaahan materi pengaduan masyarakat terkait pengawasan meliputi kegiatan adalah:

a)

Menilai dan meneliti materi pengaduan masyarakat

b)

Merumuskan inti masalah

c)

Meneliti dokumen dan informasi yang sudah pernah ada sebelumnya dengan materi pengaduan masyarakat yang baru diterima

d)

Melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan terhadap pelapor.

15.

Kepala satuan organisasi/satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib menindaklanjuti hasil analisis dan laporan pengaduan masyarakat terkait pengawasan, batas waktu tindak lanjut pengaduan masyarakat dilakukan paling lama berapa hari

a)

30 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.

b)

40 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.

c)

50 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.

d)

60 hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi di terima pengelola pengaduan masyarakat.