NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST MATPEL "LOYAL"
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya
Mutu dari
sikap patuh
Mutu dari
sikap taat
Mutu dari
sikap setia
Mutu dari
sikap hormat
Loyalitas seseorang terhadap organisasinya akan timbul melalui :
Paksaan
Kesadaran sendiri
Pelatihan
Doktrinasi
Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya:
Tanggung Jawab pada Pimpinan
Kemauan untuk Bekerja Sama
Rasa Percaya Diri
Hubungan Antar Organiasi
Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan dengan sebaik-baiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk:
Meningkatkan produktivitas kerja ASN
Menjaga martabat dan kehormatan ASN
publik
Menjaga wibawa pemerintah
d. Meningkatkan kualitas pelayanan
Yang tidak termasuk panduan perilaku Loyal dalam Core Values
ASN adalah:
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritas dan semangat juang yang tinggi
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah:
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa:
Setiap ASN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap penduduk Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam:
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5
Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara”
yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah:
secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
Sesungguhnya seorang pegawai yang loyal dapat dilihat dari seberapa besar dia menunjukkan integritas mereka saat bekerja. Integritas yang sesungguhnya adalah:
Melakukan hal yang benar, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang masif, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang cerdas, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang inovatif, dengan mengetahui bahwa oranglaintidakmengetahuinyaapakahAndamelakukannyaatautidak
