NEW
Font size
WorksheetsRPIM DPBS
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pemberian pengecualian pemenuhan RPIM kepada Bank yang memenuhi kriteria tertentu, dilakukan dengan mekanisme ...
1) Permohonan Bank kepada BI, 2) BI meminta rekomendasi OJK, 3) BI memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan rekomendasi OJK
1) Permohonan rekomendasi Bank kepada OJK, 2) OJK menyampaikan rekomendasi kepada Bank, 3) Permohonan Bank kepada BI, 4) BI memberikan persetujuan
1) OJK menyampaikan rekomendasi kepada Bank, 2) Bank menyampaikan permohonan kepada BI, 3) BI memberikan persetujuan
1) Bank menyampaikan permohonan kepada BI, 2) BI memberikan persetjuan
Kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM yang membentuk badan usaha adalah ...
Koperasi UMKM
Korporasi UMKM
Asosiasi UMKM
Komersialisasi UMKM
Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) dapat diterbitkan oleh pihak-pihak sebagai berikut, kecuali:
Pemerintah Republik Indonesia
Kementrian Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan
Bank Indonesia
Target RPIM Bank A dalam RBB di akhir Desember 2022 sebesar 27,54%, namun realisasi RPIM Bank tersebut di Desember 2022 sebesar 27,44%. Sanksi yang akan diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank dimaksud pada tahun 2023 adalah ...
Tidak dikenakan sanksi apapun
Kewajiban membayar (denda)
Terguran Tertulis dan Kewajiban Giro RPIM
Kewajiban Giro RPIM
Kemampuan Bank dalam memenuhi RPIM sangat ditentukan oleh 2 (dua) hal utama yaitu:
Eksternal dan Internal
Expertise dan Business Model
NPF dan KPMM
SDI dan Infrastruktur
Sanksi administratif yang tertuang dalam PBI No.24/3/PBI/2022 berupa kewajiban membayar maksimal sebesar Rp5 miliar akan dikenakan kepada Bank yang ...
Tidak Memenuhi Target RPIM
Tidak menyampaikan target RPIM di RBB
Melanggar kewajiban Giro RPIM
Tidak menyampaikan Laporan Pembiayaan Inklusif
Bagi Bank yang tidak mampu mencapai rasio RPIM sebesar 30% pada akhir tahun 2024 akan dikenakan sanksi berupa Teguran Tertulis dan Kewajiban Giro RPIM. Pernyataan tersebut …
Benar
Salah
Benar, dengan syarat target RPIM di RBB juga tidak tercapai
Benar, dengan syarat Bank mengajukan pengecualian kepada Bank Indonesia
Pembiayaan inklusif dapat diberikan secara langsung kepada beberapa pihak sebagai berikut, kecuali:
Pengembang Rumah Sangat Sederhana
Pengusaha dengan modal usaha (diluar tanah dan bangunan tempat usaha) sebesar Rp8 miliar
Guru berpenghasilan Rp5 juta per bulan
Pengusaha dengan omzet Rp5 miliar per bulan
Kriteria Bank yang dapat menerbitkan Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif yaitu:
Memenuhi RPIM dan NPL/NPF < 5%
Memenuhi RPIM dan KPMM > 8%
NPL/NPF < 5% dan KPMM > 8%
Peringkat Tingkat Kesehatan 1 (sangat sehat) atau 2 (sehat) selama 2 (dua) periode penilaian berturut-turut
Pengecualian pemenuhan RPIM dapat diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali:
Bank dalam Kondisi Tertentu
Bank yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait penyaluran Kredit dan/atau Penghimpunan Dana
BDPI atau BDPK
Bank Wakaf Mikro
