wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPh pasal 21

Total questions: 20

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Subjek PPh pasal 21

a)

Wajib Pajak Dalam Negeri

b)

Wajib Pajak Luar Negeri

2.

Objek pajak PPh pasal 21

a)

Gaji, Upah, Honorarium

b)

Deviden, hadiah, jasa

3.

Pihak pemotong PPh pasal 21

a)

Pemberi Kerja

b)

Pegawai tetap

4.

Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat

a)

Hak Pemotong PPh pasal 21

b)

Kewajiban Pemotong PPh pasal 21

c)

Kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21

5.

Penghasilan yang tidak dikenakan PPh pasal 21

a)

Zakat

b)

Upah

6.

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan sehubungan dengan penghitungan penghasilan kena pajak

a)

5% dari penghasilan neto

b)

5% dari penghasilan bruto

c)

5% dari penghasilan kena pajak

7.

Penghasilan netto bagi karyawan tetap

a)

Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun yang dibayarkan sendiri

b)

Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun yang dibayarkan sendiri - PTKP

8.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari

a)

Penghasilan netto - PTKP

b)

Penghasilan netto – Biaya pensiun - PTKP

9.

Tarif PPh pasal 21 jika penghasilan kena pajak sebesar Rp 50.000.000

a)

5%

b)

15%

c)

25%

d)

30%

10.

Besarnya PPh pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP

a)

120% dari PKP

b)

120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong

11.

Jumlah PTKP untuk Status WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0)

a)

54.000.000

b)

58.500.000

c)

63.000.000

d)

67.500.000

12.

Jumlah PTKP untuk Status WP Kawin 2 Tanggungan (K/2)

a)

54.000.000

b)

58.500.000

c)

63.000.000

d)

67.500.000

13.

Besarnya tarif pajak untuk penghasilan diatas 50 juta s.d 250 juta

a)

5%

b)

15%

c)

30%

d)

35%

14.

Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan

a)

upah harian

b)

upah satuan

c)

upah borongan

15.

Adam bekerja sebuah perusahaan. Adam menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Besarnya penghasilan netto Adam sebulan yaitu

a)

Rp 8.000.000,-

b)

Rp 7.850.000,-

c)

Rp 7.600.000,-

d)

Rp 7.450.000,-

16.

Jika penghasilan netto sebulan Rp 7.500.000,00 dan PTKP (K/0), maka besarnya Penghasilan Kena Pajak yaitu

a)

Rp 90.000.000,-

b)

Rp 36.000.000,-

c)

Rp 31.500.000,-

d)

Rp 27.000.000,-

17.

Saat terutangnya PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan

a)

Pada akhir bulan terutang penghasilan

b)

Pada akhir masa pajak yang bersangkutan

c)

Pada saat diterimanya penghasilan

18.

Batas terakhir penyampaian SPT Tahunan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi

a)

31 April

b)

30 Maret

c)

28 Februari

19.

SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan formulir

a)

1721

b)

1770

c)

1771

20.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang digunakan untuk penghasilan dibawah 60 juta setahun

a)

1770

b)

1770 S

c)

1770 SS