NEW
Font size
WorksheetsPPh pasal 21
Total questions: 20
Worksheet time: 5mins
Subjek PPh pasal 21
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Objek pajak PPh pasal 21
Gaji, Upah, Honorarium
Deviden, hadiah, jasa
Pihak pemotong PPh pasal 21
Pemberi Kerja
Pegawai tetap
Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat
Hak Pemotong PPh pasal 21
Kewajiban Pemotong PPh pasal 21
Kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh pasal 21
Zakat
Upah
Biaya jabatan yang dapat dikurangkan sehubungan dengan penghitungan penghasilan kena pajak
5% dari penghasilan neto
5% dari penghasilan bruto
5% dari penghasilan kena pajak
Penghasilan netto bagi karyawan tetap
Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun yang dibayarkan sendiri
Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun yang dibayarkan sendiri - PTKP
Besarnya Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari
Penghasilan netto - PTKP
Penghasilan netto – Biaya pensiun - PTKP
Tarif PPh pasal 21 jika penghasilan kena pajak sebesar Rp 50.000.000
5%
15%
25%
30%
Besarnya PPh pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP
120% dari PKP
120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong
Jumlah PTKP untuk Status WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0)
54.000.000
58.500.000
63.000.000
67.500.000
Jumlah PTKP untuk Status WP Kawin 2 Tanggungan (K/2)
54.000.000
58.500.000
63.000.000
67.500.000
Besarnya tarif pajak untuk penghasilan diatas 50 juta s.d 250 juta
5%
15%
30%
35%
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
upah harian
upah satuan
upah borongan
Adam bekerja sebuah perusahaan. Adam menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Besarnya penghasilan netto Adam sebulan yaitu
Rp 8.000.000,-
Rp 7.850.000,-
Rp 7.600.000,-
Rp 7.450.000,-
Jika penghasilan netto sebulan Rp 7.500.000,00 dan PTKP (K/0), maka besarnya Penghasilan Kena Pajak yaitu
Rp 90.000.000,-
Rp 36.000.000,-
Rp 31.500.000,-
Rp 27.000.000,-
Saat terutangnya PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan
Pada akhir bulan terutang penghasilan
Pada akhir masa pajak yang bersangkutan
Pada saat diterimanya penghasilan
Batas terakhir penyampaian SPT Tahunan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi
31 April
30 Maret
28 Februari
SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan formulir
1721
1770
1771
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang digunakan untuk penghasilan dibawah 60 juta setahun
1770
1770 S
1770 SS
