wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TEKNIK PRAKTEK ADVOKAT - TPA

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Sebelum berlakunya Undang-undang tentang Advokat, sebutan bagi Advokat ada beberapa macam. Sebutan itu antara lain adalah :

a)

Penasihat Hukum

b)

Pengacara Praktek

c)

Konsultan Hukum

d)

a, b dan c benar

2.

Istilah Penasihat Hukum antara lain diatur dalam :

a)

UU No. 14 tahun 1970

b)

UU No. 14 tahun 1985

c)

UU No. 8 tahun 1981

d)

UU No. 4 tahun 2004

3.

Setelah berlakunya UU No. 18 tahun 2003, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang disebut dengan :

a)

Advokat

b)

Penasihat Hukum

c)

Pembela

d)

Pokrol

4.

Bantuan Hukum yang diberikan diluar pengadilan disebut dengan :

a)

Bantuan Hukum Fakultatif

b)

Bantuan Hukum Sukarela

c)

Bantuan Hukum non-litigasi

d)

Bantuan Hukum Litigasi

5.

Pada zaman sebelum kemerdekaan, perkara yang wajib mempergunakan jasa Advokat adalah berperkara di :

a)

Pengadilan Adat

b)

Pengadilan Agama

c)

Pengadilan Landraad

d)

Raad van Justitie

6.

Jabatan rangkap yang dilarang bagi seorang Advokat adalah :

a)

Ketua/Anggota DPR/DPRD

b)

Ketua / Anggota DPD

c)

Notaris

d)

a, b dan c benar

7.

Pertimbangan yang mendasari adanya larangan rangkap jabatan bagi Advokat adalah untuk menghindari adanya :

a)

Pemupukan penghasilan bagi Advokat tertentu

b)

Supaya ada pemerataan pembagian kesempatan kerja

c)

Untuk mempermudah Advokat mendapatkan klien

d)

Mencegah/menghindari adanya benturan kepentingan ( conflict of interest )

8.

Apabila Advokat berada dalam suatu posisi di mana kemungkinan terdapat benturan kepentingann ( conflict of interest ), sebaiknya advokat bersangkutan :

a)

Tetap menangani perkara

b)

Mencoba mencari pembenaran atas terjadinya benturan kepentingan

c)

Menanyakan dulu pendapat publik terhadap perkara yang akan ditangani

d)

Mengundurkan diri menangani perkara

9.

Hubungan hukum antara Advokat dengan klien dimulai atau tercipta sejak :

a)

Klien menceritakan kronologis permasalahan kepada Advokat

b)

Klien menyerahkan dokumen untuk dipelajari Advokat

c)

Setelah klien menandatangani surat kuasa

d)

Setelah klien membayar honorarium baik sebagian maupun seluruhnya

10.

Cara berakhirnya pemberian kuasa adalah :

a)

Dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa

b)

Dengan memberitahukan penghentian kuasanya oleh si kuasa

c)

Dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si kuasa

d)

a, b dan c benar

11.

Pencabutan kuasa oleh si pemberi kuasa adalah :

a)

Hak pemberi kuasa

b)

Kewajiban penerima kuasa

c)

Kewajiban pemberi kuasa

d)

Hak penerima kuasa

12.

Organisasi Advokat adalah :

a)

Organisasi profesi yang didirikan oleh delapan organisasi sebagaimana disebut undang-undang No. 18 tahun 2003

b)

Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang N0 18 tahun 2003

c)

Organisasi profesi yang dideklarasikan oleh delapan organisasi Advokat, yang terdiri dari Ikadin, AAI, IPHI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI

d)

Organisasi profesi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta dengan Ketua Mahkamah Agung

13.

Peran Organisasi profesi Advokat bagi masyarakat adalah :

a)

Agar kepentingan masyarakat dalam menggunakan jasa profesi Advokat tidak dirugikan

b)

Agar masyarakat mau menyumbang dana untuk kepentingan organisasi

c)

Agar organisasi Advokat dihargai oleh masyarakat

d)

Agar jasa hukum yang diberikan advokat tidak di persoalkan oleh masyarakat

14.

Salah satu syarat yang harus di penuhi seseorang untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah lulusan ujian yang diadakan oleh :

a)

Menteri Hukum dan HAM

b)

Mahkamah Agung Republik Indonesia

c)

Perguruan Tinggi

d)

Organisasi Advokat

15.

Salinan berita acara sumpah Advokat oleh Panitera Pengadilan tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada :

a)

Mahkamah Agung

b)

Menteri Hukum dan HAM

c)

Organisasi Advokat

d)

a, b dan c benar

16.

Salinan Surat Keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada :

a)

Mahkamah Agung

b)

Kepala Kepolisian RI

c)

Menteri Hukum dan HAM

d)

a dan c benar

17.

Klien dari Advokat terdiri dari :

a)

Orang

b)

Badan Hukum

c)

Atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat

d)

a,b dan c benar

18.

Imbalan atas jasa hukum yang dilakukan Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien disebut dengan :

a)

Uang lelah

b)

Uang transport

c)

Biaya perkara

d)

Honorarium

19.

Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia, dalam bahasa latin disebut dengan :

a)

Honour profesion

b)

Honour distiction

c)

Officium Nobile

d)

Officium Probandum

20.

Hak Retensi Advokat diatur dalam :

a)

Pasal 1320 KUHP Perdata

b)

Pasal 1338 KUHP Perdata

c)

Pasal 1601 KUHP Perdata

d)

Pasal 1812 KUHP Perdata