NEW
Font size
WorksheetsTEKNIK PRAKTEK ADVOKAT - TPA
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Sebelum berlakunya Undang-undang tentang Advokat, sebutan bagi Advokat ada beberapa macam. Sebutan itu antara lain adalah :
Penasihat Hukum
Pengacara Praktek
Konsultan Hukum
a, b dan c benar
Istilah Penasihat Hukum antara lain diatur dalam :
UU No. 14 tahun 1970
UU No. 14 tahun 1985
UU No. 8 tahun 1981
UU No. 4 tahun 2004
Setelah berlakunya UU No. 18 tahun 2003, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang disebut dengan :
Advokat
Penasihat Hukum
Pembela
Pokrol
Bantuan Hukum yang diberikan diluar pengadilan disebut dengan :
Bantuan Hukum Fakultatif
Bantuan Hukum Sukarela
Bantuan Hukum non-litigasi
Bantuan Hukum Litigasi
Pada zaman sebelum kemerdekaan, perkara yang wajib mempergunakan jasa Advokat adalah berperkara di :
Pengadilan Adat
Pengadilan Agama
Pengadilan Landraad
Raad van Justitie
Jabatan rangkap yang dilarang bagi seorang Advokat adalah :
Ketua/Anggota DPR/DPRD
Ketua / Anggota DPD
Notaris
a, b dan c benar
Pertimbangan yang mendasari adanya larangan rangkap jabatan bagi Advokat adalah untuk menghindari adanya :
Pemupukan penghasilan bagi Advokat tertentu
Supaya ada pemerataan pembagian kesempatan kerja
Untuk mempermudah Advokat mendapatkan klien
Mencegah/menghindari adanya benturan kepentingan ( conflict of interest )
Apabila Advokat berada dalam suatu posisi di mana kemungkinan terdapat benturan kepentingann ( conflict of interest ), sebaiknya advokat bersangkutan :
Tetap menangani perkara
Mencoba mencari pembenaran atas terjadinya benturan kepentingan
Menanyakan dulu pendapat publik terhadap perkara yang akan ditangani
Mengundurkan diri menangani perkara
Hubungan hukum antara Advokat dengan klien dimulai atau tercipta sejak :
Klien menceritakan kronologis permasalahan kepada Advokat
Klien menyerahkan dokumen untuk dipelajari Advokat
Setelah klien menandatangani surat kuasa
Setelah klien membayar honorarium baik sebagian maupun seluruhnya
Cara berakhirnya pemberian kuasa adalah :
Dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa
Dengan memberitahukan penghentian kuasanya oleh si kuasa
Dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
a, b dan c benar
Pencabutan kuasa oleh si pemberi kuasa adalah :
Hak pemberi kuasa
Kewajiban penerima kuasa
Kewajiban pemberi kuasa
Hak penerima kuasa
Organisasi Advokat adalah :
Organisasi profesi yang didirikan oleh delapan organisasi sebagaimana disebut undang-undang No. 18 tahun 2003
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang N0 18 tahun 2003
Organisasi profesi yang dideklarasikan oleh delapan organisasi Advokat, yang terdiri dari Ikadin, AAI, IPHI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI
Organisasi profesi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta dengan Ketua Mahkamah Agung
Peran Organisasi profesi Advokat bagi masyarakat adalah :
Agar kepentingan masyarakat dalam menggunakan jasa profesi Advokat tidak dirugikan
Agar masyarakat mau menyumbang dana untuk kepentingan organisasi
Agar organisasi Advokat dihargai oleh masyarakat
Agar jasa hukum yang diberikan advokat tidak di persoalkan oleh masyarakat
Salah satu syarat yang harus di penuhi seseorang untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah lulusan ujian yang diadakan oleh :
Menteri Hukum dan HAM
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perguruan Tinggi
Organisasi Advokat
Salinan berita acara sumpah Advokat oleh Panitera Pengadilan tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada :
Mahkamah Agung
Menteri Hukum dan HAM
Organisasi Advokat
a, b dan c benar
Salinan Surat Keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada :
Mahkamah Agung
Kepala Kepolisian RI
Menteri Hukum dan HAM
a dan c benar
Klien dari Advokat terdiri dari :
Orang
Badan Hukum
Atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat
a,b dan c benar
Imbalan atas jasa hukum yang dilakukan Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien disebut dengan :
Uang lelah
Uang transport
Biaya perkara
Honorarium
Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia, dalam bahasa latin disebut dengan :
Honour profesion
Honour distiction
Officium Nobile
Officium Probandum
Hak Retensi Advokat diatur dalam :
Pasal 1320 KUHP Perdata
Pasal 1338 KUHP Perdata
Pasal 1601 KUHP Perdata
Pasal 1812 KUHP Perdata
