NEW
Font size
WorksheetsQuiz Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
1. Siapa Nama Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/Kepala Inspektur Tambang saat ini :
a. Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si
b. Dr. Ir. Ridwan Jamaludin, M.Sc
c. Sunindyo Suryo Herdadi, S.T., M.T.
d. Ir. Harry Andria
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang :
a. Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
b. Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
d. Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang :
a. Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta Laporan Pertambangan Mineral dan Batubara
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
d. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 Tentang :
a. Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta Laporan Pertambangan Mineral dan Batubara
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubarac.
d. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
5. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018 Tentang :
a. Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta Laporan Pertambangan Mineral dan Batubara
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubarc
d. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
6. Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi, adalah :
a. Kepmen ESDM Nomor 1825.K/30/MEM/2018
b. Kepmen ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018
c. Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018
d. Kepdirjen ESDM Nomor 309.K/30/MEM/2018
7. Berikut Ini Merupakan Tahapan Pekerjaan Eksplorasi, Kecuali :
a. Parit Uji
b. Survey Awal
c. Drilling Full Coring
d. Coal Getting
8. Berikut ini Merupakan Kriteria wajib dilakukan perubahan FS, Kecuali :
a. Perubahan Umur Tambang
b. Perubahan IUJP
c. Perubahan Kapasitas Produksi
d. Perubahan Metode Penambangan
9. Berikut ini termasuk Keriteria keparahan longsor (consequency of failure) Kategori tinggi, Kecuali :
a. Ada Kematian Manusia
b. Terhentinya produksi lebih dari 24 Jam
c. Kerusakan sarana dan prasarana pertambangan dari 25% sampai 50%
d. Cadangan Hilang dan Tidak Bisa diambil
10. Pengangkutan menggunakan tongkang harus membuat perencanaan sebagai berikut, Kecuali :
a. Kapasitas pelabuhan sarana penunjang
b. Jalur Pengangkutan
c. Jumlah komoditas tambang yang diangkut
d. Merk Tongkang
11. Ruang Lingkup Optimalisasi Konservasi Mineral dan Batubara, Kecuali
a. Pengelolaan
b. Pemanfaatan
c. Pelaporan
d. Pendataan
12. Recovery Penambangan yang Optimal pada Kegiatan Tambang Terbuka, minimal :
a. 60 %
b. 70 %
c. 80 %
d. 90 %
13. Cut Off Thickness (COT) pada Tambang Batubara paling sedikit :
a. 20 cm
b. 30 cm
c. 40 cm
d. 50 cm
14. Berikut merupakan Potensi Losses dan Dilusi pada kegiatan penambangan Batubara, Kecuali :
a. Land Clearing
b. Pengupasan Over Burden
c. Penimbunan & Penyimpanan Batubara
d. Pemuatan & Pengangkutan Batubara
15. Yang merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi Minerba dalam Rangka Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik :
a. Kepdirjen Minerba Nomor 308.K/DJB/2018
b. Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019
c. Kepdirjen Minerba Nomor 226.K/30/DJB/2019
d. Kepdirjen Minerba Nomor 182.K/30/DJB/2020
16. Pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan, Kecuali :
a. Buku Tambang
b. Buku Daftar Kecelakaan Tambang
c. Buku Daftar Kejadian Berbahaya
d. Pelaporan Keselamatan Pertambangan
17. Berikut ini yang merupakan ruang lingkup dari Keselamatan Operasi Pertambangan adalah :
a. Keselamatan Kerja
b. Kompetensi Tenaga Teknik
c. Kesehatan Kerja
d. Lingkungan Kerja
18. Penerapan SMKP Minerba terdiri dari 7 (tujuh) elemen, Kecuali :
a. Kebijakan
b. Manajemen Risiko
c. Organisasi dan Personel
d. Implementasi
19. Hirarki kendali risiko yang paling efektif adalah :
a. Engineering
b. Administrasi
c. Alat Pelindung Diri
d. Praktek kerja
20. Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan Pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional Pertambangan sesuai Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dinamakan :
a. Kepala Tambang Bawah Tanah
b. Direktur Operasi
c. Pengawas Operasional
d. Kepala Teknik Tambang
21. Yang termasuk Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Kecuali :
a. Pencegahan
b. Penanggulangan
c. Pemantauan
d. Pemulihan
22. Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana Reklamasi dan pascatambang yang mengacu pada :
a. Laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
b. Baku Mutu Lingkungan
c. Dokumen RKAB yang telah disetujui
d. Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui
23. Tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang disusun oleh KTT, kecuali :
a. Penyiapan ketentuan dan prosedur
b. Penyiapan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang
c. Penyiapan personel dan tim yang berkompeten
d. Penyiapan sarana, peralatan dan bahan
24. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh Pemegang IUP wajib memenuhi prinsip, kecuali :
a. Teknis pertambangan
b. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
c. Keselamatan dan kesehatan kerja
d. Konservasi mineral dan batubara
25. Setiap orang yang IUP-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang, dan/atau tidak menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang, maka dapat dikenakan sanksi berupa :
a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), kemudian tetap melaksanakan kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya
b. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), kemudian dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya
c. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), kemudian dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya
d. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), kemudian tetap melaksanakan kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya
26. Orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik dinamakan :
a. Foreman
b. HSE/Safety Officer
c. Project Manager
d. PJO
27. Berikut ini adalah dasar hukum pelaporan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan, kecuali :
a. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020
b. Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018
c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018
d. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018
28. Berikut ini perusahaan jasa atau yang wajib memiliki memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah :
a. Perusahaan Jasa Catering dan Laundry Service
b. Perusahaan Jasa Rental Alat dan Peralatan
c. Perusahaan Jasa Coal Getting
d. a,b, dan c Semua Benar
29. Siapakah yang memiliki kewenangan dalam mengangkat seorang PJO (Penanggung Jawab Operasional) yang ditunjuk dari Kontraktor Perusahaan Jasa dalam suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan ?
a. KTT/PTL
b. Project Manager
c. Direktur Utama
d. KAIT (Kepala Inspektur Tambang)
30. Berikut ini terdapat 5 (lima) SNI yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 :
a. SNI 4726:2019 Pedoman pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan mineral sebagai revisi dari SNI 4726:2011 Pedoman pelaporan sumber daya, dan cadangan mineral
b. SNI 5015:2019 Pedoman pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan batubara sebagai revisi dari SNI 5015:2011 Pedoman pelaporan sumber daya, dan cadangan batubara
c. SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
d. a,b, dan c semua benar
