WorksheetsBuka tutup Stasiun
Total questions: 28
Worksheet time: 28mins
Memperpendek “petak jalan dinas tutup” berarti membagi satu petak jalan dinas tutup menjadi dua petak jalan dinas tutup, dan dapat dilaksanakan apabila:
Ditetapkan dalam PPK atau Wam; atau
Dalam keadaan memaksa, antara lain, disebabkan: fasilitas dinas tutup terganggu; dan harus melayani perjalanan kereta api penolong.
Jawaban a dan b benar.
Stasiun batas sementara memulai dan mengakhiri dinas pada saat :
yang ditetapkan dalam PTDO.
yang ditetapkan dalam PPK.
yang ditetapkan dalam wam
Setelah memenuhi ketentuan untuk menetapkan waktu permulaan dinas tutup, stasiun batas yang berhak memberikan warta dinas tutup, harus mewartakan Wpd Stp pada petak jalan dinas tutup yang bersangkutan, jika perlu, memberitahukan nama stasiun yang seharusnya tutup tetapi masih tetap buka sebagai stasiun batas Iuar biasa (Sbl) atau stasiun batas sementara (Sbs).
warta permulaan dinas tutup ( Wpd stp) disampaikan secara berantai atau melalui Ppkp,
warta permulaan dinas tutup ( Wpd stp) disampaikan hanya melalui Ppkp,
warta permulaan dinas tutup ( Wpd stp) disampaikan secara berantai melalui telpon antar stasiun.
Stasiun B yang terletak pada
petak jalan dinas tutup A-C
akan memulai dinas tutup,
hanya boleh dilakukan :
setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah C dan pekerjaan langsir di B telah selesai.
setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah A dan pekerjaan langsir di B telah selesai,
setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari kedua arah dan pekerjaan langsir di B telah selesai.
Sebelum melakukan dinas tutup Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon PK kepada Ppkp, selanjutnya:
Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon PK kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO),
Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas luar biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO),
Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO).
Dalam keadaan memaksa, pada waktu hubungan dengan Ppkp tidak berhasil :
Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A, tanpa persetujuan dari Ppkp.
Ppka stasiun B tetap harus berusaha memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui alat komunikasi lain kepada Ppkp, setelah mendapat persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A
Ppka stasiun B tetap harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antar stasiun kepada Ppkp, setelah mendapat persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A.
Jika tidak diperlukan lagi, stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa boleh mengakhiri dinas buka dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk stasiun batas sementara harus ditetapkan dalam PPK, sedangkan stasiun batas luar biasa sesuai kebutuhan operasional dan ditetapkan dalam Wam.
Apabila telah menerima warta berangkat suatu kereta api yang menuju dan mengakhiri perjalanan di stasiunnya, kereta api tersebut telah masuk di stasiunnya dan warta masuk telah disampaikan ke stasiun sebelumnya atau telah menerima warta masuk dari stasiun berikutnya untuk kereta api yang berangkat dari stasiunnya.
Kedua ketentuan diatas (a dan b) benar.
Ketentuan Pembukaan Stasiun Batas Sementara dan Stasiun Batas Luar Biasa pada Waktu Kerja Tutup antara lain sebagai berikut :
Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tersebut harus menyampaikan warta menggunakan telepon PK kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka.
Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tersebut harus menyampaikan warta menggunakan telepon antar stasiun kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka.
Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tersebut harus menyampaikan warta menggunakan telepon PK melalui Ppkp kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka.
Dalam Ketentuan Pembukaan Stasiun Batas Sementara dan Stasiun Batas Luar Biasa pada Waktu Kerja Tutup, setelah stasiun B dibuka, Ppka A memberitahukan kepada:
Ppka C tentang adanya stasiun batas luar biasa B yang bekerja pada petak jalan A-C,
Ppka B tentang adanya kereta api yang berjalan pada petak jalan dinas tutup di kedua belah pihak stasiun.
Kedua ketentuan diatas (a dan b) benar
Apabila stasiun B pada petak jalan dinas tutup A-C akan melakukan dinas buka sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam PTDO, Ppka stasiun B harus melakukan tindakan antara lain :
Sebelum dinas buka, Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk buka melalui telepon PK kepada Ppkp,
Sebelum dinas buka, Ppka stasiun B tidak harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk buka melalui telepon PK kepada Ppkp,
Ketentuan diatas (a dan b) salah.
Tindakan Ppka di Stasiun tutup yang akan melaksanakan Dinas Tutup, antara lain harus memastikan bahwa kereta/gerbong/dresin yang berada di emplasemen telah dirangkai satu dengan lainnya serta saling terikat agar tidak dapat bergerak dan apabila disimpan di:
jalur simpan, dihalangi dengan pelalau, perintang, stopblok, atau wesel pemisah dari jalur kereta api dan dalam keadaan terkunci serta rem parkir setiap kereta/gerbong harus terikat keras
salah satu jalur utama, jalur langsir atau jalur luncur, rem parkir setiap kereta/gerbong/dresin sudah terikat keras dan roda-nya telah diganjal dengan stopblok
Ketentuan diatas keduanya ( a dan b ) benar
Untuk menyiapkan dinas tutup, Ppka melakukan tindakan antara lain :
Memastikan bahwa tindakan terhadap sarana dan kesiapan jalur-jalur telah selesai dilakukan,
Melayani peralatan persinyalan untuk dinas tutup sesuai dengan Peraturan Stasiun yang bersangkutan
Ketentuan diatas keduanya ( a dan b) salah
Untuk menyiapkan dinas buka, Ppka melakukan tindakan antara lain sebagai berikut :
Memastikan bahwa persetujuan buka dari stasiun batas telah diterima
Mencoba hubungan telepon antarstasiun dengan kedua pihak stasiun
Ketentuan diatas keduanya ( a dan b) benar.
Apabila komunikasi dengan PPKP tidak berhasil (telepon PK gangguan), Ppka stasiun B(stasiun tutup) dan Ppka stasiun A (Stasiun batas biasa yang ditunjuk di PTDO) melakukan tindakan sebagai berikut :
melakukan langkah-langkah menunggu persetujuan PPKP.
melakukan langkah-langkah tanpa persetujuan PPKP.
berusaha menghubungi PPKP dengan alat komunikasi lain.
Tindakan Pengamanan Perjalanan KA di Stasiun Tutup antara lain :
Semua wesel pada jalur utama yang disiapkan untuk kereta api langsung dan semua wesel jaga samping harus dalam keadaan terkunci (tersekat atau dikancing) sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.
Pintu perlintasan di emplasemen yang dijaga selama dinas buka dan pintu perlintasan yang dilayani dari jauh, selama dinas tutup, harus dijaga dan dilayani menurut ketentuan yang berlaku.
Ketentuan diatas keduanya ( a dan b) benar.
Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tsbt harus menyampaikan :
Warta bt1 menggunakan telpon Pk melalui ppkp kepada ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka
Warta bt1 menggunakan telpon PK kpd PPKA stasiun batas biasa A yang ditunjuk utk memberikan warta akhir dinas buka
Semua salah
Warta bt1 menggunakan telepon antar stasiun kpd ppka stasiun batas biasa A yg ditunjuk utk memberikan warta akhir dinas buka
Untuk menyiapkan dinas buka (Tentang Peralatan Persinyalan), Ppka melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:
Ketentuan diatas ketiganya benar
Melayani peralatan persinyalan pada posisi awal untuk dinas buka sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.
Melayani kunci dinas tutup sesuai dengan PDPS stasiun yg bersangkutan
Mencoba hubungan telepon antar stasiun dengan kedua pihak stasiun
Dalam keadaan memaksa, pada waktu hubungan dengan Ppkp tidak berhasil :
Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A, tanpa persetujuan dari Ppkp.
Ppka stasiun B tetap harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antar stasiun kepada Ppkp, setelah mendapat persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A.
Ppka stasiun B tetap harus berusaha memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui alat komunikasi lain kepada Ppkp, setelah mendapat persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A.
Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui alat komunikasi lain kepada Stasiun A, tanpa persetujuan dari Ppkp.
Untuk menyiapkan dinas tutup (Tentang Peralatan Persinyalan), Ppka melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:
Melayani peralatan persinyalan untuk dinas sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.
Ketentuan diatas ketiganya benar
Melayani kunci dinas tutup sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.
Memastikan bahwa perangkat pelayanan persinyalan tidak dapat dilayani oleh orang yang tidak berhak, kemudian menutup ruang Ppka, kecuali di dalam ruangan tersebut terdapat alat pelayanan pintu perlintasan, petugas penjaga pintu perlintasan selain melaksanakan tugasnya juga bertugas untuk menjaga peralatan yang berada di dalam ruangan tersebut.
Sebagai pedoman untuk menetapkan waktu permulaan "dinas tutup" untuk petak jalan dinas tutup A-C yang terdapat 1 (satu) stasiun tutup (B) adalah sebagai berikut :
Untuk petak jalan dinas tutup yang terdapat beberapa stasiun tutup. pelaksanaannya dinas tutup dilakukan dengan cara berurutan dari salah satu stasiun batas dan masing masing harus memenuhi ketentuan sebagaimana pada huruf a ayat ini
Stasiun B harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan
antar stasiun batas berfungsi dengan baik, paling lambat 10 menit sebelum kereta api pertama dinas tutup berangkat menuju petak jalan dinas tutup
Stasiun B harus sudah selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta KA untuk KA terakhir sebelum dinas tutup dengan stasiun Batas paling lambat 10 menit sebelum dinas tutup.
semua benar
Sebelum melakukan dinas tutup Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon PK kepada Ppkp, dengan cara antar lain sebagai berikut:
Ppkp menjawab sebagai berikut dan dicatat di buku Catka, apabila setuju :.Ppka........ (nama stasiun). setuju pukul.. (waktu jawab). Ppkp..... (kode Ppkp)
Apabila sudah mendapat persetujuan dari Ppkp, B menjawab dan di catat di buku
WK :Ppkp..... (kode Ppkp) mengerti. B
Ppka stasiun B melapor kepada Ppkp dengan warta dan dicatat di buku WK :.ppkp ..... (kode ppkp). B siap tutup pukul... (waktu siap tutup). B.
Ppkp menjawab sebagai berikut dan dicatat di buku Catka, apabila Ppkp belum menyetujui:
Tindakan Ppka di Stasiun tutup yang akan melaksanakan Dinas Tutup, antara lain harus memastikan bahwa kereta/gerbong/dresin yang berada di emplasemen telah dirangkai satu dengan lainnya serta saling terikat agar tidak dapat bergerak, dan apabila disimpan di salah satu jalur utama, jalur langsir atau jalur luncur antara lain harus :
roda-nya telah diganjal dengan stopblok.
Ketentuan diatas ketiganya benar
rem parkir setiap kereta/gerbong/dresin sudah terikat keras.
Ujung kereta/gerbong/dresin yang dekat dgn wesel tidak melampaui tanda batas
ruang bebas (semboyan 18).
Setelah memenuhi ketentuan bahwa stasiun antara telah tutup, baik untuk petak jalan dinas tutup yang terdapat 1 (satu) stasiun maupun beberapa stasiun tutup, stasiun batas yang berhak memberikan warta dinas tutup, harus mewartakan waktu permulaan dinas (Wpd) untuk stasiun tutup (Stp) pada petak jalan dinas tutup yang bersangkutan, jika perlu, memberitahukan nama stasiun yang seharusnya tutup tetapi masih tetap buka antara lain sebagai:
Stasiun batas luar biasa (Sbl) atau stasiun batas sementara (Sbs).
Stasiun batas biasa (Sbb) atau stasiun batas sementara (Sbs)
Stasiun batas sementara (Sbs) atau stasiun batas Pemeriksa
Stasiun andir
Memperpendek "petak jalan dinas tutup berarti membagi satu petak jalan dinas tutup menjadi dua petak jalan dinas tutup, dan dapat dilaksanakan apabila:
Ditetapkan dalam Wam.
Ditetapkan dalam PPK
Dalam keadaan memaksa, harus melayani perjalanan kereta api pendorong.
Dalam keadaan memaksa, disebabkan fasilitas dinas tutup terganggu.
Waktu mengakhiri dinas tutup untuk memulai dinas buka pada jalur tunggal maupun jalur ganda antara lain diatur sebagai berikut.
semua benar
ditetapkan dan diumumkan dalam PTDO, PPK atau Wam.
Pada petak jalan jalur ganda, kedua jalur (hulu dan hilir) ditetapkan saat wad stp yang bersamaan
stasiun batas harus sudah selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta kereta api untuk kereta api terakhir dinas tutup paling lambat 10 menit sebelum dinas buka; atau harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan dengan stasiun buka di kedua pihak berfungsi dengan baik, paling lambat 10 menit sebelum kereta api pertama dinas buka.
Jika tidak diperlukan lagi, stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa boleh mengakhiri dinas buka dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
Untuk stasiun batas sementara harus ditetapkan dalam PPK, sedangkan stasiun batas luar biasa sesuai kebutuhan operasional dan ditetapkan dalam Wam.
Telah menerima warta masuk dari stasiun berikutnya untuk kereta api yang berangkat dari stasiunnya.
semua benar
Apabila telah menerima warta berangkat suatu kereta api yang menuju dan mengakhiri perjalanan di stasiunnya, kereta api tersebut telah masuk di stasiunnya dan warta masuk telah disampaikan ke stasiun sebelumnya.
Stasiun batas pada petak jalan dinas tutup harus dapat berhubungan satu dan yang lain melalui peralatan telekomunikasi sebagai berikut.
Telepon TOKA
benar semua
Telepon Ppkp
Telepon antarstasiun
Untuk mengakhiri dinas stasiun batas pada akhir dinas tutup, berlaku ketentuan diantaranya sebagai berikut
Apabila suatu stasiun batas telah menyampaikan warta berangkat untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka, stasiun tersebut harus tetap sebagai stasiun batas sampai menerima warta masuk dari stasiun batas
Apabila di antara stasiun batas biasa dan stasiun batas biasa di mukanya terdapat stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun batas tersebut hanya boleh mengakhiri dinas setelah menerima warta masuk untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka dari stasiun batas biasa.
Apabila di antara stasiun batas biasa dan stasiun batas biasa di mukanya terdapat stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun batas tersebut hanya boleh mengakhiri dinas setelah menerima warta masuk untuk kereta api terakhir dari stasiun batas biasa di mukanya.
Apabila suatu stasiun batas telah menyampaikan warta berangkat untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka, stasiun tersebut harus tetap sebagai stasiun batas sampai menerima warta masuk dari stasiun batas di mukanya
