wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Refreshing Class

Total questions: 25

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Keamanan Penerbangan adalah..

a)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

b)

Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (Prohibited Items), antara lain berupa senjata, bahan peledak, peralatan berbaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

c)

Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan Sumber Daya Manusia, fasilitas dan prosedur

d)

Suatu cara untuk menemukenali barang dilarang (Prohibited Item), antara lain berupa senjata, bahan peledak, atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat dicegah

2.

Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah...

a)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah- langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia

b)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia

c)

dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

d)

dokumen tertulis yang

memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing yang telah disetujui oleh otoritas negaranya untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan diIndonesia

3.

Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) adalah...

a)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah- langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia

b)

dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

c)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia

d)

dokumen tertulis yang

memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing yang telah disetujui oleh otoritas negaranya untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan diIndonesia

4.

Prosedur Keamanan Lokal (Local Security Manual) adalah...

a)

dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

b)

dokumen tertulis yang memuat prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk mengembangkan prosedur keamanan penerbangan di suatu Bandar Udara yang belum diatur di dalam Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator Security Programme)

c)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah- langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia

d)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia

5.

Program Keamanan Angkutan Udara (Aircraft Operator Security Programme) adalah...

a)

dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

b)

dokumen tertulis yang memuat prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk mengembangkan prosedur keamanan penerbangan di suatu Bandar Udara yang belum diatur di dalam Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator Security Programme)

c)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah- langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia

d)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia

6.

Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator Security Programme) adalah...

a)

dokumen tertulis yang

memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing yang telah disetujui oleh otoritas negaranya untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan diIndonesia

b)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia

c)

dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah- langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia

d)

dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

7.

Yang tidak termasuk tindakan melawan hukum dalam penerbangan sesuai KM 211 Tahun 2020 adalah...

a)

masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah

b)

menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan

c)

menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar

d)

masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara sah

8.

MANPADS merupakan singkatan dari...

a)

Man-Power Air Defence Systems

b)

Man-Portable Air Defence Systems

c)

Man-Portable Air Detection Systems

d)

Man-Portable Air Defence Surveillance

9.

Sabotase adalah...

a)

menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat

b)

suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat

c)

suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya

d)

tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

10.

Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah...

a)

penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

b)

pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

c)

pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

d)

suatu cara untuk menemukenali Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat dicegah

11.

Nama lengkap Junior Manager of Aviation Security Bandara KNO adalah...

a)

Reza Fahlevi

b)

Reza Fahlefi

c)

Muhammad Reza Fahlevi

d)

Ahmad Reza Fahlefi

12.

Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah...

a)

pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

b)

penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

c)

pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

d)

pelaksanaan pemeriksaan keamanan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan dampak pencegahan dengan cara frekuensi yang tidak teratur, lokasi yang berbeda dan/atau dengan berbagai macam teknik terkait dengan masing-masing fungsi kerja

13.

Pemeriksan Keamanan Tidak Terduga (Unpredictability) adalah...

a)

pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

b)

pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items)

c)

pemeriksaan identitas seseorang dan pengalaman sebelumnya, termasuk riwayat kriminal dan informasi terkait indikasi terpapar kegiatan terorisme yang relevan untuk menilai orang tersebut

d)

pelaksanaan pemeriksaan keamanan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan dampak pencegahan dengan cara frekuensi yang tidak teratur, lokasi yang berbeda dan/atau dengan berbagai macam teknik terkait dengan masing-masing fungsi kerja

14.

Penumpang Transit adalah...

a)

penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu bandar udara dalam satu penerbangan tanpa berganti pesawat udara

b)

penumpang yang membuat koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda

c)

personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan

d)

personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan

15.

Penumpang transfer adalah...

a)

penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu bandar udara dalam satu penerbangan tanpa berganti pesawat udara

b)

penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama

c)

penumpang yang membuat koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda

d)

penumpang transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda

16.

Personel Pengamanan Penerbangan adalah...

a)

personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan

b)

personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan

c)

surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu

d)

penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

17.

Prohibited Items atau barang dilarang adalah...

a)

Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil

b)

Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan

c)

barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti alat peledak, senjata dan alat berbahaya lainnya

d)

Bahan peledak, zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara

18.

Security items adalah...

a)

senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil

b)

Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan

c)

zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara

d)

barang-barang yang membahayakan keselamatan orang lain sehingga pengangkutannya harus diatur dan diperlukan surat izin atau bukti dokumen

19.

Dangerous goods atau barang/bahan berbahaya adalah...

a)

alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya

b)

barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan

c)

senjata atau alat berbahaya yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara dan hanya diijinkan sebagai bagasi tercatat atau disimpan dalam kotak khusus (security item box) yang cukup kuat dan terkunci

d)

barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata

20.

Senjata (Weapon) adalah...

a)

alat yang dapat dipicu untuk meledak

b)

barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan

c)

suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya

d)

senjata atau alat berbahaya yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara dan hanya diijinkan sebagai bagasi tercatat atau disimpan dalam kotak khusus (security item box) yang cukup kuat dan terkunci

21.

Alat-Alat Berbahaya (Dangerous Articles) adalah...

a)

alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya

b)

alat yang dapat dipicu untuk meledak

c)

suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya

d)

senjata atau alat berbahaya yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara dan hanya diijinkan sebagai bagasi tercatat atau disimpan dalam kotak khusus (security item box) yang cukup kuat dan terkunci

22.

Ruang Pemeriksaan Ulang Bagasi (Reconciliation Room) adalah...

a)

Tempat Pemeriksaan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang berperilaku  mencurigakan atau dengan permintaan sendiri yang diperiksa secara manual atau menggunakan alat Pemeriksaan Keamanan (Advance Technology)

b)

suatu batasan dari ukuran volume, besar atau berat suatu barang yang tidak sesuai ukuran standar yang ditetapkan sehingga harus diperiksa melalui pemeriksaan mesin X-ray OOG

c)

Suatu Kegiatan Pemeriksaan Keamanan terhadap Barang-barang Bagasi yang terindikasi ada kategori barang Dangerous Goods, Weapons dan Explosive

d)

Tempat pemeriksaan ulang bagasi yang telah melewati pemeriksaan dengan sistem BHS

23.

OOG (Out Of Gauge) adalah...

a)

suatu sistem penanganan dan pengangkutan bagasi melalui conveyor mulai dari check-in counter ke daerah-daerah dimana bagasi akan dimuat ke pesawat udara dan melalui pemeriksaan mesin X-ray, serta mengangkut bagasi yang berasal dari pesawat udara untuk diklaim di ruang kedatangan atau ke suatu daerah dimana bagasi dimuat kembali ke pesawat udara yang lain

b)

suatu batasan dari ukuran volume, besar atau berat suatu barang yang tidak sesuai ukuran standar yang ditetapkan sehingga harus diperiksa melalui pemeriksaan mesin X-ray OOG

c)

Tempat pemeriksaan ulang bagasi yang telah melewati pemeriksaan dengan sistem BHS

d)

pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang yang berkebutuhan khusus dan orang yang berperilaku atau berpenampilan mencurigakan

24.

Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah...

a)

peralatan pendeteksi bahan peledak, pendeteksi bahan organik dan non organik, pendeteksi metal, pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif serta pemantau lalulintas orang, kargo pos, kendaraan dan pesawaat udara di darat, serta penunda upaya kejahatan dan pembatas daerah keamanan terbatas serta komunikasi keamanan penerbangan

b)

bangunan, peralatan atau perlengkapan yang digunakan seluruhnya atau sebagian untuk keperluan Navigasi Penerbangan

c)

Tempat Pemeriksaan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang berperilaku  mencurigakan atau dengan permintaan sendiri yang diperiksa secara manual atau menggunakan alat Pemeriksaan Keamanan (Advance Technology)

d)

Suatu Kegiatan Pemeriksaan Keamanan terhadap Barang-barang Bagasi yang terindikasi ada kategori barang Dangerous Goods, Weapons dan Explosive

25.

Pemeriksaan Khusus adalah...

a)

adalah suatu batasan dari ukuran volume, besar atau berat suatu barang yang tidak sesuai ukuran standar yang ditetapkan sehingga harus diperiksa melalui pemeriksaan mesin X-ray OOG

b)

Pemeriksaan Keamanan terhadap Barang-barang Bagasi yang terindikasi ada kategori barang Dangerous Goods, Weapons dan Explosive

c)

Pemeriksaan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang berperilaku  mencurigakan atau dengan permintaan sendiri yang diperiksa secara manual atau menggunakan alat Pemeriksaan Keamanan (Advance Technology)

d)

pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang yang berkebutuhan khusus dan orang yang berperilaku atau berpenampilan mencurigakan