wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KLS Jurnalistik: Quiz 2 (Kode Etik Jurnalistik)

Total questions: 10

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Kode etik melekat pada seluruh pelaku profesi. Pekerjaan yang bukan termasuk profesi di bawah ini adalah...

a)

Jurnalis

b)

Dokter

c)

Guru

d)

Pedagang Kaki Lima

2.

Kode Etik Jurnalistik adalah....

a)

Landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme sebuah pers

b)

Nilai-nilai moral yang berkaitan dengan norma yang berasal dari hati nurani setiap orang

c)

Segala aktifitas/proses yang meliputi pengumpulan, penyiapan, dan pendistribusian produk jurnalistik di berbagai media

d)

Sebuah lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers

3.

Pada Pasal 1, wartawan Indonesia harus menciptakan berita yang akurat. Akurat berarti...

a)

dipenuhi fitnah dan ketidak benaran

b)

dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi

c)

semua pihak dapat kesempatan yang setara

d)

tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain

4.

Pada Pasal 2, wartawan Indonesia harus melaksanakan cara-cara profesional. Yang bukan cara profesional berikut ini adalah...

a)

Menunjukkan identitas diri kepada narasumber

b)

Menghormati hak privasi

c)

Mengakui karya wartawan lain sebagai karya sendiri

d)

Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

5.

Asas praduga tidak bersalah dalam Pasal 3 berarti...

a)

Prinsip tidak menghakimi seseorang

b)

Menilai sebuah peristiwa berdasarkan opini pribadi wartawaan

c)

Tidak menyuap

d)

Tidak merekayasa dan memanipulasi suatu produk jurnalistik

6.

Pada Pasal 7, Wartawan Indonesia harus menghargai ketentuan embargo. Embargo berarti...

a)

segala informasi/data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan

b)

penundaan pemuatan/penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber

c)

hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber

d)

segala informasi/data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber

7.

Pada Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak boleh menulis berita berdasarkan diskriminasi. Diskriminasi berarti...

a)

berpikiran positif terhadap perbedaan yang ada

b)

tidak memandang sebelah golongan/ras/agama tertentu

c)

bersikap adil terhadap golongan/ras/agama kelompok tertentu

d)

pembedaan perlakuan terhadap golongan/ras/agama kelompok tertentu

8.

Hal di bawah ini merupakan apa yang harus dilakukan seorang wartawan jika Ia menyebarkan berita yang keliru dan tidak akurat, kecuali...

a)

segera mencabut berita tersebut

b)

segera meralat dan memperbaiki berita tersebut

c)

bersikap tidak peduli

d)

segera meminta maaf kepada pembaca/pendengar/pemirsa

9.

Yang boleh dilakukan seorang Wartawan Indonesia pada pilihan di bawah ini, adalah...

a)

melakukan plagiarisme/mengakui karya wartawan lain

b)

menolak pemberian/suap dari pihak lain

c)

menyebarkan berita hoax

d)

menyebarkan identitas korban kejahatan susila

10.

Pada Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Proporsional berarti...

a)

tidak setara/tidak adil

b)

faktual dan jelas sumbernya

c)

kejam dan tidak mengenal belas kasih

d)

setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki