Font size
WorksheetsIHT Penilaian Bisnis dalam Pemeriksaan Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) yang selanjutnya disebut dengan Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual. Berikut adalah metode yang digunakan dalam Pendekatan Pasar dalam Penilaian Bisnis, kecuali...
Metode Pembanding Perusahaan Merger dan Akuisisi
Metode Transaksi Sebelumnya
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Metode Pembanding Aset
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ/2020 mengatur tentang?
Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya
Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan
Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Penilaian untuk Tujuan Perpajakan dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ/2016 mengatur tentang?
Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Kebijakan Pemeriksaan
Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya
Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan
Transaksi atau Data yang memerlukan Penilaian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 05/PJ/2020 diantaranya adalah: (Pilih 3 (tiga) jawaban)
Terdapat transaksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan nilai pasar
Terdapat data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
Terdapat transaksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan harga pasar wajar
Terdapat transaksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan nilai pasar wajar
Jika di dalam pemeriksaan terdapat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN) dan memerlukan penilaian, maka...
Digunakan harga pasar wajar
Digunakan harga pasar
Digunakan nilai pasar
Digunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
Pengertian Penilaian Bisnis berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 54/PJ/2016 adalah:
Serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas aset non-moneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi (goodwill)
Serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan
Serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek Penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha
Dalam hal Penilai melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagai tenaga ahli, surat tugas yang diterbitkan adalah:
Surat Tugas Penilaian
Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan
Berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 05/PJ/2020, harga pasar digunakan dalam hal: (Pilih 2 (dua) jawaban)
perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPh)
dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN)
tukar-menukar harta (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)
pengalihan harta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang PPh, yaitu pengalihan harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang PPh
Akuntansi berkonsep pada beberapa hal sebagai berikut, yaitu: (Pilih 2 (dua) jawaban)
Nilai Buku
Kepastian
Estimasi
Nilai Waktu Uang
Mengacu pada SE-05/PJ/2020, dalam prosedur pelaksanaan penilaian, pengumpulan data dilakukan melalui pihak yang mengajukan permintaan bantuan. Apabila data tersedia, maka visit akan dilakukan bersama fungsi yang meminta bantuan hingga diperoleh data dimaksud dan disusun Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT). Apakah pernyataan ini benar?
Benar
Salah
