WorksheetsL & S : Mencegah PAK Dengan Perbaikan Ergonomi Kerja
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Yang bukan terkait dengan Ergonomi kerja:
Posisi tubuh saat bekerja
Penggunaan alat bantu saat bekerja
Suhu udara saat bekerja
Desain tempat kerja
Yang bukan termasuk factor lingkungan kerja adalah:
Faktor Fisika
Faktor Ergonomi
Faktor Psikologi
Faktor Take Home pay
Landasan hukum yang mengatur terkait lingkungan kerja tertuang dalam:
Permenaker No. 5 Tahun 2019
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Permenaker No. 7 Tahun 2019
Permenaker No. 7 Tahun 2018
Factor resiko terjadinya Penyakit akibat kerja yang di akibatkan factor ergonomic adalah kecuali:
Postur Tubuh yang janggal saat bekerja.
Gerakan Repetitif
Faktor Beban berat
Paparan Debu di lingkungan kerja
Yang bukan termasuk PAK akibat factor ergonomic adalah:
Nyeri Punggung bawah pada pekerja kuli panggul.
Paparan Virus pada pekerja medis
Rasa baal pada pergelangan tangan petugas administrasi
Commulative Trauma Disorder
Manfaat penerapan Ergonomi Kerja kecuali:
Produktivitas kerja menurun
Biaya Kesehatan Karyawan menurun
Fokus kerja meningkat
Menciptakan lingkungan dan budaya kerja aman
Hirarki pengendalian potensi bahaya akibat factor ergonomic adalah
APD, Eliminasi, Subtitusi, Rekayasa Teknik, Administratif
Eliminasi, Subtitusi, rekayasa Teknik, Administratif, APD
Adminitratif, Eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, APD
Subtitusi, Rekayasa Teknik, Administratif, APD, Eliminasi
Yang termasuk usaha pengendalian factor ergonomic secara administrative adalah
Menghindari posisi kerja yang janggal
Mendesain tempat kerja yang sesuai
Menggunakan alat bantu
Membuat jadwal Waktu kerja dan waktu istirahat
Dibawah ini adalah postur tubuh janggal saat bekerja yang sering menimbulkan PAK kecuali:
Bekrja dengan posisi siku diatas bahu
Posisi leher dan punggung membungkuk > 30 derajat.
Posisi layar monitor computer sejajar dengan mata pada jarak 50cm
Bekerja dengan posisi jongkok.
Gerakan repetitive adalah:
Gerakan berulang yang dilakukan kurang dari 3 jam sekali
Gerakan berulang yang dilakukan kurang dari 30 menit sekali
Gerakan berulang yang dilakukan kurang dari 30 detik sekali
Gerakan berulang yang dilakukan kurang dari 3 menit sekali
