NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsTrying Out : PMK 71 113 114 | PER 11
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Name
Class
Date
1.
tanggal faktur pajak pengganti dibuat sesuai ...
a)
tanggal faktur pajak normal
b)
tanggal saat penerbitan faktur pajak penganti
c)
tanggal upload faktur pajak normal
d)
tanggal 15 bulan berikutnya
2.
Kode transaksi dalam faktur pajak yang digunakan terkait Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya adalah
a)
03
b)
04
c)
09
d)
01
3.
Berdasarkan PMK-113/2022, Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah tidak diberikan atas penyerahan Baran Kena Pajak sebagai berikut…
a)
BKP untuk penanganan Covid-19 oleh PKP kepada Pihak Tertentu
b)
Vaksin/obat Covid-19 oleh industry farmasi
c)
Jasa Rawat Inap Rumah Sakit
d)
BKP berupa bahan baku vaksin/obat Covid-19 oleh PKP kepada
industry farmasi
4.
Kapan Tarif PPN 12% mulai diberlakukan?
a)
paling lambat pada tanggal 1 Januari 2026
b)
paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
c)
paling cepat pada tanggal 1 Januari 2025
d)
paling lambat pada tanggal 1 Januari 2024
5.
Berdasarkan PMK-114/2022, Insentif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK-3/2022 mengalami perubahan jangka waktu pemberlakuan pemberian insentif yaitu
a)
Januari s.d Juni 2022
b)
Diperpanjang sampai dengan Desember 2023
c)
Januari 2022 s.d Juni 2023
d)
Diperpanjang sampai dengan Desember 2022
6.
Berdasarkan PMK-114/2022, Insentif Pajak Penghasilan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Juli 2022 dapat dimanfaatkan apabila menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya
a)
tanggal 30 Juni 2022
b)
tanggal 15 Juli 2022
c)
s.d. 30 hari sejak PMK-114/2022 berlaku
d)
s.d. 15 hari sejak PMK-114/2022 berlaku
7.
Berdasarkan PMK-114/2022, Insentif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) diberikan kepada Wajib Pajak berikut..
a)
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan merupakan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI
b)
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha sewa tanah dan/atau bangunan
c)
Wajib Pajak Pedagang Eceran
d)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta
8.
Berdasarkan PMK-113/2022, Subjek yang mendapatkan Insentif adalah Pihak Tertentu yang meliputi, kecuali
a)
Badan/Instansi Pemerintah adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Nasional, Penanggulangan Bencana/badan penanggulangan bencana daerah
b)
Palang Merah Indonesia adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan
c)
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19
d)
Pihak Lain adalah Pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang penanganan COVID-19
9.
Berdasarkan PMK-113/2022, dalam hal pemanfaatan insentif salah satu kewajiban PKP adalah
a)
membuat Faktur Pajak 05 dengan aplikasi e-faktur dengan cara: memilih cap ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 113/PMK.03/2021” memilih cap lainnya dan mengisikan ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 113/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak
b)
membuat Faktur Pajak 05 dengan aplikasi e-faktur dengan cara: memilih cap ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” memilih cap lainnya dan mengisikan ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak
c)
membuat Faktur Pajak 07 dengan aplikasi e-faktur dengan cara: memilih cap ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 113/PMK.03/2021” memilih cap lainnya dan mengisikan ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 113/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak
d)
membuat Faktur Pajak 07 dengan aplikasi e-faktur dengan cara: memilih cap ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” memilih cap lainnya dan mengisikan ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak
10.
Kepanjangan dari P3-TGAI Adalah
a)
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
b)
Program Percepatan Penanganan Tata Guna Air Irigasi
c)
Program Percepatan Pemberdayaan Tata Guna Air Irigasi
d)
Program Percepatan Perbaikan Tata Guna Air Irigasi
Reset
