NEW
Font size
WorksheetsPelatihan APH Kaltim 2022
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Diantara 4 (empat) alternatif jawaban di bawah ini, jawaban manakah yang paling tepat ? Pihak-pihak yang menjadi pelaku dalam suatu pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu:
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia dan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia dan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia dan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan Penyedia.
Berikut ini adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah:
Penyedia
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Anggaran
Dibawah ini merupakan bentuk penyimpangan dalam Tahapan Perencanaan Pengadaan, kecuali?
Spesifikasi teknis / KAK yang dibuat tidak didasari identifikasi ketersediaan pasar dan pelaku usaha
Tidak menentukan / salah menentukan cara pengadaan
Pengadaan tidak didasari Dokumen Perencanaan
Perhitungan waktu proses pengadaan yang tidak cermat
Dibawah ini merupakan bentuk penyimpangan dalam Tahapan Pemilihan Penyedia, kecuali?
Syarat peserta tender yang diskirminatif
Rancangan kontrak tidak reliabel
Persekongkolan (Vertikal / Horizontal)
Kendali pihak yang tidak bertanggungjawab dan Intervensi jahat
Dibawah ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam Tahapan Pelaksanaan Kontrak:
Pada pekerjaan kontsruksi HPS belum memperhitungkan Biaya K3
Penyusunan HPS tidak didokumentasikan
Masa berlaku penetapan HPS kadaluarsa
Pemalsuan laporan data pekerjaan
Berikut ini bentuk-bentuk kerugian pada sisi pengeluaran negara/daerah, kecuali :
Kegiatan fiktif
Mark up harga
Volume kurang
Penyimpangan pelepasan aset
Pengertian kerugian keuangan negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara meliputi:
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Kerugian perusahaan negara
Selisih kurang pendapatan daerah dengan belanja daerah
Kegiatan identifikasi pendekatan, prosedur dan teknik audit dalam audit PKKN
merupakan bagian dari tahapan:
Pra Perencanaan
Perencanaan
Pengumpulan Bukti
Pelaporan dan Pengkomunikasian Hasil Audit
Berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, kecuali:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019
Berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, kecuali:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004/Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Perda yang mengatur mengenai pajak/retribusi tertentu di Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kecuali:
Sewa BM
Kerja Sama Pemanfaatan BMD
Pinjam Pakai BMD
Bangun Guna Serah (BGS) BMD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Pasal 2 tentang:
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor
Lembaga Pengawas dan Pengatur menetapkan ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa
Dibawah ini merupakan salah satu asas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kecuali :
Keadilan
Kepastian
Kemanfaatan
Keamanan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012, berikut ini adalah tahapan penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yakni :
Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Penyerahan Hasil
Persiapan, Perencanaan, Pelepasan, Penyerahan Hasil
Perencanaan, Penilaian, Pelaksanaan, Penyerahan Hasil
Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Penyerahan Hasil
Selain didalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012, ketentuan mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum juga diatur di :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Apa yang dimaksud dengan pencucian uang
Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2010
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghilangkan bukti atas harta yang berasal dari kejahatan
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang narapidana dalam lapas guna menghilangkan bukti adanya kejahatannya
Perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mengelabuhi harta kekayaannya sehingga tidak terlaporkan oleh PJK
Apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan
Transaksi keuangan dengan jumlah yang sangat besar
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa keuangan
Transaksi keuangan yang tidak disertai dengan penjelasan maksud transaksi atau sumber dana yang ditransaksikan
Transaksi keuangan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat publik, pegawai negeri atau penegak hukum
Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 73 dalam UU No. 8 Tahun 2010 adalah
Alat bukti lain berupa informasi, data dan dokumen yang diterima atau diperoleh dari negara lain
Hasil cetak (print out) rekening koran milik tersangka dan pihak terkait lainnya
Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari PPATK
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen
Di bawah ini yang merupakan pedoman pembuatan RKA-SKPD diantaranya, kecuali:
Indikator Kinerja
Standar Harga Satuan (SHS)
Tolak ukur dan sasaran kinerja sesuai Analisis Standar Belanja (ASB)
Fungsi Pelayanan SKPD
Demi kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Gubernur membentuk sekretariat persiapan yang berkedudukan di
Ibukota Provinsi
Kantor Pemerintah Kabupaten
Kantor Pemerintah Daerah
Sekretariat Daerah Provinsi
