WorksheetsBest Practice Credit Management Model
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Penyelesaian kredit bermasalah dalam manajemen perkreditan berada pada tahap ke berapa
Tahap 1
Tahap 2
Tahap 3
Tahap 4
Tahap 5
Pengertian Kredit dari sisi kita dapat dipersamakan dengan, kecuali
Menjual barang dengan pembayaran secara tempo
Saldo kredit rekening simpanan disisi Bank
Meminjamkan uang kepada orang lain
Menyimpan Uang di Lembaga Bank/Koperasi atau Investasi di Asuransi
Jika disisi Bank adalah saldo debet rekening simpanan
Yang dinilai dari sisi karakter debitur yang tepat dalam pemberian kredit adalah
Watak, jaminan dan kemampuan membayar
Kejujuran, Komitmen dan Itikad baik
Kejujuran, kemampuan membayar dan komitmen
Kemampuan membayar, komitmen dan jaminan
Itikad baik, kejujuran dan jaminan
Dalam mengevaluasi debitur kita kenal dengan penilaian 5 C dimana yang termasuk penilaian secara kuantitas antara lain
Collateral & Capital
Capital & Capacity
Condition of Economy & collateral
Capital & Capacity
Character & Capital
Aspek dalam penilaian Collateral yang menunjukkan kepemilikan jaminan adalah
Aspek Marketable
Aspek Nilai Ekonomis
Aspek Yuridis
Aspek Nilai Jual
Aspek Strategis
Aspek dalam penilaian Collateral yang menunjukkan bahwa jaminan dapat dipindahtangankan adalah
Aspek Yuridis
Aspek Marketabilitas
Aspek Nilai Ekonomis
Aspek nilai Jual
Aspek Strategis
Risiko manakah dimana debitur lemah dalam posisi negosiasi untuk keperluan bahan baku
Competition Risk
Marketing Risk
Production Risk
Collection Risk
Supply Risk
Debitur memiliki mesinn yang telah lama tidak dilakukan service, oli bocor dan sering terhenti karena keausan, hal ini termasuk kedalam risiko manakah
Collection Risk
Production Risk
Competition Risk
Marketing Risk
Collection Risk
Jika kita kedatangan debitur yang memiliki usaha perdagangan kapasitasnya hanya sd Rp.30 juta, metode manakah yang paling cocok dalam menghitug kebutuhan kreditnya
Repayment Capasity
Cash Flow
Perputaran Modal Kerja
Simple Method
Transaksional
Untuk penanganan debitur yang macet serta tidak kooperatif dimana obyek kredit dhi jaminan kendaraan dijual secara dibawah tangan ke orang lain. Maka penanganan yang tepat dilakukan melalui jalur
Non Litigasi
Lelang
Litigasi
Restrukturisasi
PKPU
