wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ketentuan umum dan tatacara perpajakan

Total questions: 10

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian pajak adalah

a)

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

b)

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

c)

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

d)

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat tidak memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dimanakan pernyataan dibawah ini yang paling benar terkait dengan pendaftaran NPWP?

a)

KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat tinggal WP OP

b)

KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat kegiatan usaha WP OP

c)

KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha WP OP

d)

KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat tinggal dan tempat kedudukan WP OP

3.

Berapa lama jangka waktu perpanjangan pelaporan SPT tahunan Badan ?

a)

1 (satu) bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

b)

2 (dua ) bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

c)

1 (satu) bulan dengan tanpa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

d)

2 (dua) bulan dengan tanpa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

4.

Jenis-jenis jabatan fungsional yang tidak ada di Kantor Pelayanan Pajak adalah?

a)

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

b)

Pejabat Fungsional Pranata Komputer

c)

Pejabat Fungsional Penyuluh

d)

Pejabat Fungsional penilai

5.

Mana yang bukan Ketetapan hasil pemeriksaan Pajak ?

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

b)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

c)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

d)

Surat Penetapan Sanksi Administrasi

6.

Berapa tahun jangka waktu daluarsa penetapan pajak?

a)

2 (dua) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

b)

3 (tiga) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

c)

5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

d)

10 (sepuluh) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

7.

Dibawah ini merupakan sanksi administrasi perpajakan, kecuali?

a)

Sanksi denda

b)

Sanksi Bunga

c)

Sanksi Kenaikan

d)

Sanksi Pidana

8.

Dibawah ini yang tidak menjadi dasar penagihan pajak adalah?

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan

c)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

d)

Surat Tagihan Pajak

9.

Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam kondisi dibawah ini, kecuali?

a)

pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b)

keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

c)

lebih bayar pada SPT Tahunan Badan tidak dikabulkan seluruhnya

d)

penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan

10.

Jika PT A status SPT tahunan Badan tahun 2020 lebih Bayar sebesar Rp 10.000,-. Lalu pada saat Pembahasan akhir hasil pemeriksaan Wajib Pajak setuju kurang bayar Rp 2.000,-, akan tetapi menurut pemeriksa kurang bayarnya Rp 50.000,- dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Rp 50.000,-. Berapa minimal pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak jika ingin mengajukan keberatan?

a)

Rp. 0,-

b)

Rp. 2.000,-

c)

Rp. 25.000,-

d)

Rp. 50.000,-