NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi Gratifikasi
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Apa yang dimaksud Gratifikasi?
Pemberian uang yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Pemberian barang yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Pemberian fasilitas yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui, kecuali :
Kantor KPK
Atasan Langsung Unit masing-masing
Sekretariat UPG
Website KPK
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya" adalah bunyi dari pasal :
Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001
Pasal 12C ayat (1) UU No. 20/2001
Pasal 12 ayat (2) UU No. 20/2001
Pasal 12A ayat (1) UU No. 20/2001
Sanksi Pidana Gratifikasi paling lama sesuai Pasal 12B ayat (2) UU No. 20/2001 adalah ...
Penjara 20 tahun
Penjara 4 Tahun
Penjara 8 tahun
Penjara 12 Tahun
Apa kepanjangan dari UPG ?
Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit Pemberantasan Gratifikasi
Unit Pengaduan Gratifikasi
Unit Pelaporan Gratifikasi
Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak...
Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 500.000,-
Apa yang harus dilakukan pertama kali oleh seorang PN saat diberikan gratifikasi ?
Menolak Pemberian
Menerima pemberian
Melaporkan pemberian
Menberitahu atasan
Hadiah yang diterima oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara berupa cinderamata dan sejenisnya yang diterima saat menjalankan penugasan resmi dari instansi merupakan
Gratifikasi yang boleh diterima dan harus dilaporkan
Gratifikasi yang boleh diterima
Gratifikasi yang harus ditolak
Gratifikasi yang tidak harus dilaporkan
Tema Sosialisasi hari ini
Memimpin diri dalam anti korupsi
Gratifikasi dan anti korupsi
Sosialisasi anti korupsi
Sosialisasi Gratifikasi
Pemberian ke sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang yg tidak terkait kedinasan, tidak wajib dilaporkan apabila
diluar jam kerja
paling banyak Rp. 200 ribu
Paling sedikit Rp. 200 ribu
Paling banyak Rp. 1 juta
Apakah Tema sosialisasi hari ini ?
Membangun Budaya Anti Gratifikasi
Membangun Kesadaran Anti Korupsi
Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Nama Narasumber hari ini adalah....
Geri Supraptono
Giri Surapdiono
Giri Suprapdiono
Gery Suprapdiono
Kriteria Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, diatur dengan peraturan ...
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2001
Undang - Undang Tindak Pidana Gratifikasi
Batas waktu Pelaporan gratifikasi yang diterima
1 hari
10 hari sejak diterima
30 hari sejak diterima
30 hari kerja
Setelah Acara sosialisasi ini, anda akan diberikan souvenir oleh panitia. Apakah hal tersebut merupakan gratifikasi?
Bukan Gratifikasi
Belum paham
Gratifikasi yg wajib laporkan
Gratifikasi yg tidak wajib dilaporkan
