WorksheetsKS BJM
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Apabila calon Nasabah ingin mengajukan kredit di PNM, maka syarat dasar yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Warga Negara/Badan Usaha Indonesia
Perseorangan/Badan Usaha yang sudah menjalankan usaha yang sama minimal 1 (satu) tahun
Perseorangan/Badan Usaha memiliki legalitas usaha dan memiliki usaha produktif
Calon Nasabah wajib memiliki NPWP
Semua Jawaban Benar
Hal Hal dibawah ini merupakan pernyataan yang sesuai mengenai kepemilikan agunan :
Agunan yang diberikan bisa atas nama Nasabah atau Suami/Istri Nasabah atau Orang Tua Kandung Nasabah
Agunan yang diberikan bisa atas nama Nasabah atau Suami/Istri Nasabah atau Orang Tua Kandung Nasabah atau Anak Kandung Nasabah
Agunan yang diberikan bisa atas nama Nasabah atau Suami/Istri Nasabah atau Orang Tua Kandung Nasabah atau Anak Kandung Nasabah atau Saudara Kandung nasabah
Agunan yang diberikan bisa atas nama Nasabah atau Suami/Istri Nasabah
Semua Jawaban Salah
Jarak Lokasi Usaha yang dapat dibiayai berdasarkan SK-002 PNM-DIR/II/19 untuk Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali adalah :
10 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
15 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
20 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
25 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
Tidak memiliki batasan jarak lokasi usaha
Jarak Lokasi Jaminan yang dapat dibiayai berdasarkan SK-002 PNM-DIR/II/19 untuk Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali Plafon Pinjaman s/d 200 Juta adalah :
20 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
25 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
30 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
35 km dari Unit Kerja Kantor ULaMM
Tidak memiliki batasan jarak lokasi usaha
Liquidasi Tanah dengan Kondisi akses buntu dan/atau terletak di tusuk sate berdasarkan SK-002 PNM-DIR/II/19 adalah :
70 %
65 %
60 %
55 %
50 %
Tanah dan/atau tanah dan bangunan yang berstatus sertifikat dalam proses balik nama ke nasabah dapat dijadikan agunan jika sudah ada :
Akta Jual Beli (AJB)
Bukti Lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tanda Bukti penerimaan berkas dari BPN
Surat Pernyataan dari pihak penjual bahwa proses jual beli dilakukan dengan benar
Semua Jawaban Benar
Kondisi Nasabah Restruktur yang dapat ditop up kembali adalah :
Memiliki aging 1-30 hari sebelum di top up
Pemberian plafon maksimal lembali ke plafon fasilitas sebelum direstruktur pertama kali
Nasabah sudah melakukan pembayaran angsuran fasilitas restruktur terakhir minimal 3 bulan lancar
Pada saat top up Nasabah tidak sedang memiliki pembiayaan bermasalah di bank/lembaga pembiayaan lain.
Semua Jawaban Benar
Jenis Agunan yang dapat digunakan pada pembiayaan ULaMM adalah sebagai berikut, kecuali :
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
SHP (Sertifikat Hak Pakai)
SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun)
Untuk Agunan SHGB dan SHGU jangka waktu hak wajib masih berlaku dan pembiayaan lunas tidak melebihi batas waktu :
5 tahun sebelum tanggal berakhirnya hak
6 tahun sebelum tanggal berakhirnya hak
7 tahun sebelum tanggal berakhirnya hak
10 tahun sebelum tanggal berakhirnya hak
Tidak ada batasan waktu berakhirnya hak
Penyaluran pembiayaan ULaMM dikategorikan One Obligor apabila sebagai berikut, kecuali :
2 (dua) orang nasabah dengan hubungan suami - istri
2 (dua) orang nasabah atau lebih (saling memiliki hubungan keluarga) masing-masing mendapatkan fasilitas pembiayaan dari ULaMM yang dijamin dengan 1 item agunan yang sama
Seorang anak dan orang tua kandung yang masing-masing mendapat fasilitas pembiayaan dari ULaMM yang dijamin dengan 2 agunan berbeda
Seorang nasabah mendapatkan 2 fasilitas pembiayaan dari ULaMM yang dijamin dengan 1 item agunan yang sama
Seorang nasabah mendapatkan 2 fasilitas pembiayaan dari ULaMM yang dijamin dengan 2 item agunan
