NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsManajemen Pemeriksaan
Total questions: 15
Worksheet time: 6mins
Name
Class
Date
1.
Aspek apa saja yang mendorong penyempurnaan Pedoman Manajemen Pemeriksaan
a)
Aspek pemenuhan visi misi BPK, pelembagaan pengendalian mutu dan pemerolehan keyakinan mutu, keselarasan proses pemeriksaan dengan proses bisnis BPK, serta kesesuaian dengan kaidah praktik standar akuntansi pemerintahan
b)
Aspek pemenuhan kewenangan BPK, pelembagaan pengendalian mutu dan pemerolehan keyakinan mutu, keselarasan proses pemeriksaan dengan proses bisnis BPK, serta kesesuaian dengan kaidah praktik internasional
c)
Aspek pemenuhan kewenangan BPK, pelembagaan pengendalian pemeriksaan dan pemerolehan keyakinan pemeriksaan, keselarasan proses pemeriksaan dengan proses bisnis BPK, serta kesesuaian dengan kaidah praktik internasional
d)
Aspek pemenuhan kewenangan BPK, pelembagaan pengendalian mutu dan pemerolehan keyakinan mutu, keselarasan proses pemeriksaan dengan proses bisnis BPK, serta kesesuaian dengan kaidah praktik standar akuntansi pemerintahan
2.
Peran Kaditama Binbangkum adalah
a)
Mengikuti pemaparan dengan instansi yang berwenang, memberikan pendapat hukum atas hasil pemeriksaan terkait pemenuhan unsur pelanggaran hukum
b)
Mengikuti pemaparan dengan instansi yang berwenang, memberikan pendapat hukum atas hasil pemeriksaan terkait pemenuhan unsur pelanggaran hukum, memantau pelaksanaan tindak lanjut Laporan (LHP) Investigatif yang disampaikan kepada instansi yang berwenang
c)
Melakukan kajian dan memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan investigatif
d)
Pengelolaan database pemeriksa dan pemeriksaan investigatif, pengadministrasian dan pengelolaan seluruh dokumen pemeriksaan investigatif, pengadministrasian informasi yang diterima Koordinator Pemeriksaan Investigatif dan Koordinator Pelaksana Pemeriksaan Investigatif, monitoring pelaksanaan pemeriksaan investigatif, penyiapan laporan perkembangan pelaksanaan pemeriksaan
investigatif kepada Koordinator Pelaksana Pemeriksaan Investigatif
3.
Informasi untuk bahan penelahaan informasi awal berasal dari
a)
TP/LHP yang berindikasi tindak pidana, Pengaduan/permintaan pemeriksaan investigatif dari pemangku kepentingan yang diterima oleh BPK
b)
Informasi awal yang diterima di BPK Pusat dan BPK Perwakilan
c)
Laporan PIA
d)
Hasil evaluasi kinerja Pemeriksa dalam penugasan sebelumnya
4.
Proses pengendalian mutu dalam Pedoman Manajemen Pemeriksaan dilakukan oleh
a)
Pemberi Tugas Pemeriksaan
b)
Pejabat Struktural Pemeriksaan
c)
Inspektorat Utama
d)
Pejabat Fungsional Pemeriksa
5.
Tahap pelaksanaan pemeriksaan investigatif
a)
Pembicaraan pendahuluan, pelaksanaan program pemeriksaan dan penyusunan KKP, penyusunan simpulan, pemaparan tim pemeriksa dengan instansi yang berwenang, pemaparan internal tim pemeriksaan, pembicaraan akhir, pertanggungjawaban administrasi keuangan, penilaian kinerja PFP
b)
Pembicaraan pendahuluan, pemaparan internal tim pemeriksaan, pelaksanaan program pemeriksaan dan penyusunan KKP, penyusunan simpulan, pemaparan tim pemeriksa dengan instansi yang berwenang, pembicaraan akhir, pertanggungjawaban administrasi keuangan, penilaian kinerja PFP
c)
Pembicaraan pendahuluan, pelaksanaan program pemeriksaan dan penyusunan KKP, penyusunan simpulan, pemaparan internal tim pemeriksaan, pemaparan tim pemeriksa dengan instansi yang berwenang, pembicaraan akhir, pertanggungjawaban administrasi keuangan, penilaian kinerja PFP
d)
Pelaksanaan program pemeriksaan dan penyusunan KKP, penyusunan simpulan, pemaparan internal tim pemeriksaan, pemaparan tim pemeriksa dengan instansi yang berwenang, pembicaraan akhir, pertanggungjawaban administrasi keuangan, penilaian kinerja PFP
6.
Dalam Pedoman Manajemen Pemeriksaan, Apabila tidak terdapat Pemeriksa yang seusai dengan jenjang jabatan atau peran formal pemeriksa, maka peran formal tersebut dapat ditugaskan sesuai dengan
a)
Pengaturan tugas limpah dalam Pedoman Manajemen Pemeriksaan
b)
Pengaturan tugas limpah dalam Tahapan Manajemen Pemeriksaan
c)
Pengaturan tugas limpah dalam Juklak JFP
d)
Pengaturan tugas limpah dalam Juknis JFP
7.
Penyusunan Konsep Temuan Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Ketua Tim dengan mempertimbangkan, hal berikut :
a)
Beban pekerjaan dan kompleksitas pemeriksaan
b)
Aspek kualitatif dari sebuah temuan
c)
Kondisi dan kriteria sebuah temuan
d)
Jumlah Anggota Tim dan Beban Pekerjaannya
8.
Permintaan usulan kebijakan pemeriksaan berisikan
a)
Isu strategis untuk menentukan tema pemeriksaan, dasar pertimbangan pemilihan tema pemeriksaan, harapan penugasan dari setiap tema pemeriksaan, AKN Koordinator dan AKN Pelaksana, prioritas pemeriksaan
b)
Informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan
c)
prognosa RKP, dalam pemeriksaan, tematik
d)
konsep RKA sebelum disampaikan kepada Kementerian Keuangan
9.
Salah satu peran SAI sebagai peer reviewer
a)
Menjamin kebenaran materi temuan dan validitas bukti review
b)
Melaksanakan peer review sesuai Nota Kesepahaman
c)
Menandatangani Program Review
d)
Menentukan fokus dan strategi review
10.
AKN Koordinator memiliki tugas - tugas, kecuali :
a)
Membentuk TPP Tematik untuk menghasilkan Program Pemeriksaan
b)
Mengoordinasikan susunan Tim Pemeriksaan
c)
Menyusun mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan entitas yang diperiksa
d)
Melakukan pengurusan administrasi pemeriksaan sesuai anggaran
11.
Proses pengelolaan kerugian negara/daerah terdiri dari
a)
Penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah, penghitungan kerugian negara/daerah, pemberian pertimbangan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
b)
Penghitungan kerugian negara/daerah, penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah, pemberian pertimbangan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
c)
Penghitungan kerugian negara/daerah, penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
d)
Penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah, penghitungan kerugian negara/daerah, pemberian pertimbangan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, pelaporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
12.
Dalam Manajemen Pemeriksaan Tematik, berdasarkan kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK, Pemeriksaan Tematik diinisiasi oleh
a)
Masing - masing AKN
b)
AKN Pelaksana
c)
AKN Koordinator
d)
AKN Pusat
13.
Kriteria pemberian pendapat BPK
a)
Terkait dengan pengelolaan keuangan negara, makro, strategis, masif, isu aktual, mendesak, relevan, valid, lengkap, dan dapat diolah lebih lanjut
b)
Terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan standar atau pedoman yang berlaku
c)
Dapat dijelaskan dari sisi filosofis, praktis, dan yuridis
d)
Program/objek pemeriksaan memiliki lingkup yang sempit
14.
Penugasan pemeriksaan di
luar rencana yang dilakukan atas permintaan pemangku
kepentingan BPK, yang dapat berupa Pemeriksaan Kinerja maupun PDTT
a)
Pemeriksaan Out Call
b)
Pemeriksaan Terinci
c)
Pemeriksaan On Call
d)
Pemeriksaan Keuangan
15.
Pertimbangan dalam penyusunan prognosa RKP
a)
Prioritas pemeriksaan
b)
Kebijakan pemeriksaan 5 (lima) tahunan, perkiraan dampak audit, materialitas anggaran entitas yang diperiksa, risiko atas pengelolaan suatu kegiatan/program
c)
Waktu, personil pemeriksa yang tersedia, ketersediaan data entitas pemeriksaan, infrastruktur yang diperlukan
d)
Apakah suatu program memiliki sensitivitas politik yang tinggi
Reset
