WorksheetsKOMUNIKASI DALAM PEMERIKSAAN#1A
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Dalam proses komunikasi terdapat 3 unsur pokok yang harus dipenuhi. Ketiga unsur pokok tersebut adalah, kecuali!
Pengirim Pesan
Media
Hambatan Komunikasi
Penerima Pesan
Jika pemeriksa sengaja menghambat, menyembunyikan informasi, serta menyalahgunakan informasi yang diperoleh sebagai hasil komunikasi saat memeriksa. Maka berlaku ketentuan pidana yang tertuang dalam
Pasal 36 UU No.15 Tahun 2006
Pasal 36 Tahun 2008
Pasal 36 UU No. 15 Tahun 2008
UU 46 Tahun 2009
Dalam model linier dikenal dengan rumusan cara untuk menggambarkan dengan tepat sebuah tindak komunikasi, yaitu dengan menjawab pertanyaan berikut, kecuali
Who
How
Say What
To Whom
Kata “communis” memiliki makna
Bicara
Komunikasi
Berbagi
Pesan
Berikut yang bukan merupakan unsur komunikasi menurut Laswell adalah
Pesan
Media
Efek
Partisipan
Berita yang dapat didengar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media radio, sirene, lonceng, telepon termasuk berita yang bersifat
Berita yang bersifat perantara
Berita yang bersifat Audible
Berita yang bersifat Visual
Berita yang bersifat Audio-Visual
Perasaan tidak nyaman, seperti rasa takut, tertekan, terpaksa, enggan, agresif merupakan hambatan komunikasi yang terjadi secara interpersonal yang timbul dari
Perbedaan persepsi
Perasaan negatif
Bahasa/semantik
Status orang yang berkomunikasi
Sebagai anggota team, pada tahap perencanaan pemeriksaan, pihak internal yang banyak diajak berkomunikasi adalah
Rekan Anggota tim, Ketua tim, dan Pengendali Teknis
Auditee, Pengendali Mutu, Ketua Tim
Pengendali Teknis, Pengendali Mutu, Ketua Tim
Ketua Tim, Anggota Tim, Pengendali Mutu.
Untuk dapat memahami pesan secara benar dan baik, kemudian memberi feedback adalah tugas dari
Penerima Pesan
Pengirim Pesan
Mediator
Auditee
Didalam pemeriksaan komunikasi dikatakan efektif jika?
Auditor berhasil menyelesaikan LHP tepat waktu
Auditee merasa puas terhadap hasil pemeriksaan
Auditor berhasil menyampaikan opini dan rekomendas
Auditee menerima LHP secara tepat waktu
Dalam menjalin komunikasi demi kelancaran pemeriksaan, Pemeriksa BPK memiliki wewenang terhadap auditee yang diatur dalam?
Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2006
Pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2006
Pasal 10 UU Nomor 17 Tahun 2003
Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2004
Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian Intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/pemerintah Daerah merupakan
Tugas Tenaga Ahli
Tugas Inspektorat
Tanggungjawab KAP
Wewenang BPK dalam menjalin komunikasi dengan Entitas/Auditee
