WorksheetsSIMBG-DDB.MFE
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Memiliki fungsi : 1) Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal; 2) Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; dan 3) Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji. Aspek yang diperiksa meliputi: 1) Struktur; 2) Arsitektur; dan 3) Mechanical Electrical Plumbing (MEP).
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Memiliki fungsi : 1) Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut; 2) Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Mendata kepemilikan bangunan gedung.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Dokumen rencana yang dikeluarkan dari pemilik sebuah bangunan gedung kepada pemerintah sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan akan dibongkar, dan memiliki rencana untuk membongkar bangunan tersebut.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan disetujui paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi : 1) Pengajuan; 2) Pemeriksaan Rencana Teknis; 3) Perhitungan Retribusi; dan 4) Penerbitan PBG.
PBG
SLF
SBKBG
RTB
IMB
Data setiap bangunan gedung akan dimuat nomor unik yang diberikan pada setiap bangunan yang telah terdata. Untuk mengetahui nomor unik bangunan yang anda miliki, anda dapat melihatnya pada SBKBG.
PBG
SLF
SBKBG
NIB
IMB
1) Menjamin hak dan status bangunan gedung; 2) Menjamin bangunan gedung tersebut sesuai dengan standar teknis; 3) Menjamin bangunan gedung tersebut aman, nyaman, sehat, dan dapat memberi kemudahan untuk pengguna dalam beraktifitas; 4) Menjamin penyelenggaraan bangunan gedung tertib dan teratur sesuai peraturan perundang-undangan, adalah manfaat . . .
Pendataan bangunan gedung
Persetujuan Bangunan Gedung
Ijin Mendirikan Bangunan
Sertifikat Laik Fungsi
Nomor Induk Bangunan
