WorksheetsPre-Test Loyal
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 adalah tentang :
Implementasi Core Values Aparatur Sipil Negara
Implementasi Employer Branding Aparatur Sipil Negara
Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara
Core Values atau Employer Branding Aparatur Sipil Negara
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu :
“Loial” yang artinya sikap setia
“Lioal” yang artinya mutu dari sikap setia
“Loail” yang artinya mutu dari sikap setia
“Loial” yang artinya mutu dari sikap setia
Secara harfiah loyal berarti :
setia pada sesuatu
setia atau suatu kesetiaan
suatu kesetiaan murni
setia atau kesetiaan sejati
Beberapa ahli mendefinisikan makna “loyalitas” sebagai berikut, kecuali :
Kepatuhan atau kesetiaan menunjukkan
Tindakan dukungan dan kepatuhan yang relatif kepada organisasi tempatnya bekerja.
Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan orang tersebut.
Merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya.
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai:
Kesetiaan cita-cita organisasi dan lebih-lebih kepada Pemimpin Indonesia
Kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesetiaan pada cita-cita Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesetiaan terhadap cita-cita organisasi dan pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain sebagai berikut, kecuali:
Taat pada Peraturan, Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain
Bekerja dengan Integritas, Kesukaan Terhadap Pekerjaan
Tanggung Jawab pada Organisasi, Hubungan Antar Pribadi
Rasa Memiliki cukup tinggi, Kemauan untuk Bekerja
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku berikut ini, kecuali:
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
Menjaga kehormatan dan nama baik sesama ASN, instansi dan negara
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
Menjaga rahasia jabatan dan negara.
Kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali :
Pengabadian
Komitmen
Dedikasi
Kontribusi
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri
Mengakui persamaan gender, persamaan nasib antara sesama ras, suku, dan agama
Beberapa Nilai-Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yaitu: Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah adalah sebagai berikut, kecuali:
Memegang teguh semangat menghafal Pancasila;
Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; dan
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
Beberapa Kode etik dan Kode Perilaku ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal "Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara" diantaranya sbb, kecuali
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
Menciptakan lingkungan kerja yang diskriminatif;
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
Adapun Kewajiban ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal "Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara" yaitu:
Menyimpan semua rahasia jabatan dan tidak dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada siapapun
Menyimpan rahasia negara dan hanya tidak dapat mengemukakan rahasia jabatan walaupun ada ketentuan peraturan perundangundangan.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menyimpan beberapa rahasia jabatan saja dan mengemukakan sebagian rahasia jabatan untuk kepentingan masyarakat
Nilai Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN
Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
Agar seorang ASN dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara, maka dia harus mampu untuk:
Bersikap netral dan adil sesuai kebutuhan
Mengayomi kepentingan kelompok-kelompok mayoritas
Menjadi figur dan teladan di dalam keluarga
Menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker)
Loyalitas seorang ASN dapat tercermin dari kemampuannya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-3 Pancasila dengan cara:
Menghargai, mentoleransi dan menseragamkan keberagaman
Memberikan pelayanan yang partisipatif, diskriminatif dan prima
Membangun rasa kebangsaan dengan membangkitkan sentimen nasionalisme
Menumbuhkkembangkan semangat gotong royong di kalangan tertentu
