WorksheetsAPU PPT
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut adalah kriteria suatu negara dinilai sebagai negara berisiko tinggi (high risk country), kecuali:
Negara yang dinyatakan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) belum menjalankan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Negara yang memiliki nilai tata kelola pemerintahan yang baik yang dikeluarkan bank dunia
Negara yang diketahui menjadi pusat penghasil Narkoba
Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
Berikut ini adalah lima pilar utama penerapan program APU PPT berdasarkan POJK tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, kecuali:
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Penerapan Prinsip Mengenali Nasabah
Pengendalian Intern
Sistem Informasi Manajemen
Berikut ini merupakan jenis laporan yang wajib disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai tindak lanjut dari hasil identifikasi dan pemeriksaan kesesuaian identitas orang perseorangan atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, kecuali:
Berita acara pemblokiran secara serta merta
Laporan nihil
Laporan pemblokiran secara serta merta
Laporan bulanan
Berikut ini yang menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah:
Melaksanakan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan Pihak Pelapor Penyedia Barang dan Jasa kepada PPATK
Melaksanakan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor Penyedia Barang dan Jasa dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah
Melaksanakan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan Pihak Pelapor Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK dan melaksanakan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor Penyedia Jasa Keuangan dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah
Menerima pelaporan transaksi keuangan dari Pihak Pelapor pada Sektor Jasa Keuangan melalui sistem goAML
Berikut merupakan kriteria Beneficial Owner berdasarkan POJK tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan kecuali:
Setiap orang yang mengendalikan transaksi Nasabah
Setiap orang yang memberikan kuasa untuk melakukan transaksi
Setiap orang yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah
Setiap orang yang bukan merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan dalam penerapan pendekatan berbasis risiko dalam program APU PPT adalah mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) paling kurang terkait dengan:
Nasabah
Negara atau Area Geografis
Produk, Jasa, Transaksi dan Jaringan Distribusi
Semua jawaban benar
Manakah perbuatan nasabah berikut ini yang bukan bertujuan untuk menghindari kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Sering Memecah transaksi setoran tunai menjadi 200, 250, juta dan 350 juta dalam satu hari kerja kemudian ditransfer total 800 juta
Membesarkan nominal penghasilan bulanan dan pertahun agar dapat bertransaksi dibawahnya tanpa dicurigai
Memberikan keterangan yang lengkap ketika ditanya oleh customer service
Menggunakan banyak rekening yang berbeda-beda dalam penempatan uang kemudian dananya mengalir ke rekening yang sama
Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah pada PJK diklasifikasikan berdasarkan profil risiko nasabah. Berdasarkan hal tersebut, pernyataan dibawah ini yang benar adalah:
Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Customer Due Diligence
Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Enhanced Due Diligence
Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Simplified Customer Due Diligence
Tidak perlu diterapkan prosedur Customer Due Diligence untuk nasabah berisiko tinggi
Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah pada PJK diklasifikasikan berdasarkan profil risiko nasabah. Untuk nasabah Politically Exposed Person (PEP), PJK melakukan proses:
Simplified Due Diligence
Identifikasi tanpa dilanjutkan dengan verifikasi dan pemantauan
Enhanced Due Diligence (EDD)
Tidak dilakukan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan
Semua laporan berikut ini wajib disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kecuali:
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
Laporan Transaksi Keuangan yang dilakukan Secara Tunai (LTKT)
Laporan Semesteran dan Laporan Bulanan
Laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri
