Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

APU PPT

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah kriteria suatu negara dinilai sebagai negara berisiko tinggi (high risk country), kecuali:

a)

Negara yang dinyatakan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) belum menjalankan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

b)

Negara yang memiliki nilai tata kelola pemerintahan yang baik yang dikeluarkan bank dunia

c)

Negara yang diketahui menjadi pusat penghasil Narkoba

d)

Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.

2.

Berikut ini adalah lima pilar utama penerapan program APU PPT berdasarkan POJK tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, kecuali:

a)

Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris

b)

Penerapan Prinsip Mengenali Nasabah

c)

Pengendalian Intern

d)

Sistem Informasi Manajemen

3.

Berikut ini merupakan jenis laporan yang wajib disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai tindak lanjut dari hasil identifikasi dan pemeriksaan kesesuaian identitas orang perseorangan atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, kecuali:

a)

Berita acara pemblokiran secara serta merta

b)

Laporan nihil

c)

Laporan pemblokiran secara serta merta

d)

Laporan bulanan

4.

Berikut ini yang menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah:

a)

Melaksanakan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan Pihak Pelapor Penyedia Barang dan Jasa kepada PPATK

b)

Melaksanakan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor Penyedia Barang dan Jasa dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah

c)

Melaksanakan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan Pihak Pelapor Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK dan melaksanakan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor Penyedia Jasa Keuangan dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah

d)

Menerima pelaporan transaksi keuangan dari Pihak Pelapor pada Sektor Jasa Keuangan melalui sistem goAML

5.

Berikut merupakan kriteria Beneficial Owner berdasarkan POJK tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan kecuali:

a)

Setiap orang yang mengendalikan transaksi Nasabah

b)

Setiap orang yang memberikan kuasa untuk melakukan transaksi

c)

Setiap orang yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah

d)

Setiap orang yang bukan merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.

6.

Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan dalam penerapan pendekatan berbasis risiko dalam program APU PPT adalah mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) paling kurang terkait dengan:

a)

Nasabah

b)

Negara atau Area Geografis

c)

Produk, Jasa, Transaksi dan Jaringan Distribusi

d)

Semua jawaban benar

7.

Manakah perbuatan nasabah berikut ini yang bukan bertujuan untuk menghindari kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?

a)

Sering Memecah transaksi setoran tunai menjadi 200, 250, juta dan 350 juta dalam satu hari kerja kemudian ditransfer total 800 juta

b)

Membesarkan nominal penghasilan bulanan dan pertahun agar dapat bertransaksi dibawahnya tanpa dicurigai

c)

Memberikan keterangan yang lengkap ketika ditanya oleh customer service

d)

Menggunakan banyak rekening yang berbeda-beda dalam penempatan uang kemudian dananya mengalir ke rekening yang sama

8.

Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah pada PJK diklasifikasikan berdasarkan profil risiko nasabah. Berdasarkan hal tersebut, pernyataan dibawah ini yang benar adalah:

a)

Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Customer Due Diligence

b)

Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Enhanced Due Diligence

c)

Terhadap nasabah berisiko tinggi diterapkan prosedur Simplified Customer Due Diligence

d)

Tidak perlu diterapkan prosedur Customer Due Diligence untuk nasabah berisiko tinggi

9.

Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah pada PJK diklasifikasikan berdasarkan profil risiko nasabah. Untuk nasabah Politically Exposed Person (PEP), PJK melakukan proses:

a)

Simplified Due Diligence

b)

Identifikasi tanpa dilanjutkan dengan verifikasi dan pemantauan

c)

Enhanced Due Diligence (EDD)

d)

Tidak dilakukan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan

10.

Semua laporan berikut ini wajib disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kecuali:

a)

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)

b)

Laporan Transaksi Keuangan yang dilakukan Secara Tunai (LTKT)

c)

Laporan Semesteran dan Laporan Bulanan

d)

Laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri