NEW
Font size
WorksheetsEvaluasi BAB II
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Serangakaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana baik barang maupun jasa sesuai dengan kebutuhan kantor / perusahaan dari mulai perencanaan kebutuhan, penyusunan rencana, pelaksanaan pengadaan, pemilihan penyediaan,pendataan kontrak, pelaksaan dan pengendalian kontrak
Perencanaan sarana dan prasarana
Analisis sarana dan prasarana
Pengadaan sarana dan prasarana
Penyimpanan sarana dan prasarana
Tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik diatur dalam
Pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
UU No. 11 Tahun 1965
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
UU No. 11 Tahun 2008
Cara memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor yang telah mengalami kerusakan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya merupakan salah satu jenis kegiatan pengadaan sarpras yaitu
Pendaurulangan
Penyewaan
Rekondisi
Rekognisi
Pengadaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang atau jasa, hal tersebut sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu
Efektif
Akuntabel
Transparan
Adil
Dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bukan merupakan wewenang PPK adalah
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Penghapusan Barang Milik Negara
Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara
Pengadaan dapat dilakukan melalui berbagai cara berikut, kecuali
Pelelangan
Pengadaan Langsung
Kontes
Bargaining
Panitia pengadaan barang dan jasa harus memenuhi kriteria berikut, kecuali
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan
Sedang dalam keadaan pailit dan di bawah pengawasan pengadilan
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang telah ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha
Memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir
Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencaapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum tanpa menurunkan kualitas barang yang ada, merupakan salah satu prinsip pengadaan yaitu
Efisien
Efektif
Akuntabel
Transparan
Tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang diatur dalam Pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 adalah sebagai berikut, kecuali
Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat
Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Meningkatkan fleksibilitas dan dependabilitas
Unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang bersifat permanen adalah
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Panitia atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Atau Jasa (LKPP)
Pengguna Anggaran (PA)
Pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika pengadaan yang diatur dalam
Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012
Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
Pasal 7 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018
Pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
Berikut yang bukan merupakan etika dalam pengadaan adalah
Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan pada terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait
Melaksanakan tugas secara tertib dan bertangung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan dan ketepatan tujuan pengadaan barang atau jasa
Bekerja secara profesional, mandiri, mengedepankan gratifikasi dalam melakukan pengadaan barang dan jasa
Salah satu metode pemilihan penyedia barang dan jasa adalah melalui Swakelola Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Swakelola Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah memiliki kriteria khusus sebagai berikut, kecuali
Pekerjaan yang bersifat umum di lingkungan instansi tersebut
Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah, serta sistem penelitian tertentu
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, ataupun lokasi tidak diminati oleh penyedia jasa
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut
Pengembangan sistem pengadaan secara manual ke elektronik sebagai sebuah website dengan memanfaatkan sarana teknologi, informasi, dan komunikasi berbasis internet disebut
E-proac
E-commerce
E-filling
E-procurement
Dalam pengadaan sarana dan prasarana, kita harus memperhatikan prinsip berikut
Akuntabel, adil dan diskriminatif, bersaing
Efisien, fleksibel, bersaing
Terbuka, efisien, diskriminatif
Transparan, efisien, efektif
