wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Buka Tutup Stasiun

Total questions: 34

Worksheet time: 17mins

Name
Class
Date
1.

1.            Petak jalan dinas tutup dengan kode tertentu, dinyatakan dalam :

a)

a.       Daftar Waktu;

.

b)

b.      Gapeka;

c)

c.       Malka;

d)

d.      Wam

2.

1.            Pada petak jalur ganda, ditetapkan sebagai petak jalan dinas tutup :

a)

a.       Jalur hilir ditetapkan lebih dahulu;

b)

b.      Jalur hulu ditetapkan lebih dahulu;

c)

c.       Jalur (hilir/hulu) yang sudah selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta kereta api, ditetapkan lebih dahulu;

d)

d.      Jalur (hilir dan hulu) ditetapkan dalam waktu bersamaan.

3.

1.            Petak jalan dinas tutup, pada lintas jalur tunggal maupun jalur ganda hanya dapat dilakukan apabila:

a)

a.       peralatan persinyalan di stasiun-stasiun tutup dilengkapi dengan kruk.

b)

b.      peralatan persinyalan di stasiun-stasiun tutup dilengkapi dengan lubang kunci termasuk anak kuncinya

c)

c.       peralatan persinyalan di stasiun-stasiun tutup dilengkapi dengan fasilitas dinas tutup termasuk anak kuncinya.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c salah semua.

4.

1.            Stasiun-stasiun pada petak jalan dinas tutup yang terletak di antara stasiun batas selama dinas tutup disebut:

.

a)

a.       stasiun batas,

b)

b.      stasiun tutup,

c)

c.       stasiun biasa,

d)

d.      stasiun buka

5.

1.            Petak jalan dinas tutup yang dinyatakan dalam Gapeka dapat diperpanjang atau diperpendek dengan penetapan dalam:

a)

a.       PPK atau Wam, .

b)

b.      PPK dan Wam.

c)

c.       PPK,

d)

d.      Wam

6.

1.            Memperpanjang “petak jalan dinas tutup” tidak boleh dilakukan antara lain apabila:.

a)

a.       mengakibatkan penghapusan stasiun batas biasa yang tidak boleh ditutup menjadi stasiun tutup karena keadaan khusus, misalnya, stasiun batas biasa yang terletak pada stasiun peralihan petak jalan jalur tunggal ke jalur ganda atau sebaliknya, dan stasiun  batas biasa pemeriksa;

b)

b.      melampaui batas pengendalian PK; atau  

.

c)

c.       kedua belah pihak petak jalan dinas tutup yang diperpanjang akan dibatasi dengan stasiun batas sementara.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua

7.

1.            Memperpendek “petak jalan dinas tutup” berarti membagi satu petak jalan dinas tutup menjadi dua petak jalan dinas tutup, dan dapat dilaksanakan apabila:

a)

a.       Dalam keadaan memaksa, harus melayani perjalanan kereta api penolong.

b.    

b)

  Ditetapkan dalam PPK atau Wam.

c)

c.       Dalam keadaan memaksa, disebabkan fasilitas dinas tutup terganggu.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua.

8.

1.            Stasiun B yang terletak pada

   petak jalan dinas tutup A-C

   akan memulai dinas tutup,

   hanya boleh dilakukan :

 

 

 

a)

a.       setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah C dan pekerjaan langsir di B telah selesai,. 

b)

b.      setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah A dan pekerjaan langsir di B telah selesai,

c.  

c)

     setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari kedua arah dan pekerjaan langsir di B telah selesai.

d.  

d)

    setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari kedua arah dan pekerjaan langsir di B telah diberhentikan.

9.

1.            Sebagai pedoman untuk menetapkan waktu permulaan “dinas tutup” untuk petak jalan dinas tutup A – C yang terdapat 1 (satu) stasiun tutup ( B ) adalah sebagai berikut :

a)

a.       Stasiun B harus sudah selesai melakukan hubungan blok atau  pertukaran  warta KA untuk KA terakhir sebelum dinas tutup dengan stasiun Batas paling lambat 10 menit sebelum dinas tutup.

b)

b.      Stasiun  B harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan antar stasiun batas berfungsi dengan baik, paling lambat 10 menit sebelum kereta api pertama dinas tutup berangkat menuju petak jalan dinas tutup.

c)

c.       Untuk petak jalan dinas tutup yang terdapat beberapa stasiun tutup, pelaksanaannya dinas tutup dilakukan dengan cara berurutan dari salah satu stasiun batas dan masing masing harus memenuhi ketentuan.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua.

10.

1.            Apabila pada petak jalan A-C, stasiun B ditetapkan dan diumumkan sebagai stasiun tutup pada pukul 14.00 maka :

                                                                         

 

 

a)

 

a.       Stasiun B harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka, untuk ka terakhir sebelum dinas tutup paling lambat pukul 13.40

b.

b)

      Stasiun B harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan antara stasiun batas A dan stasiun batas C berfungsi dengan baik paling lambat pukul 14.00.

c.

c)

       Stasiun B harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka, untuk ka terakhir sebelum dinas tutup paling lambat pukul 14.00

d)

d.      Stasiun B harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan antara stasiun batas A dan stasiun batas C berfungsi dengan baik paling lambat pukul 13.50.

11.

1.            Apabila petak jalan A-D ditetapkan sebagai petak jalan dinas tutup  pada pukul 20.00, stasiun A dan D sebagai stasiun batas, sedangkan stasiun B dan C sebagai stasiun tutup, maka :

                                                                          

a.      

a)

Stasiun C ditetapkan  sebagai stasiun tutup pada pukul 19.40, dengan demikian stasiun tersebut harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka dan perlatan dinas tutup telah dilayani serta hubungan antara stasiun batas D dan stasiun buka B berfungsi dengan baik.

b)

b.      Stasiun C ditetapkan  sebagai stasiun tutup pada pukul 20.00, dengan demikian stasiun tersebut harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka dan perlatan dinas tutup telah dilayani serta hubungan antara stasiun batas D dan stasiun buka B berfungsi dengan baik.

c.   

c)

    Stasiun B ditetapkan sebagai stasiun tutup pada pukul 20.00 dengan demikian stasiun tersebut harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka dan peralatan dinas tutup telah dilayani serta hubungan antara stasiun batas D dan stasiun batas A berfungsi dengan baik.

d)

d.      Stasiun B ditetapkan sebagai stasiun tutup pada pukul 19.50 dengan demikian stasiun tersebut harus selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta ka dan peralatan dinas tutup telah dilayani serta hubungan antara stasiun batas D dan stasiun batas A berfungsi dengan baik.

12.

1.            Setelah memenuhi ketentuan bahwa stasiun antara telah tutup, baik untuk petak jalan dinas tutup yang terdapat 1(satu) stasiun maupun beberapa stasiun tutup  , stasiun batas yang berhak memberikan warta dinas tutup, harus mewartakan waktu permulaan dinas (Wpd) untuk stasiun tutup (Stp) pada petak jalan dinas tutup yang bersangkutan, jika perlu, memberitahukan nama stasiun yang seharusnya tutup tetapi masih tetap buka antara lain sebagai :

a)

a.       Stasiun batas Iuar biasa (Sbl) atau stasiun batas sementara (Sbs).

b)

b.      Stasiun batas biasa (Sbb) atau stasiun batas sementara (Sbs)

c)

c.       Stasiun batas sementara (Sbs) atau stasiun batas Pemeriksa

)

d)

d.      Stasiun batas biasa (Sbb) atau stasiun batas luar biasa (Sbl

13.

1.            Apabila stasiun B yang terletak pada petak jalan dinas tutup A-C akan memulai dinas tutup, hanya boleh dilakukan antara lain setelah :

a)

a.       hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah stasiun A dan pekerjaan langsir di stasiun telah selesai.

b)

b.      hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari arah stasiun C dan pekerjaan langsir di stasiun telah selesai

c)

c.       hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari kedua arah dan pekerjaan langsir di stasiun B telah selesai.

d)

d.      pekerjaan langsir di stasiun B telah selesai,

14.

1.            Waktu mengakhiri dinas tutup untuk memulai dinas buka pada jalur tunggal maupun jalur ganda antara lain diatur sebagai berikut.

a)

a.       ditetapkan dan diumumkan dalam PTDO, PPK atau Wam.

b)

b.      stasiun batas harus sudah selesai melakukan hubungan blok atau pertukaran warta kereta api untuk kereta api terakhir dinas tutup paling lambat 10 menit sebelum dinas buka; atau harus sudah selesai melayani peralatan dinas tutup serta hubungan dengan stasiun buka di kedua pihak berfungsi dengan baik, paling lambat 10 menit sebelum kereta api pertama dinas buka.

c)

c.       Pada petak jalan jalur ganda, kedua jalur (hulu dan hilir) ditetapkan saat wad stp yang bersamaan.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua.

15.

1.            Apabila stasiun B yang terletak pada petak jalan dinas tutup A-C akan memulai dinas tutup, hanya boleh dilakukan setelah hubungan blok atau pertukaran warta kereta api selengkapnya selesai untuk kereta api yang melewati B dari kedua arah dan pekerjaan langsir di B telah selesai, selanjutnya sebelum melakukan dinas tutup Ppka stasiun B harus :

a)

a.       melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon antar stasiun kepada Ppkp,

b)

b.      melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon PK kepada Ppka stasiun batas yang ditunjuk sesuai PTDO.,

c)

c.       melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon PK kepada Ppkp,

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua.

16.

1.            Setelah mendapat persetujuan Ppkp, selanjutnya:

a)

a.       Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon PK kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO),

b)

b.      Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas luar biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO),

c)

c.       Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas sementara yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO).

d)

d.      Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO).

17.

1.            Dalam keadaan memaksa, pada waktu hubungan dengan Ppkp tidak berhasil :  

a

a)

.       Ppka stasiun B tetap harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antar stasiun kepada Ppkp, setelah mendapat  persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A.

b)

b.      Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A, tanpa persetujuan dari Ppkp.

c)

c.       Ppka stasiun B tetap harus berusaha memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui alat komunikasi lain kepada Ppkp, setelah mendapat  persetujuan dari Ppkp selanjutnya memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon antarstasiun kepada Stasiun A.

d)

d.      Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta  melalui telepon PK kepada Stasiun A, tanpa persetujuan dari Ppkp.

18.

1.            Jika tidak diper­lukan lagi, stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa boleh mengakhiri dinas buka dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :

a)

a.      Untuk stasiun batas sementara harus ditetapkan dalam PPK, sedangkan stasiun batas luar biasa sesuai kebutuhan operasional dan ditetapkan dalam Wam.

b)

b.      Apabila telah menerima warta berangkat suatu kereta api yang menuju dan mengakhiri perjalanan di stasiunnya, kereta api tersebut telah masuk di stasiunnya dan warta masuk telah disampaikan ke stasiun sebelumnya.

c)

c.       Telah menerima warta masuk dari stasiun berikutnya untuk kereta api yang berangkat dari stasiunnya.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua.

19.

1.            Untuk mengakhiri dinas stasiun batas pada akhir dinas tutup, berlaku  ketentuan diantaranya sebagai berikut.

a.

a)

       Apabila suatu stasiun batas telah menyampaikan warta be­rangkat untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka, stasiun tersebut harus tetap sebagai stasiun batas sampai menerima warta masuk dari stasiun batas di mukanya.

b.     

b)

Apabila di antara stasiun batas biasa dan stasiun batas biasa di mukanya terdapat stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun batas tersebut hanya boleh mengakhiri dinas setelah menerima warta masuk untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka dari stasiun batas biasa.

c)

c.       Apabila suatu stasiun batas telah menyampaikan warta be­rangkat untuk kereta api terakhir sebelum dinas buka, stasiun tersebut harus tetap sebagai stasiun batas sampai menerima warta masuk dari stasiun batas.

d.   

d)

   Apabila di antara stasiun batas biasa dan stasiun batas biasa di mukanya terdapat stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun batas tersebut hanya boleh mengakhiri dinas setelah menerima warta masuk untuk kereta api terakhir dari stasiun batas biasa di mukanya.

20.

1.            Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tersebut harus menyampaikan :

a)

a.       warta bt1 menggunakan telepon antar stasiun kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka.

b)

b.      warta bt1 menggunakan telepon PK kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka

c)

c.       warta bt1 menggunakan telepon PK melalui Ppkp kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka

d)

d.      jawaban a, b, dan c salah semua.

21.

1.            Apabila stasiun tutup B pada petak jalan dinas tutup A-C, setelah tutup harus dibuka lagi sebagai stasiun batas sementara atau stasiun batas luar biasa, stasiun tersebut harus menyampaikan warta bt1 menggunakan telepon PK melalui Ppkp kepada Ppka stasiun batas biasa A yang ditunjuk untuk memberikan warta akhir dinas buka

Setelah stasiun B dibuka, Ppka A memberitahukan kepada:

a)

a.      Ppka C tentang adanya stasiun batas biasa B yang bekerja pada petak jalan A-C.

b)

b.      Ppka B tentang adanya kereta api yang berjalan pada petak jalan di kedua belah pihak stasiun.

n.

c)

c.       Ppka C tentang adanya stasiun batas sementara B yang buka pada petak jalan A-C.

d)

d.      Ppka B tentang adanya kereta api yang berjalan pada petak jalan dinas tutup di kedua belah pihak stasiun

22.

1.            Apabila stasiun B pada petak jalan dinas tutup A-C akan melakukan dinas buka sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam PTDO, Ppka stasiun B harus melakukan tindakan tindakan diantaranya :

a)

a.       Sebelum dinas buka, Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk buka melalui telepon PK kepada Ppkp,

b)

b.      Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk buka dengan warta :  A. dapatkah B buka kembali, kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas buka (misal stasiun A)

c)

c.       Apabila Ppka A setuju dan warta telah dikirim ke Ppka B,  kemudian Ppka B harus menyampaikan warta mengerti melalui telepon antarstasiun kepada Ppka A’

d)

d.      Jawaban a, b, dan c betul semua.

23.

1.            Apabila Ppka A telah menyampaikan warta setuju dan B menerima warta tersebut, selanjutnya Ppka B segera mempersiapkan dinas buka, antara lain :

a)

a.       peralatan persinyalan dikembalikan dalam posisi awal,

b)

b.      anak kunci dicabut,

mu

c)

c.       kruk dinas tutup direbahkan ke kiri dan digembok sesuai PDPS.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c salah se

24.

1.            Stasiun batas pada petak jalan dinas tutup harus dapat berhubungan satu dan yang lain melalui peralatan telekomunikasi sebagai berikut.

a)

a.       Telepon antarstasiun.

a.

b)

b.      Telepon Ppkp.

c)

c.       Radio Masinis.

d)

d.      Jawaban a, b, dan c benar semua

25.

1.            Tindakan Ppka di Stasiun tutup yang akan melaksanakan Dinas Tutup, PPKA harus memastikan bahwa kereta/gerbong/dresin yang berada di emplasemen telah dirangkai satu dengan lainnya serta saling terikat agar tidak dapat bergerak dan apabila disimpan di jalur simpan antara lain :

a)

a.       dihalangi dengan pelalau, perintang, stopblok.

b)

b.      wesel pemisah dari jalur kereta api dan dalam keadaan terkunci.

c)

c.       rem parkir setiap kereta/gerbong harus terikat keras.

d)

d.      ketentuan diatas ketiganya ( a, b, dan c) benar semua.

26.

1.            Tindakan Ppka di Stasiun tutup yang akan melaksanakan Dinas Tutup, PPKA harus memastikan bahwa kereta/gerbong/dresin yang berada di emplasemen telah dirangkai satu dengan lainnya serta saling terikat agar tidak dapat bergerak, dan apabila disimpan di salah satu jalur utama, jalur langsir atau jalur luncur antara lain :

a)

a.       rem parkir setiap kereta/gerbong/dresin sudah terikat keras.

b)

b.      roda-nya dari kereta/gerbong/dresin telah diganjal dengan stopblok.

c)

c.       Ujung kereta/gerbong/dresin yang dekat dgn wesel tidak melampaui tanda batas ruang bebas (semboyan 18).

d)

d.      Ketentuan diatas ketiganya ( a, b, dan c) benar semua.

27.

1.            Untuk menyiapkan dinas tutup (Tentang Peralatan Persinyalan), Ppka melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:

a)

a.       Melayani peralatan persinyalan untuk dinas tutup sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.

b)

b.      Melayani kunci dinas tutup sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.

c)

c.       Memastikan bahwa perangkat pelayanan persinyalan tidak dapat dilayani oleh orang yang tidak berhak, kemudian menutup dan mengunci ruang Ppka, kecuali di dalam ruangan tersebut terdapat alat pelayanan pintu perlintasan, petugas penjaga pintu perlintasan selain melaksanakan tugasnya juga bertugas untuk menjaga peralatan yang berada di dalam ruangan tersebut.

d)

d.      Ketentuan diatas ketiganya ( a, b, dan c) benar.

28.

1.            Untuk menyiapkan dinas buka (Tentang Peralatan Persinyalan), setelah memastikan bahwa persetujuan buka dari stasiun batas sesuai pasal 102 telah diterima, Ppka melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:

a)

a.       Melayani peralatan persinyalan pada posisi awal untuk dinas buka sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.

b

b)

.      Melayani kunci dinas tutup sesuai dengan PDPS stasiun yang bersangkutan.

c)

c.       Mencoba hubungan telepon antarstasiun dengan kedua pihak stasiun.

d)

d.      Ketentuan a, b, dan c benar semua.

29.

1.            Sebelum melakukan dinas tutup Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk tutup melalui telepon PK kepada Ppkp, dengan cara antar lain sebagai berikut:

a)

a.       Ppka stasiun B melapor kepada Ppkp dengan warta dan dicatat di buku WK :.

ppkp ..... (kode ppkp). B siap tutup pukul… (waktu siap tutup). B.                       

b)

b.      Ppkp menjawab sebagai berikut dan dicatat di buku WK, apabila setuju :.

Ppka...... (nama stasiun). setuju pukul.. (waktu jawab). Ppkp….. (kode Ppkp)

c)

c.       Ppkp menjawab sebagai berikut dan dicatat di buku Catka, apabila Ppkp belum menyetujui:

Ppkp...... (nama stasiun) tunggu pukul..… (waktu jawab). Ppka….. (kode Ppkp)   

d)

d.      Apabila sudah mendapat persetujuan dari Ppkp, B menjawab dan di catat di buku Catka :

Ppka….. (kode Ppka) mengerti . B

30.

1.            Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk tutup dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas tutup (stasiun batas yang ditunjuk dalam PTDO, misal stasiun A) dan di catat di buku WK, sebagai berikut :

a)

a.       Ppka A, apakah stasiun B dapat tutup pukul …… (waktu siap tutup) B

b)

b.      A tutup? ….. (waktu siap tutup) B.      

c)

c.       A, apakah B dapat tutup pukul …… (waktu siap tutup) B

d)

d.      A, apakah B boleh  tutup? ….. (waktu siap tutup) B

31.

1.            Apabila telah menerima warta setuju dari Ppka A, dan Ppka B telah  melakukan tindakan sebagaimana dalam Error! Reference source not found. sub-A dan B, selanjutnya Ppka B menyampaikan warta ke Ppka stasiun A dan dicatat di buku Wk sebagai berikut

a)

a.      Ppka A, semua sinyal telah diubah menjadi indikasi “berjalan”

b)

b.      B dinas tutup...... (waktu tutup) A.      

c)

c.       A, semua sinyal indikasi berjalan. B.  

d)

d.      Ppka B, dinas tutup……… (waktu tutup) A

32.

1.            Apabila stasiun B pada petak jalan dinas tutup A-C akan melakukan dinas buka sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam PTDO, sebelum dinas buka, Ppka stasiun B harus melapor sekaligus memberitahukan maksudnya untuk buka melalui telepon PK kepada Ppkp, dengan warta antara lain t: 

Ppka stasiun B melapor kepada Ppkp dengan warta dan di catat di buku Wk sebagai berikut:    

a)

a.      Ppkp…. (kode Ppkp). B buka?... B.

?.

b)

b.      A. dapatkah B buka kmbali …. (waktu tanya).B

c)

       

c.       Ppka A, dapatkah B buka kembali pukul…..(waktu tanya) ?.

d.      Ppkp….. (kode Ppkp), dapatkah B buka

d)

d.      Ppkp….. (kode Ppkp), dapatkah B buka

33.

1.            Setelah mendapat persetujuan Ppkp, Ppka stasiun B memberitahukan maksudnya untuk buka dengan warta melalui telepon antarstasiun kepada stasiun batas biasa yang akan memberikan warta dinas buka (misal stasiun A), dan di catat di buku WK , antara lain sebagai berikut:

a)

a.      A. buka?. B.  

.

b)

b.      A. Wpd anak kunci dinas tutup ? B                                                                        

c)

c.       Ppka A, B buka, dapatkah anak kunci dinas tutup dicabut ?B                            

d)

d.      Ppka A, dapatkah B buka kembali pukul…..(waktu tanya) ?

34.

1.            Apabila Ppka A telah menyampaikan warta setuju dan B menerima warta tersebut, selanjutnya Ppka B segera mempersiapkan dinas buka .Maka peralatan persinyalan dikembalikan dalam posisi awal, anak kunci dinas tutup dicabut, dan sebagainya sesuai PDPS.

Kemudian Ppka B harus menyampaikan warta melalui telepon antarstasiun kepada Ppka A dan dicatat di buku Wk sebagai berikut.

B

a)

a.      Ppka A, semua sinyal telah diubah menjadi tidak aman.

b)

b.      Ppka A, anak kunci dinas tutup sudah dicabut. Pukul ……(waktu pencabutan)

c)

c.       A. anak kunci dicabut.....(waktu pencabutan). B.

d)

a.      A, semua sinyal indikasi tidak aman……. (waktu perubahan) B