wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST TEST SESI 3

Total questions: 10

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Berapakah jumlah anggota Pengawas Kelurahan / Desa / sebutan lain di Pemilu

a)

3

b)

2

c)

4

d)

1

2.

Berapa jumlah anggota KPPS di pemilu dan Pilkada

a)

7 dan 9

b)

7 dan 5

c)

9 dan 7

d)

7 dan 7

3.

Urutan Penghitungan Suara Di TPS untuk Pemilu serentak di 2024 di mulai dari 

a)

PPWP,DRD, DPD,DPRD prov dan DPRD Kab/kota

b)

PPWP,DPD,DPR,DPRD prov dan DPRD kab/kota

c)

DPD,PPWP,DPR,DPRD prov dan DPRD kab/kota

d)

DPR,DPRD prov,DPRD kota,DPD dan PPWP

4.

Siapa dan kapan terakhir menyerahkan C-pemberitahuan kepada Pemilih

a)

ketua dan 1 hari sebelum Pencoblosan

b)

Ketua/anggota dan 1 hari sebelum pencoblosan

c)

Ketua / anggota dan 3 hari sebelum Pencoblosan

d)

Ketua dan 3 hari sebelum pencoblosan

5.

Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dibentuk oleh ..... untuk melaksanakan Pengawasan di tingkatan desa/ kelurahan

a)

bawaslu

b)

bawaslu kab/kota

c)

Panwas

d)

Panwas atas Rekomendasi Bawaslu kota

6.

Untuk dapat memperoleh kursi DPR atau DPRD, partai politik peserta Pemilu harus memperoleh jumlah suara minimal tertentu dalam pemilu. Syarat tersebut dikenal dengan istilah

a)

electoral Colege

b)

electoral threshold

c)

parlementary threshold

d)

ambang batas suara

7.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang:

a)

(a) Mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan.

b)

(b) Dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan

c)

 Dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atas nama Bawaslu Kab/Kota

d)

a dan b benar

8.

Berikut adalah pihak yang dilarang untuk berada di dalam TPS?

a)

Pengawas TPS

b)

Saksi Peserta Pemilu

c)

Pemantau Pemilu

d)

Pemilih

9.

Masa kerja Pengawas-TPS adalah?

a)

15 hari sebelum dan 15 hari sesudah

b)

10 hari sebelum dan 20 hari sesudah

c)

7 hari sebelum dan 23 hari sesudah

d)

5 hari sebelum dan 25 hari sesudah

10.

Berapa jumlah Panwaslu kelurahan/desa per kelurahan/desa?

a)

2 orang per-kelurahan/desa

b)

3 orang per-kelurahan/desa

c)

1 orang per-kelurahan/desa

d)

5 orang per-kelurahan/desa