Worksheetse-Keuangan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Dasar hukum administrasi perkara secara elektronik
Perma no 1 Tahun 2019,
KMA no 129 Tahun 2019
Kep. Dirjen No 056/DJA/HK.05/SK/I/2020
Perma no 1 Tahun 2019, KMA no 129 Tahun 2019,
Kep. Dirjen No 056/DJA/HK.05/SK/I/2020
Dasar hukum e-keuangan
KMA no 129 Tahun 2019 Lampiran Huruf A angka 9
KMA no 129 Tahun 2019 Lampiran Huruf A angka 10
KMA no 3 Tahun 2018
Nama aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan keuangan perkara di lingkungan peradilan agama
APS – e-keuangan
APS – e-register
APS – e-monitoring
Fungsi e-keuangan
Pencatatan, Monev, Validasi, Pelaporan dan Pencetakan
Pencatatan, Monitoring, Pelaporan, Pencetakan
Pencatatan, Monitoring, Verifikasi, Validasi, Pelaporan dan Pencetakan
Apa arti e-keuangan
e-keuangan adalah aplikasi pencatatan biaya perkara secara elektronik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIPP
e-keuangan adalah aplikasi pencatatan biaya perkara secara elektronik
Kapan setting tanggal Saldo Awal e-keuangan
Tanggal 31 Desember tahun sebelumnya dan akhir bulan ketika ada rekomendasi PTA/MS Aceh terkait uang tidak bertuan yang akan disetor ke kas negara
Tanggal 31 Desember Akhir tahun sebelumnya
Awal tahun berjalan
Dokumen sumber penetapan saldo awal adalah
Rekening Koran 31 Desember, Berita Acara Pemeriksaan Kas Bulan Desember tahun sebelumnya, Jumlah Meterai 31 Desember dan Buku Bantu/Catatan terkait dengan panggilan dll
Rekening Koran 31 Desember, BAP Kas Bulan Desember, Buku Bantu Lainnya
BAP Kas, Buku Bantu Lainnya
Bagaimana cara input saldo keuangan perkara (bagian B) pada saat setting saldo awal
Ambil Saldo Jurnal (SIPP)” atau Input Manual
Ambil Saldo Jurnal (SIPP)” atau Ambil Saldo BA Pemeriksaan atau input manual
Ambil Saldo Jurnal (SIPP)
Bagaimana cara input saldo uang hasil eksekusi pada saat setting saldo awal
Input data pada field uang hasil eksekusi di bagian C
Input data pada field Saldo panjar eksekusi di bagian B
Input data pada field Sisa Panjar Eksekusi di bagian B
Apakah Saldo Awal e-keuangan boleh diperbaiki/di edit?
Boleh diperbaiki seizin PTA atau Badilag
Boleh diperbaiki
Tidak Boleh diperbaiki
Saat ini ada berapa buku bantu pada e-keuangan?
15 buku bantu
16 buku bantu
14 buku bantu
Saat ini ada berapa buku bantu yang perlu diisi oleh pengadilan pada e-keuangan?
13 buku bantu
10 buku bantu
5 buku bantu
Buku Bantu apa saja yang perlu diinput uang masuk dan uang keluar?
Buku Bantu Iwadl, Konsinyasi, Eksekusi, Delegasi Perkara Belum Daftar, Nafkah Iddah, Muth’ah
Buku Bantu Panjar Perkara, Iwadl, Konsinyasi, Eksekusi, Delegasi Perkara Belum Daftar, Nafkah Iddah, Muth’ah
Semua Buku Bantu
Dokumen sumber untuk pencatatan Buku Bantu Meterai
Bukti Penerimaan Meterai
Bukti Belanja Meterai
Bukti Penyerahan Uang
Dokumen sumber untuk pencatatan Buku Bantu Biaya Panggilan dan PBT
Tanda Terima Uang, dari Kasir ke Pengelola Delegasi
Tanda Terima Uang, dari Kasir ke Jurusita/Jurusita Pengganti
Tanda Terima Uang, dari Bendahara ke Jurusita/Jurusita Pengganti
Dokumen sumber untuk pencatatan Buku Bantu ATK
Tanda Terima Uang, dari Kasir ke Pengelola ATK
Bukti Belanja ATK
Tanda Terima Uang, dari Bendahara ke Pengelola ATK
Dokumen sumber untuk pencatatan Buku Bantu Delegasi
Bukti Transfer/Data Transaksi Rekening Koran/Resi Wesel Pengiriman uang ke Pengadilan dan Tanda Terima Uang dari Pengadilan ke Jurusita/Jurusita Pengganti
Resi Wesel Pengiriman uang ke Pengadilan dan Tanda Terima Uang dari Pengadilan ke Jurusita/Jurusita Pengganti
Tanda Terima Uang dari Pengadilan ke Jurusita/Jurusita Pengganti
Kapan pencocokan dan pelaporan data transaksi dengan dokumen sumber dilakukan oleh Panitera?
Setiap akhir hari kerja
Setiap hari setelah seluruh transaksi hari itu dibukukan oleh Kasir dan awal hari kerja jika transaksi terjadi di hari libur.
Setiap hari sesuka Panitera
Kapan tanggal pencocokan keseluruhan saldo buku dengan saldo kas dicatatkan dan dituangkan dalam Berita Acara serta dilaporkan?
Setiap tanggal 30 meskipun hari libur.
Pada hari kerja setiap akhir bulan.
Setiap akhir bulan, meskipun hari libur.
Siapa yang bertanggungjawab melakukan pemeriksaan kas bulanan?
Panitera dan Ketua Pengadilan Setiap bulan.
Panitera Pengadilan.
Panitera setiap bulan, dan Ketua Pengadilan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
