wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Modul 2 - Kelas 1 - Perbawaslu 7 Tahun 2022

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Bawaslu menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama … Hari setelah Laporan disampaikan.

a)

1 hari

b)

2 hari

c)

3 hari

d)

4 hari

2.

Kajian awal dilakukan untuk meneliti, kecuali…

a)

keterpenuhan syarat formal

b)

keterpenuhan syarat materiel

c)

keterpenuhan bukti

d)

jenis dugaan pelanggaran

3.

klarifikasi dapat dilakukan secara daring kapan pun.

(a)  

4.

Dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran harus memuat hal-hal sebagai berikut, kecuali…

a)

Kasus Posisi

b)

identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor

c)

fakta dan analisis

d)

saksi dan ahli

5.

Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan laporan yang diterima kepada ...

a)

Bawaslu

b)

Bawaslu Provinsi

c)

Panwaslu Kecamatan

d)

Panwaslu Kelurahan/Desa

6.

Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi.

(a)  

7.

Pengambilalihan laporan dilakukan dengan cara …

a)

terdapat permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah atau inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di atas

b)

hanya bisa dilakukan apabila ada permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di atas

c)

hanya bisa dilakukan apabila ada inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah

d)

terdapat permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di atas atau inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah

8.

Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran paling lambat … Hari setelah permintaan koreksi diterima.

a)

2 hari

b)

4 hari

c)

7 hari

d)

14 hari

9.

Setelah terbit Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, tata cara penanganan kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan tetap diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019

(a)  

10.

Hanya Terlapor yang dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi Temuan atau Laporan yang ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(a)