NEW
Font size
WorksheetsPelatihan APH Banten dan DKI Jakarta 2022
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
Atas suatu tindakan pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, sudut pandang yang digunakan dalam menganalisis permasalahan untuk dijadikan dasar penyelesaian perkara hukum tersebut adalah:
Hukum Ekonomi dan Sosio Kultural
Hukum Pidana dan Hukum Perikatan
Hukum Keuangan Negara
Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Pemerintahan
Sejumlah Anggaran Belanja Negara tertentu dalam tahun berjalan yang berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian Teknis atas sejumlah anggaran tersebut dinilai perlu dilakukan perubahan tujuan Penganggarannya yang tentunya berimplikasi pada perubahan jenis belanja, dalam pemikiran yang lebih maju dengan mengunakan pola tata kelola keuangan modern perubahan tersebut dapat dilakukan hanya:
Setelah mendapat Persetujuan Kementerian Keuangan
Setelah mendapat Persetujuan Bappenas dan Kementerian Keuangan
Setelah mendapat Persetujuan Kementerian Teknis
Setelah mendapat Persetujuan Legislatif
Kerugian Negara yang diindikasi dalam hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI berkaitan dengan Pemalsuan Bukti Pengeluaran oleh seorang Bendahara Satuan Kerja dapat diproses dalam majelis persidangan :
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Pidana dan atau Peradilan Administrasi di BPK
Peradilan Perdata dan Pidana
Peradilan Tuntutan Ganti Rugi di Kementerian /Lembaga
Keuangan Negara di Indonesia saat ini diatur dengan paket UU Bidang Keuangan yaitu UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan UU yang mengtur tentang:
Mengatur hubungan hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalalm bidang Keuangan Negara khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Pemerintah
Mengatur hubungan hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalalm bidang Keuangan Negara khususnya dalam pengawasan Anggaran Pemerintah
Mengatur hubungan hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalalm bidang Keuangan Negara khususnya dalam perencanaan Anggaran Pemerintah
Mengatur hubungan hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalalm bidang Keuangan Negara khususnya dalam penetapan Anggaran Pemerintah
Sehubungan dengan pembagian kewenangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan pengeluaran oleh satuan kerja, dengan perkembangan organisasi yang makin maju, Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara secara prisnsip melaksanakan fungsi kuasa BUN dengan melakukan kewenangan :
Pengujian hanya berkaitan ketersediaan dana
Pengujian Rechmatigheid, Wetmatigheid dan doelmatigheid
Pengujian hanya kebenaran satuan kerja pengirIm SPM
Pengujian ulang Rechmatigheid dan Wetmatigheid
Metode pelacakan asset yang dilakukan Direktorat Labuksi yaitu :
Profilling
Follow The Suspect dan Follow the money
Search & Seizure
Penggeledahan
Tujuan dari pelacakan Aset adalah
Pengganti denda
Keringanan hukuman
Pembuktian dan Pemulihan Aset
Bahan Pertimbangan hakim
Alasan utama CryptoCurrency potensial untuk dimanfaatkan oleh para pelaku pidana (termasuk koruptor) ?
Tidak membutuhkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan
Tidak membutuhkan buku rekening
Mudah melakukan transaksi
Identitas pengirim dan penerima asset terjamin kerahasian dan keamanannya
Berikut adalah Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaaan Darurat :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2019
Berikut merupakan kewenangan Rumpun Tugas Utama Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran :
Perencanaan (Penyusunan) dan Persiapan Pengadaan, Spesifikasi Teknis, HPS, Kontrak
Tindakan Anggaran, Perjanjian, Perencanaan Pengadaan (Penetapan), Pemaketan, Pengangkatan Personil
Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pelaksanaan kontrak, Kualitas, kuantitas, tempat, dan waktu
Tahapan Umum Dalam Pengadaan Melalui Penyedia adalah sebagai berikut:
Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pemilihan Penyedia, Persiapan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Serahterima
Persiapan Pengadaan, Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Persiapan Pemilihan Penyedia, , Pelaksanaan Kontrak dan Serahterima
Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan Penyedia, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Serahterima
Persiapan Pemilihan Penyedia, ,Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak dan Serahterima
Tahapan Umum Dalam Pengadaan Secara Swakelola adalah sebagai berikut
Persiapan Swakelola, Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Swakelola dan Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan
Pelaksanaan Swakelola , Perencanaan Pengadaan, Persiapan Swakelola, dan Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan
Perencanaan Pengadaan , Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan, Persiapan Swakelola dan Pelaksanaan Swakelola.
Perencanaan Pengadaan, Persiapan Swakelola, Pelaksanaan Swakelola dan Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hal ini merupakan ketentuan umum yang ada pada :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Berikut merupakan pernyataan yang tidak benar :
Hasil perhitungan kerugian perekonomian negara oleh ahli berfungsi sebagai bukti pendukung pembuktian tindak pidana korupsi berunsur merugikan perekonomian negara
Opportunity cost adalah biaya ekonomi yang timbul di saat memilih suatu pilihan dibanding pilihan lainnya dengan hilangnya potensi kesempatan mendapatkan keuntungan akibat tindak pidana korupsi.
Multiplier economic impact adalah total dampak langsung dan tidak langsung dari suatu kebijakan ke aspek ekonomi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 adalah Undang Undang tentang :
Perbendaharaan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan R.I
Badan Usaha Milik Negara
Keuangan Negara
Jika ide dan gagasan dapat ditangkap sesuai keinginan pengirim pesan dan ditanggapi dengan baik oleh penerima pesan, maka disebut :
Proses komunikasi
Kendala komunikasi
Komunikasi searah
Komunikasi efektif
Apakah yang dimaksud dengan hambatan ekologis ?
Hambatan yang terjadi pada sisi penerima informasi
Hambatan yang diakibatkan oleh faktor lingkungan
Hambatan yang terjadi dari sisi pemberi informasi
Hambatan yang diakibatkan oleh perbedaan pemahaman dan tujuan komunikasi
Berikut asas-asas umum pemerintahan yang baik kecuali;
Kepastian Hukum , Kemanfaatan dan Pelayanan yang baik
Ketidak Berpihakan dan Kecermatan
Keterbukaan ,Kepentingan Umum dan Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Kebersamaan , Keberpihakan dan Partisipasi
Diskresi yang menimbulkan Kerugian Negara secara administratif terjadi karena salah kira (dwaling) diantaranya kecuali :
Salah Penggunaan Wewenang
Salah Syarat dan Prosedur
Salah Substansi Pelaksanaan
Salah Perencanaan dan Pengawasan
UU Nomor 30 Tahun 2014 Juncto Pasal 175 UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan Undang – Undang terkait dengan :
Administrasi Pemerintahan
Keuangan Negara
Pemerintahan Daerah
Ketenagakerjaan
