NEW
Font size
WorksheetsJOGJA ISTIMEWA
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Apakah yang dimaknai dengan "ISU" dalam kebijakan ?
Permasalahan yang belum jelas
Rumor, kabar angin
Masalah yang dikedepankan (untuk ditanggapi)
Kabar burung, desas-desus
Makna dari "JOGJA GUMREGAH" adalah :
Jogja yang unggul dalam pendidikan, budaya, dan pariwisata
Manifestasi dari nilai-nilai dan tekad "9 Renaissance" yang mendasari semangat Jogja Istimewa
Jogja yang istimewa dengan aneka kemajemukan masyarakat, suku bangsa, agama, dan pilihan politiknya
Jogja yang Istimewa dengan Gubernur seorang Raja
Berikut ini adalah isu-isu terkait Keistimewaan DIY, KECUALI :
Sejarah dan filosofi keistimewaan
Sumbu istimewa
Tujuan & kewenangan istimewa
Dana keistimewaan
Trilogi (Tiga Kesatuan) filosofi keistimewaan Yogyakarta sebagaimana di bawah ini, KECUALI :
Manunggaling kawula Gusti
Sangkan paraning dumadi
Hamemayu Hayuning Bawana
Sura dira, jayaningrat, lebur dening pangastuti
Berikut ini adalah salah satu bentuk lembaga Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Urusan Keistimewaan, KECUALI :
Paniradya Kaistimewan
Kundha Pawiyatan
Kundha Kabudayan
Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana
Keistimewaan DIY adalah konsensus predikat yang diberikan Bangsa Indonesia, melalui Undang-Undang Keistimewaan, yakni :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021
Berikut ini adalah tujuan Keistimewaan DIY yang tercantum dalam Undang-Undang Keistimewaan, KECUALI:
Mencerdaskan dan memakmurkan kehidupan masyarakat
mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.
mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Berikut ini adalah perubahan penyebutan kelembagaan asli DIY sebagai tindak lanjut implementasi Keistimewaan DIY, KECUALI:
kecamatan menjadi kapanewon
kecamatan menjadi kemantren
desa menjadi kalurahan
kabupaten menjadi kadipaten
Urusan Pemerintahan yang termasuk dalam Urusan Keistimewaan seperti di bawah ini, KECUALI:
Kebudayaan
Kelembagaan
Pertanahan dan Tata Ruang
Pendidikan dan Pariwisata
Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Substansi Keistimewaan bagi DIY terdiri dari 3 hal berikut, KECUALI:
Istimewa dalam hal pembentukan pemerintah daerah
Istimewa dalam hal bentuk pemerintahan DIY yang berasal dari penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Kadipaten menjadi daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan
Istimewa dalam hal kepala pemerintahan yang dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta
Istimewa dalah hal jumlah kabupaten dan kotanya yang sedikit.
