WorksheetsKuis SPM BAST Non Kontraktual
Total questions: 12
Worksheet time: 5mins
Perekaman BAST terdapat pada modul
Penganggaran
Komitmen
Pembayaran
Bendahara
Perekaman BAST dilakukan untuk pembayaran Supplier tipe
1
2
3
6
Apabila BAST akan menghasilkan aset/jasa dikapitalisasi aset, maka satker wajib melakukan
Pendetailan atas rincian barang
Pendetailan atas rincian anggaran
Penginputan Kuitansi
Penginputan Kontrak Baru
Apakah satker dapat merekam lebih dari satu barang dalam satu BAST?
Bisa
Tidak
dapat direkam dengan ketentuan harga barang dibawah 50 Juta
dapat direkam dengan ketentuan pembelian barang dilakukan dalam satu periode yang berbeda
Berikut ini adalah ketentuan dimana BAST tidak dapat diubah/ dihapus kecuali
Jika telah dilakukan pendetailan barang
Jika pembayarannya telah menjadi SP2D
Jika SPM yang diajukan telah diterima oleh Front Office KPPN
Jika SPP belum dilakukan validasi oleh PPK
Kode jenis SPP BAST Non Kontraktual adalah
211
213
231
212
BAST dalam bentuk kuitansi digunakan apabila melakukan pembelian atau pengadaan dengan nilai
maksimal 50 juta
maksimal 10 juta
maksimal 100 juta
maksimal 5 juta
Apabila saat pembuatan BAST supplier tidak dapat digunakan saat input pada SAKTI, penyebabnya adalah
Supplier belum mendapatkan NRS
Supplier belum terdaftar pada KPPN
Supplier belum dilakukan persetujuan ADK oleh PPK Komitmen
Semua jawaban benar
Apabila Pak Amir selaku PPK akan melakukan Pengadaan mobil dinas senilai 200 juta, maka sebaiknya Pak Amir menyusun dokumen BAST dalam bentuk
Kuitansi
Surat Perjanjian
Surat Pesanan
Bukti pembelian atau pembayaran
SPM BAST Non Kontraktual biasanya digunakan untuk tagihan yang menggunakan akun
521811
511211
811134
541112
Pendetailan 15 Segmen dilakukan sampai dengan
Sub Komponen
Komponen
Output
Sub Output
Pendetailan 16 segmen dilakukan sampai
Item
Sub Item
Output
Sub Output
